Sabtu, 10 Maret 2012

Blokir Rekening Nasabah Bank Mandiri Di Gugat Rp 10 Miliar

PT. Bank Mandiri Tbk terancam kerugian Rp. 1.154. 189.510 miliar
 dan Rp. 10 miliar terkait gugatan nasabahnya
yakni Donny Cahyadi Foeng dan Ny. Lindawati Efendi karena nomor rekeningnya di blokirtanpa prosedur yang jelas oleh Bank Mandiri.
 
Jakarta - Dalam gugatannya disebutkan, Bank Mandiri telah melakukan tindakan pemblokiran tanpa melalui proses Pro Justisia yang dilengkapi dengan izin Gubernur Bank Indonesia, sehingga hal itulah menjadi dasar pengajuan surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Hartono Tanuwidjaja SH., MSi, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan tiga cabang Bank Mandiri yang mesti bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi tanggung renteng kedua nasabahnya tersebut adalah Bank Mandiri cabang Gatot Subroto Jambi sebagai tergugat I, Bank Mandiri cabang Gunung Sahari Jakarta Pusat sebagai tergugat II dan Bank Mandiri Kantor Kas Batu Ceper Jakarta.
Dalam surat gugatan yang didaftarkan ke kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada tanggal 21 Februari 2012 lalu, menyebutkan bahwa Donny Cahyadi  Foeng selaku penggugat I adalah nasabah pada tergugat II dalam hal ini adalah Bank Mandri cabang Gunung Sahari Jakarta Pusat. Sedangkan penggugat II, Ny. Lindawati Efendi adalah nasabah Bank Mandiri Kantor Kas Batu Ceper, Jakarta Pusat.
Perkara perdata ini berawal pada tanggal 8 Februari 2012 dimana penggugat I telah menerima pembayaran berdasarkan Nota penjualan yang sah dari customer atas pembelian emas sebanyak 11,5 kg melalui transfer pemindahbukuan dari tergugat I sebesar Rp. 5.922.500.000 (lima miliar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada rekening Donny Cahyadi.
Bahwa atas pembelian emas tersebut Donny Cahyadi telah melakukan pemesanan kepada Ny. Lindawati Efendi telah melakukan pembayaran Rp. 5, 8 miliar melalui transfer pemindahbukuan dariu tergugat II kepada rekening penggugat II yang tercatat pada tergugat III.
Adanya transaksi keuangan tersebut, Ny. Lindawati telah melakukan transfer RTGS dari rekening yang tercatat pada tergugat III ke rekening Lindawati pada Bank BCA cabang Hayam Wuruk, Jakarta.
Esoknya 09 Februari 2012, tergugat I telah membuat Berita Acara Penundaan Transaksi berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) UU no.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap transaksi pengguna jasa kepada Donny Cahyadi dan Lindawati.
Pemblokiran itu terkait adanya dugaan transaksi keuangan yang patut diduga menggunakan kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Namun sejatinya penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari jam kerja terhitung sejak dibuatnya Berita Acara Penundaan Transaksi. Padahal jelas Hartono, fakta yang sebenarnya transaksi uang sebesar Rp. 5, 8 miliar itu sudah berpindah keluar dari rekening Lindawati ke rekening bank lain di luar Bank Mandiri.
Hartono menegaskan, bahwa Bank Mandiri tidak menerapkan 3 point penting dalam melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (1) UU no.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diantaranya pihak Bank Mandiri tidak pernah membuat laporan kepada PPATK atas penundaan transaksi tersebut, pihak Bank Mandiri tidak dapat membuktikan transaksi tersebut menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana,  kemudian itu artinya pihak Bank Mandiri tidak melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (7) tersebut.
Meski kemudian, tanggal 15 Februari 2012 tergugat II telah mengirim surat kepada Donny dan tergugat III telah mengirimkan surat perihal pemberitahuan pemblokiran rekening yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Jambi Timur untuk melakukan pemblokiran atas rekening para tergugat yang tercatat pada tergugat II dan tergugat III karena terjadi kesalahan dalam pengiriman dana dari pihak PT Bank Mandiri cabng Jambi Gatot Subroto ke nomor rekening Lindawati Effendi dan ke nomor rekening Donny Cahyadi fakta sebenarnya pengugat tidak pernah menerima pengiriman dana dari tergugat I.
Oleh karena itu Bank Mandiri dalam melakukan tindakan pemblokiran telah menggunakan cara tanpa melalui proses Pro Justisia yang dilengkapi dengan izin Gubernur Bank Indonesia.
Akibat dari pemblokiran rekening tadi, Donny Cahyadi Foeng sebagai penggugat I dan Ny. Lindawati Efendi sebagai penggugat II menderita kerugian karena tidak dapat melakukan transaksi keuangan. Belum lagi akibat pemblokiran tersebut saldo akhir yang masih tersisa sebesar Rp. 78, 8 juta milik Donny Cahyadi Foeng dan uang milik Lindawati Efendi sebesar Rp. 1, 075 miliar ikut terblokir.
Dalam surat gugatan itu, Hartono menyampaikan kepada majelis hakim agar berkenan memberikan putusan menyatakan para tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum Para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.154.189.510 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp. 10 miliar. HN

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009