Kayu Sitaan Dilelang Rp 128 Juta
Bulungan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor belum lama ini melelang sekitar 185 kubik kayu berbagai jenis hasil sitaan Kejari Tanjung Selor dari 17 perkara yang diselesaikan pada tahun 2007. Namun, dari 17 perkara tersebut, hanya kayu sitaan dari 14 perkara yang berhasil dilego, sementara sisanya masih diamankan. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Tanjung Selor, Dwi Setyo Budi Utomo yang didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Tanjung Selor, Murdi Harwoto.
Kayu yang tidak berhasil dilelang itu, sebagian besar sudah rusak. Karena usianya yang sudah lama. “Kayu-kayu yang kami lelang ini sebagian besar kayu perkara 2007 silam. Sehingga ada beberapa kayu rusak, akibat kelamaan (disimpan). Jadi, hanya kayu dari 14 perkara saja yang berhasil dilelang. Sedangkan lainnya gagal dilelang karena tidak ada peminat,” ungkap Dwi yang pada saat itu juga didampingi Kasie Intel Iqbal dan Kasie Pidsus Bulo SH.
Lanjutnya, hasil lelang sekitar 103 kubik kayu Meranti dan 30 kubik kayu Ulin tersebut, akan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan negara. Seperti diketahui, beberapa tahun terkahir sejak diberlakunya undang-undang illegal logging, pihak berwajib melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran kayu. Sehingga tidak jarang sampai beberapa bulan terakhir, pihak berwajib masih menangkap kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Terlepas dari itu, Kajari juga mengabarkan, jika tidak ada kendala pada 18 Januari nanti akan digelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap wanita berkewarganegaraan Cina beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. “ Kasus pembunuhan itu sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” pungkasnya. Mandu


0 komentar:
Posting Komentar