Tampilkan postingan dengan label HEADLINE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HEADLINE. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Mei 2012

Mafia Peradilan PN Tarakan. jaksa, hakim sama bedebah

Tarakan - Pada hari selasa si­dang putusan 4 tersangka kasus sa­bu-sabu hakim memberikan tun­tutan kepada 3 tersangka Rusdi­anto Ra­syid sebelum­nya dituntut 1,6 tahun pen­jara dan putusan hari selasa tanggal 01 mei 2012 hanya 10 bulan penjara, dan Kiki Julkifli dan Juhrian­syah dituntut 6 tahun penjara dan Put­ri Ajeng 1 tahun penjara. Ada apa diba­lik praktek mafia hukum seperti ini, se­tiap kasus narkoba yang ada di Ta­rakan ini hakim dan jaksa tidak per­nah mem­be­rikan hukuman berat ke­pa­da se­tiap ter­sangka hanya diberi hukuman ada yang 10 bulan, 1,6 ta­hun, 2 tahun mohon para hakim agung yang mulia agar dapat mem­berikan solusi ke­pada hakim yang di Tarakan ini.

Majelis Hukum Pengadilan Nege­ri Tarakan yang diketuai H Dasma SH MH serta beranggotakan Syamsuni Shdan Jemmy T Utama SH menja­tuh­kan vonis jauh sangat ringan ke­pada terdakwa Rusdianto Rasyid, anggota DPRD Tarakan, Kiki Julkifli, dan Juhriansyah, dalam kasus sa­bu-sabu di persidangan kema­rin. Ketiga­nya hanya divonis hakim 10 bulan pen­jara tanpa denda dan subside. Sementara Putri Ajeng divonis 8 bulan penjara.
Putusan terhadap Kiki dan Juhri­an­syah sangat jauh dari tun­tutan Jak­sa Penuntut Umum (JPU) sebe­lum­ntya. Keduanya oleh JPU masing-masing dituntut 6 tahun penjara, dan denda ma­sing-ma­sing Rp 800 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan pida­na kurung­an selama 6 bulan. Dalam dakwaan JPU, ke­dua ter­dakwa dinyatakan ter­bukti melang­gar pasal 112 ayat (1) jo pasal 136 dan dakwaan kedua me­langgar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Namun oleh majelis hakim di per­sidangan kemarin berpenda­pat, kedua terdakwa hanya terbukti se­ca­ra sah dan meyakinkan me­lang­gar pasal 127 ayat (1) haruf a UU RI No­mor 35 Tahun 2009. Padahal dalam keterangan saksi-saksi maupun keterangan kedua terdakwa, pada wak­tu sebelum ditangkap (25 November 2011), keduanya sempat mem­beli sabu di Jalan Yos Sudarso. Selanjut­nya, sabu ttersebut dibawa ke kamar hotel 305 di Jalan Mulawar­man.. da­lam penggeledahan, polisi mene­mukan barang bukti 1 bung­kus sabu-sabu di kantong celana ter­dak­wa Kiki, dan 1 bungkus sabu di dalam kotak medicure di lantai de­kat posisi duduk terdakwa Juhrian­syah. Baik di dakwaan di persida­ngan telah diakui­nya bah­wa sabu-sabu dalam kotak medi­cure itu adalah miliknya.

Namun di persidangan kema­rin, ma­jelis hakim “hanya” me­man­­­dang da­ri sudut atau sisi peng­guna saja. Yak­ni, kedua ter­dakwa pada 25 November 2011 siang hari bertempat di kamar 305 mereka bersama-sama terdakwa Rus­di­anto menggelar pesta sa­bu-sabu. Se­hingga menurut JPU sebagai­mana dalam tuntutannya, yang menyatakan ke­dua terdakwa ter­bukti melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, ter­kalahkan dengan pendapat hakim.

Demikian halnya dengan ter­dak­wa Rusdianto Rasyid. Da­lam surat putu­san­nya setelah 83 hala­man dan diba­ca­kan secara ber­gantian oleh H Das­ma, Syam­suni SH dan Jemmy SH itu, sangat je­las menguraikan jika Rusdi­anto beberapa hari sebelum ditangkap polisi atau saat berada di Jakarta, dia mem­beli sabu 1 bungkus kecil seharga Rp 100 ribu dan bong serta pipet kaca seharga Rp 50 ribu.
Kemudian, sabu tersebut di­masuk­kan ke dalam dompet dan bong disim­pannya di koper untuk selanjutnya diba­wa dari Jakarta menuju Tarakan. Sete­lah di Tara­kan dan pada 25 November 2011, pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita di dalam kamar 305, terdakwa Rusdi­an­to mengkonsumsi sabu-sabu yang dibawanya dari Jakarta.
Bahkan sesuai amar putusan yang dibacakan kemarin, Rusdi­an­to juga me­nyuruh terdakwa Putri Ajeng (yang di­vonis penjara 8 bu­lan) untuk meng­kon­sumsi sabu-sabu.

Caranya, Ajeng disuruh duduk dide­pannya, kemudian terdakwa Rusdianto membakarkan pipet kaca yang telah diberi sabu, lalu Putri Ajeng mengisap­nya. Dengan posisi bong tetap dipe­gang oleh terdakwa Rusdianto. Tidak hanya demikian, sisa sabu-sabu dida­lam korek api yang ada tulisan nama hotel, sebagaimana dalam kete­ra­ng­an terdak­wa maupun ketera­ng­an saksi-sak­si juga di­uraikan dalam amar pu­tusan ke­marin telah diakui Rusdi­anto se­bagai miliknya atau sisa meng­gu­­na­kan yang dibelinya dari Ja­karta.
Fakta-fakta yang terungkap se­lama persidangan tersebut tetap diabaikan. Dalam amar putusan­nya, baik terdakwa Rusdianto, Kiki maupun Juhriansyah di­nyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a. pada intinya hanya mengatur tentang pemakai, tetapi bukan sebagai memiliki atau mengua­sai narkotika golongan I bukan tana­man jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, “keganjilan” itu sudah mu­lai terasa sejak bebe­ra­pa kali si­dang. Misalnya saat akan pemba­caan tuntutan Rusdi­anto, jaksa menunda sampai 5 kali. Akhirnya Rusdianto bela­ka­ngan hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, jauh dibanding dengan ter­dak­wa lainnya. Tak pe­lak, ini menimbulkan kecuri­gaan-kecuri­gaan. Namun hal ini diban­tah oleh kejaksaan. Ditemui Pat­roli, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tarakan Kamsah P SH me­negas­kan, tun­tutan terhadap Rus­dianto tidak ada yang perlu diper­soalkan. Ini sesuai de­ngan fakta di persi­da­ngan. “Ketika fakta te­rung­kap di persidangan, barang itu diakui oleh Kiki Julkifli dan Juhriansyah milik­nya,” jawab Hamsah.

Olehnya itu, Rusdianto yang awal­nya dalam berkas penyidikan dijerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal 112, 114, san 127 UU No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narko­tika, akhirnya hanya dike­nakan dengan pasal 127, yaitu sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sa­bu saja, yang maksimal tuntutan “hanya” 4 tahun penjara. Padahal semesti­nya da­lam berkas sebe­lum­nya, sebagai pemiliki. Se­dang­­kan Kiki Julkifli dan Juhrian­syah dijerat pasal 112 sebagai pe­milik sabu-sa­bu dengan tuntutan 6 tahun penjara. Menurur Hamsah lagi, sa­bu-sabu yang dikonsumsi oleh Rus­dianto bersama 3 rekan­nya tersebut milik Kiki HJulkifli dan Juhriansyah. Se­dangkan sabu-sabu yang dibeli Rus­di­anto telah dihabiskan di tempat lain sebelum sampai Tarakan. “Tidak ada per­mainan uang atau suap didalam­nya. Itu hanya menurut Anda,” elak­nya.

