Kasus Hutan Lindung Polisi Nunukan Belum Tetapkan Tersangka
Nunukan
Kaltim - Sejumlah LSM melaporkan kasus hutan lindung kepada Kapolres Nunukan,
sampai detik ini pihak jajaran polres Nunukan dan Polda Kaltim waktu itu
dijabat Andi Masmiat dan waktu itu juga
kapolres Nunukan AKBP Purwo Cahyoko dan di Nunukan sudah berapakali pergantian
kapolres, namun kasus Hutan lindung ini polres belum menetapkan tersangkanya
ada apa sebenarnya.
Menurut Agus
Mahesa dari LSM Lingham bersama sejumlah lembaga swadaya masyrakat diantaranya
LSM Lingham, LSM Legensi, LSM EL- Haerindo, LSM Kalima, LSM G7 Pemuda Pancasila
(PP), Lembaga Persatuan Dayak Kalimantan Timur (LPDKT) melakukan demontrasi
ratusan warga 2 tahun yang lalu di Nunukan lainya turut dalam demontrasi
tersebut dari 2 tahun yang lalu itu sudah dilaporkan kepada Polres waktu itu
dijabat oleh AKBP Purwo Cahyoko dan Kapolda Kaltim sendiri olda Kaltim Andi Masmiat sayangnya sampai detik ini
Pelakunya belumditetapkan sebagai tersangka
pada hal sudah jelas-jelas ada Dugaan pelanggaran Hutan lindung.
Dengan
adanya suart dari Menteri Kehutanan No:S.19/IV/PPH-3/2012 tanggal 9 Januari
2011 yang ditanda tangani oleh Ir.Raffles.B.Panjaitan M,Sc selaku direktur
Penyelidikan dan Pengamanan Hutan inti surat tersebut Pertama “apapun kegiatan
didalam hutan tanpa Ijin Menteri Kehutanan merupakan suatu pelanggaran dengan
Ancaman Pidana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No:41 Tahun 1999
Tentang kehutanan”.
Kedua
“kegiatan pembangunan jalan didalam kawasan hutan lindung Pulau Nunukan yang
telah berlangsung sejak tahun 2006 tidak memiliki ijin Pinjam pakai dari
Menteri Kehutanan” ke tiga “ bahwa
sehubungan dengan hal-hal diatas kami perintahkan kepada saudara Dinas
Kehutanan kab Nunukan untuk menmghentikan
Kegiatan Proyek pembangunan jalan yang dimaksud dan mendukung Upaya Penegakan
Hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Nunukan dan polda Kaltim”.
Menurut ir Ari Muliady Kabid Kehutanan pada
dinas kehutanan kab Nunukan bahwa kami tidak berhak lagi melakukan penghentian
karena kegiatan proyek pembangunan jala dalam kawasan hutan lindung itu terikat
kontrak oleh Dinas pekerjaan umum dengan sejumlah kontraktor, kita tidak berhak
menghentikan kegiatan tersebut kedua karena kasus ini sedang ditangani oleh
Polres Nunukan dan polda Kaltim.
Menurut Agus
Mahesa dari LSM Lingham melihat
Burhanuddin SE kelihatannya tidak merasakan tidak ada beban karena mengerjakan
proyek itu melalui Kontrak maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah daerah
melalui dinas pekerjaan umum (DPU) kata Burhanuddin SE, bahwa saya hanya sebagai kontraktor.
Ketika
wartawan konfirmasi kepada Polres Nunukan melalui AKP Ardian Rahayudi terkait
langka yang dilakukan oleh polres Nunukan didalam menindaklanjuti kasus Hutan
lindung.
Menurut AKP
Ardian Rahayudi selaku kasat reskrim Polres Nunukan bahwa memang betul kasus
Hutan lindung itu Polres Nunukan terkendala didalam menindak lanjuti karena
belum ada surat penetapan bahwa kawasan hutan Lindung pulau Nunukan itu
ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, kalau sudah kita dapatkan mau tidak
mau harus kita tindak lanjuti adanya pelanggaran termasuk sejumlah proyek
pembangunan Hutan lindung yang sama sekali dilarang oleh menteri kehutanan,
katanya.
Saya
mengjhimbau kepada masyrakat Nunukan bahwa apabilah kita sudah menemukan surat penetapan Hutan Lindung dipalu Nunukan
kita akan tindak lanjuti dan memang laporan sejumlah LSM sudah melaporkan kepada
Polres Nunukan insayak Allah kita akan tindak lanjuti, ujar Kasat reskrim
polres Nunukan .
Menurut Abdul wahab kiak ketua LSM Lingham
bahwa sesuai dengan surat menteri kehutanan No: 19 th 2011 bln januari tentang
Penolakan atas permohonan Bupati Nunukan waktu itu dijabat oleh H abdul hafid
Ahmad memohon petunjuk dan penjelasan terhadap pembuatan jalan dikawasan hutan
lindung pulau Nunukan dan surat tersebut kemungkinan kementerian kehutanan di
Jakarta mengirimnya keNunukan
mengunakan kapal layar demi sehingga surat tersebut baru sampai di Nunukan
pada maret 2012 sehingga lama oleh bupati Nunukan Drs basri Akibatnta pada
tahun 2011 pembuatan jalan dikawasan
Hutan lindung dianggarkan. Dinas pekerjaan umum dianggap tidak menghormati UU
jalan No: 38 th 2004, sehingga pihak kepolisian masih belum menemukan Dokumen
penetapan Kawasan hutan lindung sesuai dengan UU kehutanan No: 41/tah 1999 pasal
15. Kata wahab kiak.
Entah
bagaimana pula penetapan RTRW Propinsi Kalimantan Timur tahun 2001 oleh
menteri Kehutanan pada waktu itu dijabat Ir H Mahmudi Ismail, selain itu kata
wahab kiak bahwa Posisi kawasan hutan lindung pulau Nunukan sudah cukup jelas
yakni 11*25’11"-117*49’33" Bujur timur dan antara
04*05’00"-04*08’00" Lintang Utara dan didalamnya ada 4 sungai yang
dikelindungi sebagai Resapan dan sumber air untuk penduduk Nunukan diantaranya
adalah sungai Sembilan, Sungai Bolong, sungai Bilal dan sungai binusan.
Kata wahab
Kiak bahwa seharusnya Polres Nunukan itu berusaha mencari data-data pendukung
kalau dia menunggu kapan datangnya kalau tidak diusahakan semua data ada pada
Dinas Kehutanan baik di Dinas Kehutanan UPTD maupun dinas Kehutanan kabupaten
Nunukan tinggal inisiatif polres Nunukan, kata wahab kiak kepada wartawan. (E.Manurung)
0 komentar:
Posting Komentar