Sengketa di Belinyu, Warga Jakarta Serobot Tanah di Babel
Babel -
Seluas sekitar 5000 m dari keseluruhan
16,5 hektar lahan kebun milik keluarga Sunarto alias Aho domisili Jakarta
yang dilengkapi dokumen, terletak di Kp Padang Labu dusun Kumpai, desa Riding
Panjang kecamatan Belinyu kabupaten Bangka, Propinsi Babel diduga telah
diserobot oleh pihak Asin cs, warga setempat. Hal itu disampaikan oleh Aho
didampingi rekannya Edi Halim baru baru ini kepada Patroli di Jakarta.
Menurut Aho,
awal kejadian dugaan penyerobotan sekitar Februari 2011 lalu, dengan tanpa
sepengetahuan dari pihak keluarganya, Asin cs telah membuka kegiatan usaha
penambangan bijih timah didekat lokasi tersebut, mungkin dikarenakan jalur kandungan bijih timah mengarah
ke tanah kebunnya pelan tapi pasti penambangan menuju kearah itu, berakibat
telah merusak tanah berisi tanaman
karet, dll seluas sekitar 5000 meter. Setelah berlangsung sekian lama, hal itu
diketahui, kemudian pihaknya berusaha menyelesaikan dengan Asin cs secara
kekeluargaan di kantor desa, tetapi Asin cs berkeras merasa benar sehingga
persoalan tersebut terpaksa ia bawa keranah hukum dengan pengaduan ke kantor
Polsek Belinyu pada Mei 2011. Ditambahkan
Aho untuk memperkuat klaimnya, kesahihan dokumen surat tanahnya telah di tanyakan ke BPN pusat dan ternyata
pihak BPN pusat mengatakan sah, maklumlah dokumen tersebut dibuat semasa
pemerintahan Belanda tahun 1949.
Lain lagi
keterangan Asin ketika dihubungi pekan lalu, yang membantah bahwa pihaknya
bukan tidak mau menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan tetapi justru
pihak Aho-lah ketika dipanggil kekantor desa saat itu tidak datang. Mengenai
tanah tersebut diklaim milik keluarga Aho ia juga tidak tahu karena lokasi
yang ditambang awalnya bekas jalan kapal keruk PT Timah, KK Surabaya dulu.
Pada saat
penambangan sekitar Februari 2011 dilakukan oleh mitra PT Timah CV Karya Bangka
Sejahtera, berkantor di desa Lumut Belinyu kepunyaan Herman, dengan pemilik
tsk [tambang skala kecil] adalah Asin cs, dan diduga kegiatan tersebut telah
menghasilkan puluhan ton bijih timah kualitas bagus.Sementara itu pihak kantor
PT Timah Was Prod [Pengawas Produksi] Bangka Utara di Belinyu melalui Wastam
[Pengawas Tambang] Suratman saat dihubungi mengatakan, dasar pengeluaran
perijinan penambangan oleh PT Timah adalah adanya ajuan pihak mitra, disisi
lain awalnya tidak ada sengketa. Kemudian sengketa timbul setelah ada
penambangan sehingga kemudian PT Timah menghentikan kegiatan tersebut. (Suhardi)
0 komentar:
Posting Komentar