Atas vonis hakim yang hanya 10 bu­lan atau jatuh di bawah tuntutannya ter­sebut, jaksa penun­tut umum Striono SH MH dan Ivan Wijayakusuma SH Hanya menya­takan sikap untuk piker-pikir atas putusan hakim selama 7 hari. Wm
Read More : Mafia Peradilan PN Tarakan. jaksa, hakim sama bedebah

Tipu Ratusan Juta. Mantan Keryawan TBP, Jadi Buronan


Jakarta -Ibarat pagar makan tana­man. Itulah profil PT. Trinanda Ba­yo Perka­sa (TBP) saat ini. Sugiri, salah seorang  karyawannya,  sradak sruduk mencari calon tenaga kerja yang akan ditempatkan sebagai ABK (Anak Buah Kapal) di Taiwan.

Alhasil, dalam waktu singkat dia bi­sa menjaring 22 orang. Tiap calon dari 22 orang itu dimintai duti Rp antara 5 sampai Rp 6 juta alasannya untuk biaya pengurusan dokumen, terma­suk pem­buatan paspor.    
 Akan tetapi, tunggu punya tunggu, ke 22 calon tenaga kerja ABK itu tidak pernah direalisasikan. Jangan reali­sa­si, khabarpun tidak pernah ada. Me­reka, kecewa kemudian marah lalu menda­tangi PT Tirnada Bayo Perkasa perusa­haan  dimana Sugiri berkantor.

Salah seorang diantara korban kemu­dian bertemu dengan Edi Mar­ya­­toma Lubis, pimpinan perusahaan itu. Edi tentu saja kaget bukan kepa­lang, saat mendengar pengaduan kor­ban yang begitu emosi.
Eddy menyadari, bahwa nama baik perusahaannya telah dicatut oleh Sugiri yang memang sudah sejak beberapa waktu tidak masuk kantor. Dia kemudian menghungi Sugiri me­lalui HP untukl meminta pertang­gungjawaban, namu Sugiri menghin­dari.

Kepada Wartawan yang menghu­bu­ngi­nya, Edi mengatakan, pihaknya telah meminta kepada ke 22 orang yang menjadi korban Sugiri itu agar bersabar. Perusahaan akan men­cari Sugiri deng­an ber­ba­gai cara. Bila ternyata Sugiri kabur, tentu persoa­lannya akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. “Kami akan laporkan Sugiri kepada Polisi. Ini jelas penipuan. Sugiri bertindak untuk dan atas nama pribadi. Saat inipun kami selaku pimpinannya sudah mengeluarkan surat peme­catan atas nama Sugiri.
“Untuk menghindari tuntutan hukum lebih jauh, melalui forum ini saya meminta agar Sugiri se­gera menyerahkan diri dan me­ngem­ba­likan semua uang yang telah dite­rima dari korban,” ujar Edi kepada wartawan.(HN)
Read More : Tipu Ratusan Juta. Mantan Keryawan TBP, Jadi Buronan

Lebih Dekat Dengan Hasto Susilo


Lama penulis tidak bertemu dengan tokoh yang selama ini dianggap sebagai infirator dan motivasi. Dia memang bukanlah orang yang terkenal. Bahkan mungkin belum dikenal sama sekali oleh masyarakat luas, tapi untuk wilayah Batam, Tanjung Balai Karimun dan Lampung sebagian besar sudah pasti mengenal tokoh pria kelahiran 7 Desember 1962 yang saat ini bekerja di PT. Saipem dan juga  merupakan Founder “GOES GREEN” yakni  Hasto Susilo, SE.


saat bersama rekan mengikuti
kegiatan penyuluhan,
(paling kiri berbaju kuning)
Jakarta - Sejenak saya berfikir tentang “Goes Green“ yang kalau diartikan kembali hijau, secara awam saya berasumsi mungkin seorang tokoh yang satu ini ingin mengajak seluruh rakyat dunia khususnya Indonesia untuk menyelamatkan dunia dari kehancuran dan kepunahan akibat orang orang yang tidak bertanggungjawab.
Pria yang menamatkan pendidikannya di STAN Jakarta 1984, AAI Jakarta 1986 ini bukan hanya sukses di dalam dunia bisnis dan usaha melainkan turut juga aktif dalam beberapa organisasi dan perkumpulan kerohanian.
Pantas saja Aliyah (9 tahun), putri satu satunya hasil buah pernikahannya dengan seorang wanita pemilik sebuah model agency terkenal, dan sudah banyak melahirkan model-model cantik dan bertaraf nasional di pulau Batam ini, bangga mempunyai ayah seperti dia.
“saya sedang mempersiapkan program pensiun dan masa depan” itulah kalimat yang di ucapkan oleh pria yang lulusan STEI 1990 dan alumni CPHR 2009 ini yang membuat saya kembali terdecak kagum  melihat semangat dan ambisinya.
saat bersama rekan mengikuti
kegiatan penyuluhan,
(paling kiri berbaju kuning)
Memang pantas apa yang dia miliki saat ini, dengan penampilan yang terlihat sederhana namun SMART serta penuh percaya diri, itulah yang membuat banyak orang terkesima dan memberi pujian ataupun dukungan saat ia menyampaikan program kedepannya tentang “Goes Green” atau program menyelamatkan Flora dan Fauna dari kepunahan, dan mengembalikan beberapa titik di bagian wilayah bumi menjadi jantung dunia.
Kepada penulis, lelaki yang tak kenal lelah dan memiliki hobby diving, pemeliharaan terumbu karang serta bersosialisasi kesekolah-sekolah, dan juga membudayakan pengelolaan sampah menjadi kompos mengatakan, Mari siapkan waktu untuk masa depan. ARIO
Read More : Lebih Dekat Dengan Hasto Susilo

Pejabat Pansek PN Jakarta Pusat Dilantik

Jakarta - Belum lama ini Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Suharto SH, M.Hum mengambil sumpah jabatan dan melantik H. Teuku Ilzanor SH, M.Hum sebagai Panitera Sekertaris (Pansek) menggantikan Wuryanto.
Acara Pelantikan yang ditempatkan di Lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terbilang meriah dan sukses, selain dihadiri para ketua Pengadilan dan Pansek se DKI Jakarta, tamu undangan juga beberapa rombongan karyawan dan staf dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
H. Tengku Ilzanor, Aan panggilan akrabnya ini sebelumnya menduduki jabatan Pansek di PN Jakarta Utara. Sementara itu, Wuryanto tengah dipromosikan menjadi Pansek Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung.
Dalam sambutannya Suharto mengucapkan terima kasih kepada Wuryanto yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu Suharto berharap agar Ilzanor dapat melakukan penyempurnaan pelayanan publik ditempat yang ia pimpin.
“Banyak yang sudah dikerjakan oleh pansek lama, namun banyak juga tantangan kedepan guna penyempurnaan layanan publik dan program yang masih berjalan sesuai yang diharapkan,” ujar Suharto (HN)
Read More : Pejabat Pansek PN Jakarta Pusat Dilantik

