Kamis, 10 Mei 2012

Kasus Hutan Lindung Polisi Nunukan Belum Tetapkan Tersangka

Nunukan Kaltim - Sejumlah LSM melaporkan kasus hutan lindung kepada Kapolres Nunukan, sampai detik ini pihak jajaran polres Nunukan dan Polda Kaltim waktu itu dijabat  Andi Masmiat dan waktu itu juga kapolres Nunukan AKBP Purwo Cahyoko dan di Nunukan sudah berapakali pergantian kapolres, namun kasus Hutan lindung ini polres belum menetapkan tersangkanya ada apa sebenarnya.

Menurut Agus Mahesa dari LSM Lingham bersama sejumlah lembaga swadaya masyrakat diantaranya LSM Lingham, LSM Legensi, LSM EL- Haerindo, LSM Kalima, LSM G7 Pemuda Pancasila (PP), Lembaga Persatuan Dayak Kalimantan Timur (LPDKT) melaku­kan demon­trasi ratusan warga 2 tahun yang lalu di Nunukan lainya turut dalam demontrasi tersebut dari 2 tahun yang lalu itu sudah dilaporkan kepada Polres waktu itu dijabat oleh AKBP Purwo Cahyoko dan Ka­polda Kaltim sendiri olda Kaltim  Andi Masmiat sayang­nya sampai detik ini Pelakunya belumditetapkan sebagai tersangka  pada hal sudah jelas-jelas ada Du­gaan pelanggaran Hutan lindung.

Dengan adanya suart dari Menteri Kehutanan No:S.19/IV/PPH-3/2012 tanggal 9 Januari 2011 yang ditanda tangani oleh Ir.Raffles.B.Panjaitan M,Sc selaku direktur Penyelidikan dan Pengamanan Hutan inti surat tersebut Pertama “apapun kegiatan didalam hutan tanpa Ijin Menteri Kehutanan merupakan suatu pelanggaran dengan Ancaman Pidana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No:41 Tahun 1999 Tentang kehutanan”.

Kedua “kegiatan pembangunan jalan didalam kawasan hutan lindung Pulau Nunukan yang telah berlangsung sejak tahun 2006 tidak memiliki ijin Pinjam pakai dari Menteri Kehutanan”  ke tiga “ bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas kami perintahkan kepada saudara Dinas Kehutanan kab Nunukan  untuk menmghentikan Kegiatan Proyek pembangu­nan jalan yang dimaksud dan mendukung Upaya Penegakan Hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Nunukan dan polda Kaltim”.

Menurut ir Ari Muliady Kabid Kehutanan pada dinas kehutanan kab Nunukan bahwa kami tidak berhak lagi melakukan penghentian karena kegiatan proyek pembangunan jala dalam kawasan hutan lindung itu terikat kontrak oleh Dinas pekerjaan umum dengan sejumlah kontraktor, kita tidak berhak menghentikan kegiatan tersebut kedua karena kasus ini sedang ditangani oleh Polres Nunukan dan polda Kaltim.

Menurut Agus Mahesa dari LSM Lingham  meli­hat Burhanuddin SE kelihatannya tidak merasakan tidak ada beban karena mengerjakan proyek itu melalui Kontrak maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah daerah melalui dinas pekerjaan umum (DPU) kata Burhanuddin SE,  bahwa saya hanya sebagai kontraktor.
Ketika wartawan konfirmasi kepada Polres Nu­nu­kan melalui AKP Ardian Rahayudi terkait lang­ka yang dilakukan oleh polres Nunukan didalam menindaklanjuti kasus Hutan lindung.

Menurut AKP Ardian Rahayudi selaku kasat reskrim Polres Nunukan bahwa memang betul kasus Hutan lindung itu Polres Nunukan terkendala didalam menindak lanjuti karena belum ada surat penetapan bahwa kawasan hutan Lindung pulau Nunukan itu ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, kalau sudah kita dapatkan mau tidak mau harus kita tindak lanjuti adanya pelanggaran ter­masuk sejumlah proyek pembangunan Hutan lindung yang sama sekali dilarang oleh menteri ke­hu­tanan, katanya.

Saya mengjhimbau kepada masyrakat Nunu­kan bahwa apabilah kita sudah menemukan  surat penetapan Hutan Lindung dipalu Nunukan kita akan tindak lanjuti  dan memang  laporan sejumlah LSM sudah melaporkan kepada Polres Nunukan insayak Allah kita akan tindak lanjuti, ujar Kasat reskrim polres Nunukan .

Menurut Abdul wahab kiak ketua LSM Lingham bahwa sesuai dengan surat menteri kehutanan No: 19 th 2011 bln januari tentang Penolakan atas permohonan Bupati Nunukan waktu itu dijabat oleh H abdul hafid Ahmad memohon petunjuk dan penjelasan terhadap pembuatan jalan dikawasan hutan lindung pulau Nunukan dan surat tersebut kemungkinan kementerian kehutanan di Jakarta me­ngirimnya keNunukan  mengunakan kapal layar demi sehingga surat tersebut baru sampai di Nu­nukan pada maret 2012 sehingga lama oleh bupati Nunukan Drs basri Akibatnta pada tahun 2011 pembuatan jalan  dikawasan Hutan lindung dianggarkan. Dinas pekerjaan umum dianggap tidak menghormati UU jalan No: 38 th 2004, se­hingga pihak kepolisian masih belum menemu­kan Dokumen penetapan Kawasan hutan lindung sesuai dengan UU kehu­ta­nan No: 41/tah 1999 pa­sal 15. Kata wahab kiak.

Entah bagaimana pula penetapan RTRW Pro­pinsi Kalimantan Timur tahun 2001 oleh menteri Kehutanan pada waktu itu dijabat Ir H Mahmudi Ismail, selain itu kata wahab kiak bahwa Posisi kawasan hutan lindung pulau Nunukan sudah cukup jelas yakni 11*25’11"-117*49’33" Bujur timur dan antara 04*05’00"-04*08’00" Lintang Utara dan didalamnya ada 4 sungai yang dikelindungi seba­gai Resapan dan sumber air untuk penduduk Nu­nu­kan dianta­ranya adalah sungai Sembilan, Sungai Bolong, sungai Bilal dan sungai binusan.

Kata wahab Kiak bahwa seharusnya Polres Nunukan itu berusaha mencari data-data pendu­kung kalau dia menunggu kapan datangnya kalau tidak diusahakan semua data ada pada Dinas Kehutanan baik di Dinas Kehutanan UPTD mau­pun dinas Kehutanan kabupaten Nunukan tinggal inisiatif polres Nunukan, kata wahab kiak kepada wartawan. (E.Manurung)

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009