DPRD Malinau Sidak Perusahaan Kayu dan Perkebunan
Malinau - Sebelas anggota dewan, dari seluruh komisi dan fraksi, beberapa waktu lalu mendatangi perusahaan kayu CV Luhur Perkasa sebagai mitra perusahaan sawit PT Bina Sawit Alam Makmur, yang sedang melakukan land clearing di lokasi yang bakal dijadikan kawasan perkebunan mereka yaitu di hutan setarap.
Rombongan anggota dewan yang berangkat ke lokasi tersebut yaitu Wakil Ketua II Northon Billa (ketua rombongan/tim), Kila Liman (Ketua Komisi III), Herman (Ketua Komisi II), Pdt Robinson Tadem, Lewi Yudan, Sudarmono, Kalfinus, Umar H. Ibrahim, Ronald A. Wenur, Kule Njuk dan H. Rudi. Keberangkatan anggota dewan ke lokasi juga sekaligus mengantar pulang puluhan warga Setarap yang selama dua hari sebelumnya melakukan aksi damai di gedung dewan.
Rombongan dewan melakukan pertemuan dengan pihka perusahaan di camp perusahaan yang berada diluar lokasi. Sebelumnya anggota dewan juga melakukan inspeksi ke lokasi. Di lokasi anggota dewan mendapatkan aktifitas perusahaan, alat-alat berat yang dua diantaranya sedang diperbaiki dan puluhan kayu log berdiameter 1-1,5 meter lebih menumpung dilokasi log pond dan siap diangkut perusahaan ke luar dari lokasi pembalakan. Lokasi dijaga oleh aparat kepolisian. Aktifitas perusahaan selama hampir 1,5 tahun lebih ini selain telah menghilangkan ribuan kubik kayu juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
Northon Billa, Kila Liman, Kalfinus, Pdt Robinson Tadem dan anggota dewan lainnya sangat menyesalkan sikap perusahaan yang tetap beroperasi. Padahal, sebelum keluar SK Bupati Malinau No. 870/252/HP-UU-IUP/II/2011 tentang penghentian sementara, penghentian telah dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD). Maret, 8 Bulan lalu BLHD melalui surat No. 660.5/66/BLHD-ML/III/2011 tanggal 17 Maret telah memerintahkan agar perusahaan menghentikan segala aktivitas pembukaan lahan karena sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh dinas tersebut. “Harusnya itu dipatuhi karena yang mengeluarkan keputusan adalah lembaga resmi pemerintah!” tegas Kila Liman Ketua Komisi III.
Di depan manajemen perusahaan yang menerima rombongan di champ, Northon Billa menegaskan tujuan tim datang ke sana tidak lain untuk meminta perusahaan agar menghentikan sementara seluruh aktivitas sesuai dengan SK Bupati yang dibawa tim dan diserahkan secara resmi oleh lembaga dewan kepada pihak perusahaan. Di hadapan Ketua Tim dan para anggota dewan pihak perusahaan menyatakan kesediannya.
Para anggota dewan juga mejelaskan secara tegas dan rinci agar perusahaan betul-betul memahami keputusan tersebut untuk sungguh-sungguh mematuhinya dengan tidak melakukan aktifitas. Bukan hanya penebangan melainkan juga pengangkutan. Yang diperbolehkan dewan saat itu hanyalah memperbaiki 2 alat berat yang berada dilokasi agar bisa ke luar dari lokasi sambil menunggu langkah dan upaya pemerintah daerah untuk menuntaskan kisruh antara perusahaan dengan masyarakat.
Ditegaskan Northon Billa dan para anggota dewan lainnya, perusahaan diharapkan mematuhi keputusan untuk menghindari hal-hal buruk yang mungkin terjadi jika keputusan bupati itu tidak ditaati.
Dewan mendatangi perusahaan setelah sebelumnya menerima puluhan warga Setarap, Kecamatan Malinau Selatan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait konflik dengan perusahaan perkebunan sawit. PT Bina Sawit Alam Makmur (BSAM) dan perusahaan kayu yang menjadi mitra perusahaan perkebunan sawit tersebut, yaitu CV Luhur Perkasa (LP). Warga sempat menginap semalam di kantor dewan sebelum kemudian dewan mempertemukan mereka dengan Bupati Malinau, Yansen TP. Abd. Sulaiman



0 komentar:
Posting Komentar