Copot Kapolres Pematang Siantar

Koordinator dan Massa FSWL-SS diterima Petugas Poldasu
melalui Kompol GP. Silaen
di gerbang pintu masuk utama Mapoldasu, Kamis (19/4)
sekitar pukul 14.32 WIB
Medan - Puluhan Perwakilan Wartawan dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dari Pematang Siantar – Simalungun yang tergabung dalam ‘Forum Solidaritas Wartawan dan LSM Siantar – Simalungun (FSWL-SS)’ desak Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro untuk mencopot AKBP Albert TB Sianipar, SIK dari jabatannya sebagai Kapolres Pematang Siantar.
Hal itu dilontarkan massa FSWL-SS melalui Koordinatornya Samsudin Harahap dalam orasinya di Mapoldasu, Kamis (19/4) sekira pukul 14.32 WIB.
Selain Kapolres Pematang Siantar AKBP Albert TB Sianipar, SIK, turut didesak untuk dicopot dari jabatannya, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Azharuddin, SH,  Penyidik/ Penyidik Pembantu Polres Pematang Siantar Brigadir Pol Hermanto Sijabat dan Briptu Pol Amri J. Sitanggang.
Adapun desakan pencopotan ini diajukan massa FSWL-SS dikarenakan Laporan Pengaduan FSWL-SS Nomor STPL/67/III/2012/SU/STR tanggal 12 maret 2012 ke Polres Pematang Siantar terkait Pencemaran nama baik Wartawan dan LSM yang dilakukan oleh terlapor  Wali Kota Pematang Siantar Hulman Sitorus, SE. Diman Human Sitorus telah melakukan tindak Pidana Pencemaran nama baik yang termaktuktub pada pasal 310 KUHPidana.
Dalam hal ini FSWL-SS melalui Koordinatornya Samsudin Harahap menilai bahwa polres Pematang Siantar tidak melakukan tahapan penyelidikan yang benar, tidak profesional serta terkesan berpihak kepada terlapor. Hal ini pun sudah dilaporkan oleh FSWL-SS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu pada tanggal 29 Maret 2012.
Pencemaran nama baik itu dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar Hulman Sitorus, SE terlontar pada acara Konsultasi Studi Wilayah I GMKI (Gerakan Mahasiswa Keristen Indonesia) Sumut – NAD di Restoran Internasional Jalan Gereja Pematang Siantar pada tanggal 7 Maret 2012. Dimana pada acara itu Hulman Sitorus, SE mengatakan ‘Pers dan LSM Penghambat Demokratis dan Pembangunan serta membahayakan Negara’. 
Perkataan Hulman Sitorus, SE selaku Wali Kota Pematang Siantar itu terbit termuat di Surat Kabar Harian Metro Siantar dan Surat Kabar Harian Simantab pada edisi tanggal 8 Maret 2012. 
Menurut Samsudin Harahap, seharusnya pihak Polres Pematang Siantar meminta keterangan kepada pihak redaksi Surat Kabar dan wartawan yang menerbitkan berita tersebut, bukan memperdengarkan hasil rekaman yang menurut Samsudin, bisa saja  rekaman yang diperdengarkan itu sudah diedit atau direkayasa.  
Masih menurut Samsudin, terkait pemberitaan itu, bila tidak benar, seyokyanya Hulman Sitorus dalam mempergunakan hak jawabnya sesuai yang diatur dalam UU Pers tahun 1999 pasal 130, diatur bahwa hak jawab dapat dilakukan kepada media yang menerbitkan berita bila tidak sesuai, namun anehnya hak jawab tersebut diterbitkan di Surat Kabar Harian media lain, yakni Harian Analisa.
Samsudin juga mengatakan, bahwa mereka tidak percaya atas hasil penyelidikan   yang dilakukan oleh pihak Polres Pematang Siantar. Maka mereka meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro untuk mengambil alih kasus ini dan melakukan pengusutan atau pemeriksaan terhadap keempat oknum Polres Pematang Siantar yang dianggap tidak profesional dan tidak benar dalam menjalankan tugas serta mencopot dari jabatannya keempat oknum polisi tersebut. Massa FSWL-SS juga menanyakan tentang hasil laporan mereka ke Bidang Propam Poldasu pada tanggal 29 Maret 2012, yang melaporkan kinerja Polres Pematang Siantar.
Petugas Kepolisian di Mapoldasu yang menerima kehadiran massa PSWL-SS, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs. Raden Heru Prakoso, SIK melalui Kompol GP. Silaen yang mengatakan akan menyampaikan aspirasi massa FSWL-SS kepada Pimpinan Poldasu. Namun Kompol GP. Silaen tidak bisa menjamin kapan dan apa hasil jawaban  dari pimpinan Poldasu. Yang pasti aspirasi massa FSWL-SS akan disampaikan.  
Sementara Kapolres Pematang Siantar AKBP Albert TB Sianipar, ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya mengatakan bahwa hal tersebut sudah diproses tepat dan benar. “Untuk mengetahui duduk masalahnya, Polres mengundang panitia GMKI, PWI, LSM dan wartawan. Dari hasil rekaman tidak ada menyebutkan kata ‘Pers dan LSM Penghambat Demokrasi dan Pembangunan serta membahayakan Negara. Saya juga telah meminta rekaman dari teman wartawan agar kasusnya ditindak lanjuti, namun teman-teman tidak bisa menunjukkan. Dari rekaman Humas Pemko Pematang Siantar, teman-teman wartawan mengatakan, itu sudah dipotong-potong. Silahkan saja mau dibawa kemana dan mau dilaporkan kemana aja, aku sudah siap,” tegas Kapolres Pematang Siantar AKBP Albert TB Sianipar, SIK, mengakhiri. (Sahat Simamora)
Read More : Copot Kapolres Pematang Siantar

Bau Busuk. PAJAK MOGE


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan sudah sejak lama mencium bau busuk pajak motor gede (Moge) ber-merk ternama seperti Harley Davidson (HD).
Bau busuk pajak seperti motor besar itu diantaranya dengan  manipulasi proses kedatangan kendaraan termasuk  perakitannya.
Motor-motor besar seperti Harley Davidson sebagaimana diketahui khlayak harganya begitu aduhai.. mulai dari Rp. 350 hingga Rp. 700 juta (on the road) ,Karena harganya begitu mahal,  tentu saja pajaknya juga mahal.
Oleh karena harga dan  pajaknya mahal, keuntungan yang diperolehpun tentunya harus besar.
Bagaimana cara memperoleh keuntungan yang besar, tentu salah cara yang dipakain mencari cara bagaiumana  membayar pajak  sekecil mungkin. Ini tentu saja tidak mudah. Tetapi bukan berarti tidak ada celah.
Pengelola yang diberi hak  untuk mendatangkan motor-motor besar, yang lebih dikenal ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk), agaknya harus main pat gulipat. Salah satu cara untuk memperoleh keuntungan besar itu dengan memanipulasi dokumen laporan kedatangan yang seharusnya tertulis  Complette Bulit Up (SBU) yang aberarti motor motor itu dating dengan konisi utuh seratus persen diraklit di luar negeri atau di negeri asal yaitu Amerika, ditulis Complette Knock Down (CKD) yang berarti sebagian komponennya harus dibuat di dalam negeri.
        Disini ada unsure kerugian negara yang tidak sedikit, karena pajak CBU dan CKD berbeda cukup jauh.
Untuk melicinkan jalan ke arah itu pengusaha tentu tidak sedikit mengeluarkan uang semir, bila perlu memberi sebagian kecil Moge-Moge itu pada pihak pihak yang dianggap perlu.
         Sumber Patroli di  Indonesian Coraption Watch (ICW)  minta agar KPK  mengintensifkan  bidikan ulah spekulan yang merugikan keuangan negara ini, bila perlu  pengusaha yang diberi hak khusus atau ATPM, dibidik lebih tajam. Mungkin saja sumbernya ada disitu. ICW memprediksi jumlah kerugian negara  bukan mustahil mencapai ratusan milyar. Tim
Read More : Bau Busuk. PAJAK MOGE

Sabtu, 10 Maret 2012

Blokir Rekening Nasabah Bank Mandiri Di Gugat Rp 10 Miliar

PT. Bank Mandiri Tbk terancam kerugian Rp. 1.154. 189.510 miliar
 dan Rp. 10 miliar terkait gugatan nasabahnya
yakni Donny Cahyadi Foeng dan Ny. Lindawati Efendi karena nomor rekeningnya di blokirtanpa prosedur yang jelas oleh Bank Mandiri.
 
