Poldasu Tangkap 13 Pemain Judi Samkwan
Mapoldasu - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), melalui Subdit III/ Umum, Unit Judi, menangkap 13 orang tersangka pelaku judi Samkwan dari sebuah rumah disamping Kelenteng, Jalan Dr.Wahidin Kota Pematang Siantar, Rabu (25/1).
Penggrebekan itu dipimpin oleh Kompol Saptono,SIK, yang sebelumnya penangkapan itu dilakukan, terlebih dahulu pihak reskrimum unit VC Poldasu mendapat laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut ada perjudian. Meneruskan informasi tersebut, melalui Kasubdit III/Umum Reskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan,SIK,SH,Mh memerintahkan anggotanya segera melakukan pengintaian ke lapangan dan benar adanya, lalu petugas melakukan penggrebekan dan penangkapan.
Pantauan patroli di Mapoldasu, Lantai II Gedung Ditreskrimum ruang Subdit III/Umum, bersama ke 13 tersangka pelaku judi samkwan tersebut dari TKP turut diamankan barang bukti berupa, uang kertas tunai senilai sekitar 10 jutaan rupiah, hp, kartu joker, dadu, kertas warna coklat bertuliskan angka (tempat permainan judi) dan piring tempat pemutaran dadu.
Ketika ditemui diruang Reskrimum Subdit III/Umum Poldasu, seorang tersangka bandar judi Samkwan yang diamankan petugas, atas nama Sugeng alias Kuang Sing (65) warga Jalan Dr.Wahidin, Kelurahan Melayu Siantar Utara, saat ditanya sekitar penangkapannya, kepada patroli mengatakan,”Kita ditangkap dirumah samping Kelenteng,” ujar Sugeng alias Kuang Sing.
Tambahkannya lagi, “Baru tiga hari buka, bang. Inipun kita main karena suasana Imlek saja kita main. Kalau enggak, iya kita nggak main,” jelas Sugeng.
Sugeng alias Kuang Sih yang mengaku aktivitas sehari-harinya ternak babi ini dan mempunyai dua anak, mengatakan, sehabis melakukan ritual sembahyang di kelenteng, mereka lalu duduk-duduk dan kumpul-kumpul dirumah itu. Diakuinya setiap tahunnya dalam suasana imlek dilakukannya perjudian itu dan dianggapnya ini sebagai teradisi hiburan iseng-iseng, salah satu cara mereka merayakan imlek.
Dalam setiap putaran, Sugeng alias Kuang Sing mengaku memperoleh omzet antara Rp. 1 juta sampai Rp. 2 juta, “Dapatnya setiap putaran antara satu juta sampai dua juataan,” aku Sugeng.
Kasubdit III/Umum, AKBP Andry Setiawan,SIK,SH,MH melalui Kanit Judi Kompol Saptono,SIK kepada wartawan terkait keberhasilan ini mengatakan,”Iya kita mengamankan tiga belas orang tersangka pemain judi jenis Samkwan. Ketiga belas tersangka tersebut saat ini sedang kita periksa secara intensif. Kita belum dapat memastikan status ketigabelas tersangka tersebut. Kita menunggu rampungnya pemeriksaan,” ucap Kompol Saptono,SIK, mengakhiri. (Sahat Simamora).
0 komentar:
Posting Komentar