DPRD Sayangkan Kinerja Badan BKD Nunukan
Nunukan - Dewan tindak lanjuti hearing masalah
banyak honor Bodong yang disebabkan lolos verifikasi pusat namun sebagian
besar tidak memenuhi syarat tapi kok bisa lolos verifikasi BKN pusat
Dewan
Perwakilan rakyat daerah kab Nunukan pada saat hearing dengar pendapat terkait
adanya honor bodong yang betul-betul mereka tidak honor lalu dianggap lolos
verifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada saat itu dijabat Drs H
Sabaruddin dan Infektoratnya dijabat Drs H Abdul Karim yang kini dipercaya
sebagai Ass.III begitu juga Tim verifikasi dari BKN pusat yang meloloskan orang
yang sama sekali tidak pernah mendapatkan SK honor baik dari intansi maupun SK
dari bupati Nunukan, dan sangat disayangkan.
Bahkan ada
yang betul-betul honor yang telah dipersyaratkan yakni SK Bupati mulai honor 1
Januari 2004-2005 tapi mereka terelaminasi dari daftar orang yang dikatakan
lolos verifikasi dari BKN pusat ini sama saja BKD dianggap curang dalam
melaksanakan verifikasi honorer.
DPRD dalam
hearing dan dengar pendapat tentang tenaga honorer yang dikatakan lolos mendapat
protes keras dari tenaga honorer yang betul-betul mendapatkan SK baik dari SKPD
maupun SK Bupati, dalam hearing itu hampir semua SKPD hadir mengikuti hearing
yang digelar oleh DPRD Nunukan membahas hasil pengaktan tenaga honorer sebanyak
123 pegawai yang telah memenuhi kriteria kategori 1 namun pengangkatan
tersebut menimbulkan protes keras dari tenaga honorer yang memiliki SK
yang semua pengangkatan kategori 1, pada
hak kuwota yang lolos Verifikasi sebanyak 215 orang kenapa dikuranngi lagi
menjadi 123. Siapa aktor dibalik SK bodong tersebut pertanyaanya kemana yang
92 orang tersebut, laporan masyarakat harus segerah ditindak lanjuti oleh DPRD
merekomendasikan kepada pemerintah Bupati/Sekda tentang hasil rapat DPRD
dengan beberapa SKPD.
Lanjut drs H
Ngatidjan bersama Ruman Tumbo SH bahwa DPRD merekomendasikan bagi tenaga
honorer sebanyak 123 orang yang dinyatakan memenuhi syarat harus melengkapi
legalitas administrasi yang diperlukan jika berkas yang dimaksud ternyata
tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan gugur maka ini menjadi resiko
masing-masing pihak yang bersangkutan namun demikian jika memungkinkan harus
dipertahankan kelulusannya.
Pertama bagi
123 tenaga honor yang dinyatakan memenuhi kreteria harus melengkapi legalitas
administrasi yang diperlukan, jika berkas yang dimaksud ternyata tidak
memenuhi syarat sehingga dinyataka gugur maka menjadi resiko masing-masing
pihak yang bersangkutan namun demikian jika memungkinkan harus dipertahankan
kelulusannya.
Kedua kata
Ngatidjan bersama Ruman Tumbo SH bahwa bagi tenaga honor yang jumlahnya 92
orang akan diupayakan untuk masuk kategori 1 atau lulus sepanjang memenuhi
syarat yang diperlukan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan
yang berlaku.
Ketiga bahwa
upaya yang tercantum dalam 2 poin tersebut diatas akan diupayakan oleh seluruh
steas termasuk sekda, Asisten, Infektorat Komisi 1 DPRD dalam waktu 11 hari
terhitung mulai tgl 11 April 2012.
Ke empat,
olehnya itu diperluhkan masukan-masukan dari masyarakat terkait hasil pengumuman
ini dapat dipadukan dengan hasil hearing dan menjadi bahan referensi untuk menghadap
kepihak yang berwenang di Jakarta.
Selain itu
DPRD mengharapkan kepada Bupati dan sekertaris daerah (Sekda) agar nama-nama
yang sudah diumumkan supaya diferivikasi kemabli kebenaranya masih ada dugaan
yang disampaikan teman dan rekan kerja bahwa sebagian besar yang lolos itu
tidak memiliki SK Aslki tetapi anehnya kok memiliki poto copi bagimana
benarnya, yakin dan percaya Bupati dan sekertaris daerah org penuh ke cerdasan,
cermat dan teliti agar persolan ini tidak menimbulkan persepsi yang buruk
terhadap kinerja BKD/ terus terang Drs H Syafaruddin adalah kepala BKD yang
saat sekarang ini yang baru saja dilantik sejak nop 2011, dugaan kita dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap pejabat BKD yang
terdahulu (mari kita semua mencari benang merah) siapa sebenarnya bermain
dibelakang layar sebagai Aktor. (Erwin Manurung)
0 komentar:
Posting Komentar