Jakarta - Dalam gugatannya disebutkan, Bank Mandiri telah melakukan tindakan pemblokiran tanpa melalui proses Pro Justisia yang dilengkapi dengan izin Gubernur Bank Indonesia, sehingga hal itulah menjadi dasar pengajuan surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Hartono Tanuwidjaja SH., MSi, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan tiga cabang Bank Mandiri yang mesti bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi tanggung renteng kedua nasabahnya tersebut adalah Bank Mandiri cabang Gatot Subroto Jambi sebagai tergugat I, Bank Mandiri cabang Gunung Sahari Jakarta Pusat sebagai tergugat II dan Bank Mandiri Kantor Kas Batu Ceper Jakarta.
Dalam surat gugatan yang didaftarkan ke kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada tanggal 21 Februari 2012 lalu, menyebutkan bahwa Donny Cahyadi  Foeng selaku penggugat I adalah nasabah pada tergugat II dalam hal ini adalah Bank Mandri cabang Gunung Sahari Jakarta Pusat. Sedangkan penggugat II, Ny. Lindawati Efendi adalah nasabah Bank Mandiri Kantor Kas Batu Ceper, Jakarta Pusat.
Perkara perdata ini berawal pada tanggal 8 Februari 2012 dimana penggugat I telah menerima pembayaran berdasarkan Nota penjualan yang sah dari customer atas pembelian emas sebanyak 11,5 kg melalui transfer pemindahbukuan dari tergugat I sebesar Rp. 5.922.500.000 (lima miliar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada rekening Donny Cahyadi.
Bahwa atas pembelian emas tersebut Donny Cahyadi telah melakukan pemesanan kepada Ny. Lindawati Efendi telah melakukan pembayaran Rp. 5, 8 miliar melalui transfer pemindahbukuan dariu tergugat II kepada rekening penggugat II yang tercatat pada tergugat III.
Adanya transaksi keuangan tersebut, Ny. Lindawati telah melakukan transfer RTGS dari rekening yang tercatat pada tergugat III ke rekening Lindawati pada Bank BCA cabang Hayam Wuruk, Jakarta.
Esoknya 09 Februari 2012, tergugat I telah membuat Berita Acara Penundaan Transaksi berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) UU no.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap transaksi pengguna jasa kepada Donny Cahyadi dan Lindawati.
Pemblokiran itu terkait adanya dugaan transaksi keuangan yang patut diduga menggunakan kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Namun sejatinya penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari jam kerja terhitung sejak dibuatnya Berita Acara Penundaan Transaksi. Padahal jelas Hartono, fakta yang sebenarnya transaksi uang sebesar Rp. 5, 8 miliar itu sudah berpindah keluar dari rekening Lindawati ke rekening bank lain di luar Bank Mandiri.
Hartono menegaskan, bahwa Bank Mandiri tidak menerapkan 3 point penting dalam melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (1) UU no.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diantaranya pihak Bank Mandiri tidak pernah membuat laporan kepada PPATK atas penundaan transaksi tersebut, pihak Bank Mandiri tidak dapat membuktikan transaksi tersebut menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana,  kemudian itu artinya pihak Bank Mandiri tidak melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (7) tersebut.
Meski kemudian, tanggal 15 Februari 2012 tergugat II telah mengirim surat kepada Donny dan tergugat III telah mengirimkan surat perihal pemberitahuan pemblokiran rekening yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Jambi Timur untuk melakukan pemblokiran atas rekening para tergugat yang tercatat pada tergugat II dan tergugat III karena terjadi kesalahan dalam pengiriman dana dari pihak PT Bank Mandiri cabng Jambi Gatot Subroto ke nomor rekening Lindawati Effendi dan ke nomor rekening Donny Cahyadi fakta sebenarnya pengugat tidak pernah menerima pengiriman dana dari tergugat I.
Oleh karena itu Bank Mandiri dalam melakukan tindakan pemblokiran telah menggunakan cara tanpa melalui proses Pro Justisia yang dilengkapi dengan izin Gubernur Bank Indonesia.
Akibat dari pemblokiran rekening tadi, Donny Cahyadi Foeng sebagai penggugat I dan Ny. Lindawati Efendi sebagai penggugat II menderita kerugian karena tidak dapat melakukan transaksi keuangan. Belum lagi akibat pemblokiran tersebut saldo akhir yang masih tersisa sebesar Rp. 78, 8 juta milik Donny Cahyadi Foeng dan uang milik Lindawati Efendi sebesar Rp. 1, 075 miliar ikut terblokir.
Dalam surat gugatan itu, Hartono menyampaikan kepada majelis hakim agar berkenan memberikan putusan menyatakan para tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum Para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.154.189.510 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp. 10 miliar. HN
Read More : Blokir Rekening Nasabah Bank Mandiri Di Gugat Rp 10 Miliar

Dakwaan Tidak Terbukti, Dua Kurator ”Harus Bebas”

Gedung Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat
Jakarta - Dua orang kurator kepailitan PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI), Tafrizal Hasan Gewang dan Denny Azani Baharuddin Latief, terancam pidana penjara 15 tahun bui. Kedua kurator itu dituding melakukan penggelapan sejumlah uang hasil penjualan aset, pemalsuan surat dan pencucian uang dalam mengurus boedel pailit.
"Terdapat selisih uang yang dikuasai oleh para terdakwa sejumlah Rp 10.858.086.210 yang semestinya menjadi hak para kreditur PT SPI (dalam pailit) sejumlah 2.184 kreditur tetapi tidak dibayarkan oleh para terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Umaryadi, dalam dakwaannya sebagaimana wartawan dapat dari lembar dakwaan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada.
Menurut JPU, kasus ini bermula saat perusahaan yang diduga merugikan nasabah dalam berinvestasi ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak 8 Mei 2007 lalu. Pada 27 November 2008, Tafrizal dan Denny menjual harta pailit SPI, Hotel Podomoro dan New Golden Time Restoran senilai Rp 25,1 miliar kepada Jhonny Widjaja melalui lelang di bawah tangan.
Dilanjutkan JPU, hakim pengawas PN Niaga Jakpus Makkasau pada 30 Agustus 2009 mengeluarkan keputusan agar kurator membagikan hasil penjualan aset tersebut kepada para kreditur. Namun, kedua terdakwa mengaku hasil penjualan aset hanya mencapai Rp 20,1 miliar. Dengan begitu terdapat selisih penjualan aset senilai Rp 5 miliar.
Selain itu, sambung JPU, terdapat pos pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan yang dibuat oleh kedua terdakwa, seperti fee kurator, pajak dan tunggakan listrik senilai Rp 1,62 miliar. Lalu pos pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti investigasi pelacakan aset, pelunasan gaji security, dll, senilai Rp 4,12 miliar.
Total uang yang diduga ditilep oleh kedua terdakwa mencapai Rp 10,85 miliar. Sementara para kreditur yang berjumlah 2.184 hanya mendapatkan Rp 8,19 miliar sebagai pelunasan utangnya.
"Laporan pembagian tahap kedua tangal 8 Juli 2009 yang menjadi dasar terbitnya penetapan Pengadilan Niaga serta pelaksanaan pembayaran kepada kreditur adalah surat atau laporan yang tidak benar atau bertentangan dengan keadaan sebenarnya," ucap JPU.
JPU menambahkan, Tafrizal menerima transfer senilai Rp 1,55 miliar dan Denny menerima transfer senilai Rp 1,35 miliar sebagai uang muka pembelian aset tersebut dari Jhonny. Penerimaan uang ini dinilai ilegal karena belum mendapatkan persetujuan hakim pengawas.
"Setiap uang hasil penjualan asset PT SPI harus ditampung dalam rekening bersama yang harus dilaporkan kepada hakim pengawas," ujar JPU.
Atas perbuatan ini, mereka diancam pidana maksimal 15 tahun bui itu berdasarkan dakwaan subsidair terhadap terdakwa, Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 25/2003 tentang Pencucian Uang. Kendati begitu, dakwaan primair terhadap Tafrizal dan Denny adalah Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Kasus ini berdasarkan laporan Arifin Tunggala ke Mabes Polri pada 20 Mei 2010 lalu dengan nomor laporan LP/333/V/2010/ Bareskrim. Arifin melaporkan dua kurator PT SPI, Tafrizal Hasan Gewang dan Denny Anzany B Latief, karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara tidak menyerahkan harta pailit PT SPI secara penuh sesuai dengan keputusan hakim PN Jakpus.
Sidang perkara ini telah mencapai agenda pembacaan eksepsi, Senin (19/12). Kedua terdakwa menyanggah proses jual beli dalam rangka pemberesan harta pailit itu bisa dipidana. HN
Read More : Dakwaan Tidak Terbukti, Dua Kurator ”Harus Bebas”

