Pegawai Mangkir Tugas Ditindak Tegas
Malinau - Mengawali tahun baru, Wakil Bupati Topan Amrullah pada hari kedua tahun 2012 kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Malinau. Sidak dilakukan Wabup Topan Amrullah tak lama setelah usai apel pagi bersama para pegawai negeri. Wabup Topan Amrullah didampingi oleh Plt Sekkab Malinau Hendris Damus, Asisten II Emang Mering, Asisten III H.EA Yusmana dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tan Irang serta sejumlah pejabat lainnya.
Sidak yang dilakukan Wabup Topan Amrullah dan rombongan difokuskan pada kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Malinau pasca libur tahun baru 2012. Dari sidak yang dilakukan, Wabup Topan Amrullah mendapatkan masih adanya sejumlah pegawai yang tdak masuk kerja. Karena itu Wabup Topan Amrullah mengigatkan agar masalah absen dan kedisiplinan mengisi absen menjadi bagian yang hendaknya diperhatikan pegawai.
Selain masalah disiplin kehadiran Wabup Topan Amrullah juga sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kondisi ruang kerja pegawai. Wabup meminta pegawai untuk senantiasa menjaga kenyamanan dan ketertiban ruang kerja. Wabup meminta agar jika ada masalah terkait dengan kondisi ruangan segera melapor ke instansi terkait. Kenyamanan dan ketertiban ruangan perlu dipelihara sebab, ungkap Wabup Topan Amrullah itu sangat berpengaruh terhadap konsentrasi bekerja.
Sementara itu Bupati Yansen TP, sehari setelah sidak yang dilakukan Wabup Topan Amrullah menegaskan, ditahun 2012 ini dan seterusnya, dirinya tidak mau mendengar atau melihat ada pegawai yang mangkir dari tugas. Jika memang ada, akan diberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku bagi PNS. Karenannya, Bupati meminta kepada Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membuat atau membentuk tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bagi PNS yang mangkir tugas atau berkeliharan di jalan. PNS yang mangkir juga akan diberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku. Semua itu dilakukan dalam upaya menjadikan seluruh PNS ini untuk bersikap disiplin.
“Tidak hanya PNS yang ada dilingkungan kantor Bupati, tetapi pegawai yang ada di kantor-kantor camat, rumah sakit, guru dan lainnya,” tegas Bupati Yansen TP dihadapan para pejabat eselon II dan III dalam rapat Intimung yang digelar di ruang laga fratu.
Yansen TP juga menegaskan dan tanggung jawab seorang pimpinan SKPD dalam memantau kinerja staf atau pegawai yang ada dalam lingkungan SKPD-nya. Kepala SKPD sebagai pimpinan juga harus menjadi teladan alam segala hal, baik prilaku, staf dan watak sebagai pimpinan. “Termasuk juga untuk memampukan pegawai yang tidak bisa bekerja dalam melayani masyarakat,” imbuhnya lagi.
Termasuk juga para camat menurut Bupati, Camat sudah diberikan kewenangan (ada 33 kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat) dari Bupati dalam membina, mengawasi dan menegur para pegawai yang ada diwilayahnya. Mulai dari staf di lingkungan kantor camat, para guru hingga pegawai peskesmas. Semua harus diberikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya agar dapat bekerja dan menyelesaikan pekerjaan itu. Abd. Sulaiman
0 komentar:
Posting Komentar