Sidang Gugatan Perdata Bank Mega Saksi Tergugat Berbohong

Saksi Hendra Wijaya
Jakarta –  lagi – lagi Sidang  gugatan perdata wanprestasi agenda kesimpulan di tunda karena kesaksian dari bank Mega tidak hadir. Bian Engenderson penggugat melalui kuasa hukumnya S.Ilyas, SH dari kantor Hukum DR. Nurwidiatno SH, Associates terhadap H Afauji sebagai ergugat 1 dan Bank Mega cabang Radio Dalam Jakarta Selatan sebagai turut tergugat lantaran dirinya di anggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yang mana sidang hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di ketuai Majelis Hakim Sayponi SH. Turut hadir juga pemantau dari  salah satu mitra KPK, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI).
Sementara itu, pihak tergugat yang menghadirkan saksi Hendra Wijaya mengaku tidak tahu jika sebelumnya ada perjanjian antara penggugat dan tergugat terkait alokasi pembangunan kantor cabang Bank Mega. Apalagi, ruko tersebut belum di batalkan dan di akui oleh tergugat.
Lanjut Hendra, dalam kaitan ini hanya tahu bangunan di kerjakan oleh pemborong Turikan, bahkan tidak pernah tahu apa isi dalam perjanjian tersebut. Selain itu, penggugat tidak pernah menanyakan sertifikat kepadanya.
“Jangankan kenal, melihat penggugat saja tidak pernah,” ujar Hendra sambil mengakui hanya pernah bertemu dengan Sandi. Bahkan, para ahli waris pun tahu  bahwa sertifikat ada pada dirinya. Sekaligus, tidak pernah tahu kerangka bangunan di kerjakan oleh siapa, urainya.
Saat bertemu, hanya H. Ojih di rumah sakit,  H Ojih mengakui bahwa pembagianya 60%-40% dengan perincian saksi Hendra mendapat 20%.
LPPNRI Salah Satu Mitra KPK
Sementara, Turikan dan penggugat  masing-masing mendapatkan bagian 20%. Dan bangunan itu masih satu lantai dan finishingnya di teruskan selesai tahun 2010. Untuk meneruskan kerangka bangunan tersebut, menurut saksi Hendra, hingga saat ini bangunan  itu di kuasai Bank Mega yang mana telah dijual oleh H Ojih. Dan Hendra hanya selaku mediator.
 Apalagi dalam kaitan ini Fauji sama sekali tidak menyuruh meneruskan pembangunan tersebut yang berhubungan langsung dengan saksi Turikan dengan pembagian  persentase keuntungan bila di jual tergugat 60%,tukiran 20%.dan hendra 20% ironisnya tanpa sepengetahuan dan
persetujuan dari penggugat.
Pada keterangan saksi Turikan sebelumnya pembagian hanya 20%namun pada keterangan saksi hendra pembagian 40%waktu itu,sebelum sidang sebelumnya pihak penggugat mengajukan permohonan permohonan sita jaminan namun hal tersebut tidak di setujui oleh para tergugat dengan alasan bangunan telah berubah,apalagi sudah beberapa kali penggugat mengajukan permohonan sita jaminan  kembali ketua majelis hakimpun belum  mengambil sikap dan mengabulkanya.
Pada agenda sebelumnya, yakni penyerahan bukti bukti  H Ojih hanya menyerahkan bukti surat berupa empat buah fhoto kopi  dan hanya satu yang asli perjanjian dengan Hendra bukti bukti yang di serahkan HOjih banyak terdapat coret coretan seperti pembagian angka 20%-40% sidang penyerahan bukti bukti sempat tertunda beberapa kali, lantaran turut tergugat Bank Mega beberpa kali tidak hadir dalam persidangan, bila turut tergugat tidak hadir maka pihak pengadilan akan memanggil secara resmi kepada Bank Mega untuk mengajukan bukti bukti namun bila dipanggil resmi tidak hadir juga maka Bank Mega di nyatakan tidak mengajukan bukti bukti.
Sidang saksi Tan Seng Like menuturkan dari tahap awal hingga finishing bangunan tiga lantai Bian Engenderson selaku (penggugat), menyediakan modal. Sekaligus, pemborong rajin memantau terkait perkembangan pembangunan tersebut.
Tapi malang tak bisa ditolak, saat hampir  finishing, ternyata sertifikat tersebut di gadaikan kepada Hendra Wijaya. Hingga ruko tersebut di jual kepada Bank Mega tanpa sepengetahuan pihak penggugat.
Berbeda dengan pengakuan saksi, Tukiran saat di persidangan, mengaku hanya sebagai pemborong. Tukiran dalam hal ini mengetahui kerja sama perjanjian tertulis antara penggugat dan tergugat.
Sementara saksi Sandi mengatakan dalam persidangan surat perjanjian kerja sama tidak
dimunculkan H.A Fauji selaku tergugat. Kemudian, penggugat meminta bantuan
saksi untuk mengecek keberadaan sertifikat asli di bantu dengan salah satu ahli waris Syamsudin, memperlihatkan sertifikat asli dan Hendra minta tebusan sebesar 1,8 miliar,bukan di titipkan   tapi kenyataannya sudah di gadaikan kepada Hendra Wijaya sebesar 8 juta rupiah sekitar tahun 1990
Menurut S Ilyas selaku kuasa hukum penggugat, keterangan yang diberikan saksi Hendra Wijaya bohong karena bertentangan dengan saksi saksi sebelumnya yang di hadirkan penggugat sebelumnya dan pihak Bank Mega tergugat telah teledor membeli ruko tersebut. Semestinya, melakukan pengecekan atau verifikasi terlebih dahulu. Karena ada kerjasama antara penggugat dan tergugat, tanpa seijin dan sepengetahuan  penggugat  bangunan ruko tersebut di jual kepadanya.
Masih kata S Ilyas, berdasarkan surat perjanjian kerjasama no.60/legalisasi/2008 yang di buat notaris Rony Saputra SH, tergugat wajib menyediakan tanah berukuran 4,75 m2x27m2, sebagian dari sebidang tanah SHM no 985. Tergugat berkewajiban untuk memecah sertifikat tersebut di balik nama atas nama tergugat, berikut biaya pajak serta lainya, pungkasnya. (HN)
Read More : Sidang Gugatan Perdata Bank Mega Saksi Tergugat Berbohong

Oknum Anggota Dewan Gelar Sabu-Sabu

Mobil Dinas DPRD dari tersangka sebagai
Barang Bukti (BB)
Tarakan - Setelah sidang kasus sabu-sabu lanjutan yang ketiga kalinya anggota dewan Rusdianto CS akan dilaksanakan hari senin Tanggal 20-2-2012 ternyata ditunda berhubung saksi tidak hadir pada saat persidangan, disebut Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Ketut Wirawan SH, didampingi salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus ini, Sutriono SH MH.
Penundaan dimaksud tambah dia, agar jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi sebagaimana agenda persidangan yang ditunda Senini lalu.
Seperti diberitakan, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa atas nama Rusdianto Rasyid, Putri Ajeng, Juhriansyah dan Kiki dipimpin oleh majelis hakim H Disma SH MH selaku ketua majelis bersama anggota, Jemmy T Utama SH dan Syamsuni SH. Meskipun dakwaan dibacakan terpisah, namun pada intinya menegaskan keempat terdakwa pada 25 Oktober 2011 bertempat disalah satu hotel mengelar pesta sabu-sabu.
Pertama, terdakwa Rusdianto menyuruh terdakwa Ajeng Putri datang dari Balikpapan kemudian dijemput Rusdianto dengan mobil Dinas DPRD (saat ini ditahan jaksa penuntut umum sebagai barang bukti). Kemudian disalah satu kamar hotel terdakwa Rusdianto mengkonsumsi sabu.
Sementara terdakwa Ajeng setelah mandi dan keduanya istirahat di kamar yang sama, oleh terdakwa Rusdianto menyuruhnya untuk mengkonsumsi sabu. Sehingga Ajeng sempat mengkonsumsi 4 sampai 5 kali isapan. Demikian halnya dengan terdakwa Kiki dan Juhriansyah yang datang belakangan di kamar hotel tersebut.
Terdakwa Rusdianto disidangkan oleh JPU Rudi Suanta SH dan Yuli Hartono SH. Dia didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara terdakwa Ajeng Putri disidangkan oleh JPU Sony Adhyaksa SH MH dan Sytriono SH MH. Terdakwa Ajeng didakwa dengan 3 pasal, yaksi melanggar pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a atau ketiga melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Terdakwa, Juhriansyah disidangkan oleh JPU Ivan Kusunayuda SH dan Beni Prihatmo SH. Terdakwa ini dijerat pasal yang sama dengan dakwaan Rusdianto, yakni 112 ayat (1) atau  kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dan terdakwa Kiki, dan oleh JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum yaitu jaksa dan hakim menghukum keterlibatan tersangka dan pengguna sabu-sabu harus dihukum sesuai UU RI dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Wm

Read More : Oknum Anggota Dewan Gelar Sabu-Sabu

Pegawai Mangkir Tugas Ditindak Tegas

Malinau - Mengawali tahun baru, Wakil Bupati Topan Amrullah pada hari kedua tahun 2012 kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Malinau. Sidak dilakukan Wabup Topan Amrullah tak lama setelah usai apel pagi bersama para pegawai negeri. Wabup Topan Amrullah didampingi oleh Plt Sekkab Malinau Hendris Damus, Asisten II Emang Mering, Asisten III H.EA Yusmana dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tan Irang serta sejumlah pejabat lainnya.
Sidak yang dilakukan Wabup Topan Amrullah dan rombongan difokuskan pada kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Malinau pasca libur tahun baru 2012. Dari sidak yang dilakukan, Wabup Topan Amrullah mendapatkan masih adanya sejumlah pegawai yang tdak masuk kerja. Karena itu Wabup Topan Amrullah mengigatkan agar masalah absen dan kedisiplinan mengisi absen menjadi bagian yang hendaknya diperhatikan pegawai.
Selain masalah disiplin kehadiran Wabup Topan Amrullah juga sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kondisi ruang kerja pegawai. Wabup meminta pegawai untuk senantiasa menjaga kenyamanan dan ketertiban ruang kerja. Wabup meminta agar jika ada masalah terkait dengan kondisi ruangan segera melapor ke instansi terkait. Kenyamanan dan ketertiban ruangan perlu dipelihara sebab, ungkap Wabup Topan Amrullah itu sangat berpengaruh terhadap konsentrasi bekerja.
Sementara itu Bupati Yansen TP, sehari setelah sidak yang dilakukan Wabup Topan Amrullah menegaskan, ditahun 2012 ini dan seterusnya, dirinya tidak mau mendengar atau melihat ada pegawai yang mangkir dari tugas. Jika memang ada, akan diberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku bagi PNS. Karenannya, Bupati meminta kepada Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membuat atau membentuk tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bagi PNS yang mangkir tugas atau berkeliharan di jalan. PNS yang mangkir juga akan diberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku. Semua itu dilakukan dalam upaya menjadikan seluruh PNS ini untuk bersikap disiplin.
“Tidak hanya PNS yang ada dilingkungan kantor Bupati, tetapi pegawai yang ada di kantor-kantor camat, rumah sakit, guru dan lainnya,” tegas Bupati Yansen TP dihadapan para pejabat eselon II dan III dalam rapat Intimung yang digelar di ruang laga fratu.
Yansen TP juga menegaskan dan tanggung jawab seorang pimpinan SKPD dalam memantau kinerja staf atau pegawai yang ada dalam lingkungan SKPD-nya. Kepala SKPD sebagai pimpinan juga harus menjadi teladan alam segala hal, baik prilaku, staf dan watak sebagai pimpinan. “Termasuk juga untuk memampukan pegawai yang tidak bisa bekerja dalam melayani masyarakat,” imbuhnya lagi.
Termasuk juga para camat menurut Bupati, Camat sudah diberikan kewenangan (ada 33 kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat) dari Bupati dalam membina, mengawasi dan menegur para pegawai yang ada diwilayahnya. Mulai dari staf di lingkungan kantor camat, para guru hingga pegawai peskesmas. Semua harus diberikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya agar dapat bekerja dan menyelesaikan pekerjaan itu. Abd. Sulaiman
Read More : Pegawai Mangkir Tugas Ditindak Tegas

Kayu Sitaan Dilelang Rp 128 Juta

Bulungan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor belum lama ini melelang sekitar 185 kubik kayu berbagai jenis hasil sitaan Kejari Tanjung Selor dari 17 perkara yang diselesaikan pada tahun 2007. Namun, dari 17 perkara tersebut, hanya kayu sitaan dari 14 perkara yang berhasil dilego, sementara sisanya masih diamankan. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Tanjung Selor, Dwi Setyo Budi Utomo yang didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Tanjung Selor, Murdi Harwoto.
Kayu yang tidak berhasil dilelang itu, sebagian besar sudah rusak. Karena usianya yang sudah lama. “Kayu-kayu yang kami lelang ini sebagian besar kayu perkara 2007 silam. Sehingga ada beberapa kayu rusak, akibat kelamaan (disimpan). Jadi, hanya kayu dari 14 perkara saja yang berhasil dilelang. Sedangkan lainnya gagal dilelang karena tidak ada peminat,” ungkap Dwi yang pada saat itu juga didampingi Kasie Intel Iqbal dan Kasie Pidsus Bulo SH.
Lanjutnya, hasil lelang sekitar 103 kubik kayu Meranti dan 30 kubik kayu Ulin tersebut, akan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan negara. Seperti diketahui, beberapa tahun terkahir sejak diberlakunya undang-undang illegal logging, pihak berwajib melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran kayu. Sehingga tidak jarang sampai beberapa bulan terakhir, pihak berwajib masih menangkap kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Terlepas dari itu, Kajari juga mengabarkan, jika tidak ada kendala pada 18 Januari nanti akan digelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap wanita berkewarganegaraan Cina beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. “ Kasus pembunuhan itu sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” pungkasnya. Mandu
Read More : Kayu Sitaan Dilelang Rp 128 Juta

Uang Royalti PT MIP 200 Miliar Tak Dicairkan

            Nunukan Kaltim - Drs H Abdul Azis Muhammadiyah Kepala Dinas Pertambangan kabupaten Nunukan mengatakan bahwa sangat menyesalkan langka yg dilakukan  Pemerintah kabupaten Nunukan secara tiba-tiba mengkomplain Wilayah PT.Mandiri Inti Perkasa (PT.MIP) sebagai kawasannya pada hal secara Undang-undang No 47/1999 tentang UU Pemekaran disitu sudah jelas bahwa Linaungkayan kecamatan Sembakung didalam wilayah hukum kabupaten Nunukan pada waktu itu kab Nunukan terdiri dari 5 kec yakni kecamatan Nunukan,kec sebatik,kec lumbis  kec krayan dan kec Sembakung.
            Kami dari Dinas Pertambangan tidak masalah namun dari bagian tata pemerintahan diangkap lamban seola-olah tidak bekerja  pada secara Tupoksi Bagian tata pemerintahan kabupaten Nunukan Punyah Kewenangan tanggungjawab didalam penyelesaian tata batas lurah,Tata  batas kecamatan dan tata batas Kabupaten tapi Buktinya hamper setahun kasus ini mulai berhembus dipermukaan masyrakat disitu saya menilai bahwa Kinerja Bagian tata pemerintahan sangat Lamban dan tak bekerja dengan professional ujar AbdulAzis kpd kalpost
            Persoalan  Sengketa lahan memang Awalnya Kab Nunukan yg memiliki kawasan tersebut karena secara Hukum Linaung kayan masuk kec Sembakung dan awalnya Juga PT Mip mengurus Dokumen dikabupaten nunukan bukan dikabupaten tana Tidung, Umur kabupaten tana Tidung terbentuk dan Pelantikan Bupati Defenitifnya tahun 2010 , seandainya tidak ada batu bara dikawasan tersebut tidak mungkin KTT mengkomplain itu intinya karena ada Sumber uang yg melimpah maka dia mati-matian memperjuangkan agar kawasan Linaung kayan masuk didalam wilayah Hukum Kabupaten tana Tidung.
            Lanjud Abdul Azis kepala Dinas Pertambangan mengatakan bayangkan pendapatan Asli daerah (PAD) kabupaten nunukan sebesar Rp 100 juta Pertahun tahun 2009 Perusahaan pertambangan batu bara dari PT Mandiri Inti perkasa setiap tahunya memberikan PAD sebesar Rp kurang lebih seratus juta apalagi setiap tahunya meningkat sebesar Rp 15-20 juta bertambahnya setiap tahunnya Kalau pemerintah kabupaten  bersama Anggota Dewan kabupaten nunukan  tidak sunggu-sunggu memperjuangkan maka otomatis kita kehilangan pendapatan dan juga kehilangan Wilayah ini sangat memaluhkan karena karena lambannya tata pemerintahan didalam mengambil sikap dan ketegasan didalam menyeslesaikan tata batas kabupaten nunukan dengan kabupaten tana tidung  ujar Abdul Azis kepada Wartawan
            Saat ditanya waratwan dimana letak kelemahannya  Azis jawab terletak pada posisi Penataan  karena pemerintah kabupoaten tidak memiliki alat ukur yang disebut Ponologi  alat ini mengkur batas-batas mengetahui batas-batas kordinat, saya tidak mempersoalkan PT MIP mereka taat pajak tiap tahun bayar pajak dan pajak yg dia stor  kurang lebih 2 Tahun Dana pembagian atau bagi hasil Royalti PT MIP  kurang lebi 250 Miliar udah 2 tahun tidak dicaikan dan disalurkan dimana-mana masih ditahan Dirjen keuangan belum jelas siapa yg berhak karena kedua kabupaten belum tuntas penyelesaiannya  masing-masing mengkomplain wilayah tersebut yg memiliki sejumlah Mutiara Hitam.
            Bagian tata pemerintahan tidak tanggap didalam persoalan ini semestinya setiap ada permasalahan tata batas  Bagian tapem cepat menyelesaikannya jangan biarkan persoalan berlarut-larut menunggu terus perintah Pimpinan,persoalan ini tidak perlu menunggu Bupati karena memang tugas Poko bagian tata pemerintahan harus turun kelapangan untuk pol uap Terus terang kalau melihat Petak yang telah dibuat oleh pemerintah Kabupaten tana Tidung semua kawasan batu bara Lokasi PT MIP masuk didalam wilayah pemerintahan KTT, karena nunukan kurang bargaining dipusat kita terus berdasarkan Hukum dan Perda.
            Soal tata batas Bukan tugas dan kewenangan dinas Pertambangan kalau pajak Royalti maupun pelanggaran kerja atau hal lain mungkin tugas Dinas Pertambangan, kita jujur saja  Seharusnya Tapem itu harus terjun kelapangan jangan surat menyurat saja perlu bukti kelapangan  Kasus ini persis kasus Pulau Ligitan dan SimpadanAwalnya memang Indonesia yg punya serta secara hukum Indonesia yg punya tetapi karena tdk dipole uap dilapangan maka otomatius siap yg bekerja dilapangan dengan fakta-fakta maka otomatis dialah yg punya karena ada tanda bukti ujar Azis, seharusnya tapem tidak saja duduk manis dimeja perlu pol uap ke propensi maupun kepusat sebab tidaklah Gampang Mendapatkan Dana Royalti.
            Saat dikompirmasi Serfianus S.IP Kabag bagian tata pemerintahan mengatakan bahwa sejak pelantikan  tgl 28 oktober 2011 dan sejak terbentuknya badan Perbatasan maka semua hak dan Kewenangan soal tata batas kita sudah serahkan kepada Badan perbatasan bukan juga bukan tugas dan kewenangan bagian tata pemerintahan (yapet)
Read More : Uang Royalti PT MIP 200 Miliar Tak Dicairkan

Bupati Bulungan Larang Pertambangan Dekat Pemukiman

Bulungan - Aktifitas pertambangan yang berada di sekitar pemukiman warga dapat berdampak negatif bagi masyarakat yang bermukim berdekatan dengan area pertambangan. Misalnya, kemungkinan anak-anak bermain di area tambang yang nantinya bisa membahayakan anak itu sendiri. Seperti yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini.
Karena itulah, Bupati Bulungan Drs. H. Budiman Arifin, Msi mengharapkan aktifitas pertambangan khususnya eksploitasi batu bara tidak dilakukan berdekatan dengan permukiman warga. Hal ini dikatakannya saat agenda kunjungan kerja di Kecamatan Tanjung Palas Utara, tepatnya di Desa Ardimuliyo belum lama ini. “Saya berharap aktifitas tambang tidak dekat dengan perumahan warga,’ kata bupati kala itu.
Sementara itu, Kepala Desa Ardimulyo, Mikdhol Huda mengatakan, jika area pertambangan yang akal beroperasi didesanya, lokasinya tidak terlalu dekat dengan aktifitas perusahaan pertambangan. “ Agak jauh dari pemukiman warga,” kata Mikdhol Huda yang kala itu mendampingi Bupati Bulungan bersama rombongan.
Lanjutnya, hampir seluruh daerah yang ada di Desa Ardimulyo merupakan area yang memiliki potensi tambang batu bara yang siap untuk dieksploitasi. “Termasuk di sekitar permukiman warga,’ kata Mikhdol Huda. Kembali ditegaskannya, jika rencana eksploitasi pertambangan di desa itu tidak berdekatan dengan permukiman warga.
Selain itu, kunjungan Bupati Bulungan bersama rombongan di desa tersebut juga dimanfaatkan Kades Ardimulyo untuk menguraikan kebutuhan dan keluhan masyarakat desa. Antara lain tentang ketersediaan sarana air bersih, pembangunan jembatan dan sarana lainnya yang dinilai diperlukan warga. Mandu

Read More : Bupati Bulungan Larang Pertambangan Dekat Pemukiman

BPN Tanjung Selor Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Gratis

Bulungan - Tahun ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Selor kembali akan melaksanakan Program Nasional (Prona) penerbitan sertifikat bidang tanah gratis. Namun untuk merealisasikan prona tersebut seperti diungkapkan Kepala Kantor BPN Tanjung Selor Timbul Simanjuntak, pihaknya masih menunggu hasil rapat kerja kantor wilayah guna menentukan kuota Prona untuk masing-masing kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Bulungan.
Untuk diketahui, tahun 2011 Bulungan mendapatkan jatah sekira 900 bidang tanah dan 100 persen terlaksana dengan baik. Begitu juga tahun ini, diharapkan kuota yang diberikan bisa memenuhi kebutuhan warga Bulungan.”Untuk Kuota kita belum ada, karena belum dibahas. Tapi kalau usulan permintaan Prona dari masyarakat desa, sudah ada yang masuk. Tinggal menunggu surat keputusan dari kantor wilayah saja, berapa kuota untuk bulungan. Yang pasti, dengan sumberdaya manusia yang ada, kita siap melaksanakannya,” terangnya.
Lanjutnya, peluang masyarakat desa yang ingin mengajukan sertifikasi lahan gratis ini masih terbuka sampai ada SK hasil rapat kerja di kantor wilayah BPN. “Sepanjang belum ada SK, kami siap menampung usulan yang ada. Kalaupun sudah ada SK nanti, dan ternyata usulan masih kurang dari kuota yang diberikan, kami akan tetap berikan peluang kepada masyarakat lainnya yang juga membutuhkan prona ini,” ujar Timbul.
Prona ini diberikan kepada semua warga Bulungan, tanpa ada perbedaan dengan persyaratan surat bukti kepemilikan tanah, KTP (Kartu Tanda Penduduk), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Dan bagi tanah yang memiliki nilai Rp 60 juta keatas, wajib dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (BPNBP), sedangkan untuk Rp 60 juta kebawah tidak dikenakan BPNBP. Ditambahkan, di Bulungan sendiri masih banyak lahan masyarakat yang belum memiliki tersertifikasi. Lantaran, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang betapa pentingnya sertifikasi. Mandu

Read More : BPN Tanjung Selor Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Gratis

Rabu, 29 Februari 2012

KH Abdullah Faqih Tutup Usia

Kyai Haji Abdullah Faqih
pimpinan pondok pesantren Langitan
di Tuban, Jawa Timur
Tuban - Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. KH Abdullah Faqih (Kyai Khos), pengasuh Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, meninggal dunia. Kiai kharismatik ini dikabarkan menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 18.00 WIB atau bertepatan dengan waktu Maghrib, Rabu (29/2).
Ulama terkemuka di kalangan Nahdliyin tersebut meninggal di usia 69 tahun. "Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fuanhu,".
Kiai Faqih lahir di Dusun Mandungan Desa Widang, Tuban. Kiai Faqih (generasi kelima) memimpin Pesantren Langitan sejak l971, menggantikan KH Abdul Hadi Zahid.

Isyaratkan Ingin Ziarah ke Madinah
Kiai berpengaruh yang lahir 2 Mei 1932 itu rencananya dimakamkan di pemakaman umum Desa Widang, Kamis (1/3/2012) pukul 12.00.
Kiai Faqih meninggal saat santri selesai menunaikan shalat maghrib. Kiai Faqih sempat dirawat di Rumah Sakit Graha Amertha, Surabaya, dan sudah dua bulan pulang. Kondisinya makin sehat meskipun belum bisa berjalan seperti biasanya, bicaranya lancar, masih bisa beraktivitas seperti biasa, mengaji, tahlil.
Menurut perwakilan keluarga, Ubaidillah Faqih, menjelaskan, "Beliau menyatakan badannya makin sehat dan ingin ziarah ke Madinah. Ternyata itu isyarat beliau akan berpulang," kata Ubaidillah.
Kiai Faqih juga berpesan agar anak-anak maupun santri tetap meneruskan perjuangan menegakkan Islam dan menghidupkan pendidikan di pesantren. Sejak dulu beliau melarang anak cucunya menjadi pejabat. "Terkait pesantren nanti diasuh siapa akan dimusyawarahkan keluarga," kata Ubaidillah.

Guru Spiritual Gus Dur
Kabar duka menyelimuti Nahdlatul Ulama (NU) dengan meninggalnya KH Abdullah Faqih. Di kalangan NU KH Abdullah Faqih masuk kategori kiai khos atau kiai utama. Ada syarat tertentu sebelum seorang kiai masuk kategori khos. Antara lain, mereka harus mempunyai wawasan dan kemampuan ilmu agama yang luas, memiliki laku atau daya spiritual yang tinggi, mampu mengeluarkan kalimat hikmah atau anjuran moral yang dipatuhi, dan jauh dari keinginan-keinginan duniawi.
Ulama yang akrab disapa Kiai Faqih ini merupakan salah satu guru spiritual mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Kiai Faqih juga kerap jadi rujukan utama di kalangan Nahdliyin, terutama menyangkut kepentingan publik.
Kiai Faqih lahir di Dusun Mandungan Desa Widang, Tuban. Saat kecil ia lebih banyak belajar kepada ayahandanya sendiri, KH Rofi’i Zahid, di Pesantren Langitan. Ketika besar ia nyantri pada Mbah Abdur Rochim di Lasem, Rembang, Jawa Tengah. Kiai Faqih juga pernah tinggal di Makkah, Arab Saudi. Di sana ia belajar kepada Sayid Alwi bin Abbas Al-Maliki.

Puluhan Masjid Gelar Shalat Gaib
Sejumlah santri menyiapkan proses pemakaman
KH Abdullah Faqih
Pengasuh Ponpes Langitan
Tuban Jawa TimurKamis (1-3 2012)
Umat Islam di Indonesia melaksanakan Shalat Gaib untuk KH Abdullah Faqih (69) yang meninggal Rabu (29/2) malam.
Sejumlah masjid, mushola,dan juga pondok pesantren di Indonesia, serempak melakukan Shalat Gaib untuk mendoakan ulama kharismatik pengasuh Pondok Pesantren Langitan.
Warga Nahdlatul Ulama (NU) pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya tertunduk lesu begitu mendengar kabar meninggalnya Kiai Khos Abdullah Faqih.
Sementara itu, Pemimpin majelis dzikir Ramasinta, Habib Rizal Shahab menuturkan umat Islam sangat kehilangan dengan meninggalnya kiai yang mempunyai 12 orang anak buah perkawinan dengan Hj Hunainah.
"Kami semua merasa kehilangan, Beliau adalah maha guru di era modern. Keutamaan ilmu dan figurnya tidak akan pernah tergantikan," Ujar Habib Rizal.

PBNU: Indonesia Kehilangan Atas Wafatnya Kiai Faqih
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj, menyatakan, wafatnya KH Abdullah Faqih, pengasuh Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, merupakan kehilangan besar bagi bangsa Indonesia.
"Wafatnya beliau merupakan kehilangan besar bagi kita, bukan hanya NU, tapi juga bangsa Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu (29/2/2012) malam.
Said Aqil menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Kiai Faqih, salah seorang kiai sepuh yang oleh mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) disebut sebagai kiai khos.
"Kiprah beliau membesarkan NU dan menanamkan pentingnya rasa kebangsaan ke santri, menjadikannya sebagai sosok kiai yang sangat disegani," ujar Said Aqil.
Ia mengimbau umat Islam, khususnya Nahdliyin, yang berhalangan hadir langsung ke rumah duka bisa melaksanakan Shalat Ghaib untuk almarhum.
"Yang dekat, yang di Jawa Timur, usahakan bisa takziah. Pengurus cabang dan pengurus wilayah se-Indonesia yang jauh agar mendirikan Shalat Ghaib," katanya.
Mbah Faqih, panggilan akrab KH Abdullah Faqih, meninggal dunia Rabu petang, sekitar pukul 18.30 WIB dalam usia 82 tahun. Menurut rencana,  jenazah akan dimakamkan Kamis (1/3/2012) siang.

Khofifah: Indonesia Kehilangan Penyangga Kekuatan Spiritual
Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama, mengatakan, Indonesia kehilangan salah satu tokoh penyangga kekuatan spiritual dengan wafatnya KH Abdullah Faqih.
"Kiai Faqih merupakan salah satu penyangga kekuatan spiritual bangsa Indonesia," kata Khofifah.
Saat negara mengalami berbagai krisis, kata Khofifah, pengasuh Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur, itu menggerakkan istigasah dan berbagai wirid atau amalan keagamaan untuk memohon pertolongan Allah.
"Yang terakhir ini sangat jarang dilakukan ulama akhir-akhir ini. Kalau ada, resonansinya tidak sekuat Kiai Faqih," katanya.
Di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), kata Khofifah, Kiai Abdullah Faqih merupakan sosok kiai sepuh yang menjadi panutan.
Di pentas nasional, Kiai Faqih mulai dikenal dan didengar, pemikiran kebangsaannya diperhatikan, saat awal reformasi.
Menurut dia, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sering menjadikan fatwa Kiai Faqih sebagai referensi gerakan reformasi, khususnya saat mendirikan PKB dan saat mengambil keputusan pencalonan sebagai presiden.
"Beliau dikenal sebagai Kiai Langitan bukan sekadar karena pondok pesantrennya di Desa Langitan, tetapi berbagai pertimbangan penting kenegaraan dan kebangsaan selalu dikeluarkan setelah mendapatkan sinyal ’langit’, maksudnya berdasarkan istikhoroh," tuturnya.
Mbah Faqih, panggilan akrab KH Abdullah Faqih, meninggal dunia pada Rabu petang, sekitar pukul 18.30 WIB dalam usia 82 tahun. Menurut rencana, jenazah akan dimakamkan pada Kamis (1/3/2012) siang.
Pesan dan nasihat yang selalu diingat adalah bertakwalah kepada Allah di mana pun dan dalam kondisi apa pun. Selamat jalan kiai, semoga Allah menerima segala amal baikmu, dan mengampuni segala dosa kesalahanmu.... ARKA AL FATIHI FAMAS AR
Read More : KH Abdullah Faqih Tutup Usia

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009