Tampilkan postingan dengan label RING ROAD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RING ROAD. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Mei 2012

Masyarakat Rawa Gabus Resah WASPADAI Solar DI RAWA GABUS

Kerawang - Masyarakat Rawa Gabus resah dan merasa terganggu akibat ulah oknum yang mengucurkan bahan bakar minyak solar di malam hari dengan cara mematikan lampu penerangan agar tidak tercium pihak berwajib.

Sekarang solar tersebut di timbun di sebuah rumah kampung Sukajadi, sedangkan satpam pom bensin melindungi kejahatan tersebut alasan pelaku bahwa solar tersebut mau di lempar ke cikarang kabupaten bekasi.

Kepada pihak berwajib kasus tersebut harus ditindak lanjuti karena masyarakat Rawa Gabus resah dan merasa terganggu mendengar sedotan solar, sedangkan semua lampu di matikan untuk pengisian solar takut di ketahui oleh pihak kepolisian, yang ada di kabupaten karawang.

Pengucuran tersebut tertutup oleh mobil bus yang mangkal di depan pom bensin. Sebagaimana hasil investigasi wartawan Patroli ketika me­ngikuti jejak mobil bok yang berisi solar ternyata, belok lampu merah Johar belok ke kanan dari jembatan irigasi Johar mobil tersebut belok ke kanan ada prapatan, menuju arah kampung maja mobil tersebut, belok kerumah depan irigasi, ternyata solar tersebut di turunkan di malam hari eskitar jam 2 malam mobil tersebut melaju lagi, arah ke johar dari lampu merah johar belok kiri arah ke cikampek.

Modus yang mereka lakukan kerjasama dengan satpam pom bensin Rawa Gabus, bahkan satpam mencoba menyuap wartawan Patroli dengan cara damai. Namun wartawan Patroli menolaknya.
Tiba-tiba datang sebuah mobil tanki minyak tanah, lalu satpam bilang kepada sopir jangan mengisi solar dulu, karena banyak wartawan, dan mobil tersebut disuruh berangkat. Ketika wartawan Patroli bertanya kenapa mobil tanki itu disuruh berangkat, satpam hanya menjawab dia akan datang kembali, kata satpam. (Deden F)
Read More : Masyarakat Rawa Gabus Resah WASPADAI Solar DI RAWA GABUS

Polisi Medan Ringkus Agen Togel

Anto Tamba dan Samsir
Tersangka Pelaku Agen Judi
Medan - Polisi Daerah Sumatera Utara, Derektorat Reserse Kriminal Umum, melalui Subdit III Bidang Umum, Unit Judi, menangkap dua orang tersangka pelaku agen judi togel dan judi bola dari dua lokasi terpisah beberapa waktu lalu.

Tersangka agen judi bola yang ditangkap petugas unit judi Subdit III/ Umum Ditreskrimum Poldasu tersebut atas nama Samsir (22) pedagang warung kopi (warkop), warga Jalan Ah­mad yani, Tebing Tinggi yang di­aman­kan petugas dari kawasan Jalan Iskan­dar Muda, Kelurahan Pasar Baru, Ke­ca­matan Padang Hilir, Tebing Tinggi keti­ka Samsir berada ditempat berjua­lannya.

Dari tangan tersangka Samsir yang diduga sebagai agen taruhan judi bola atau pengumpul omset judi bola, petu­gas menyita uang senilai Rp. 2.985.0­00,- dan satu unit telepon genggam.

Ketika ditemui wartawan di Mapol­dasu, Samsir membantah kalau diri­nya sebagai agen atau pengumpul om­zet judi bola. “Saya tidak ada nyetor kemana-mana. Memang pernah, tapi sifatnya antar pemain Cuma menele­pon saya untuk mencari lawan. Tetapi uangnya tidak dititip kepada saya kok,” ujarnya.

Lanjut Samsir, saat ditangkap petu­gas kemarin malam, ia tidak sedang menerima pesanan pertandi­ngan dari para pemain, “Waktu itu lagi nggak ada main. Tapi kata polisinya ikut aja beri ke­te­rangan di kantor polisi,” ucapnya dan menyebut sejumlah uang diaman­kan petugas adalah uang dagangan­nya.

Anto Tamba dan Samsir
Tersangka Pelaku Agen Judi
Menanggapi hal itu, Kepala Subdit III/ Umum, Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan,SIK, SH,MH kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan kloning terhadap ponsel milik Samsir. “Kalau memang itu uang dagangannya, pasti akan ketahuan. Makanya kita sedang kloning (periksa} ponselnya. Apa ada pesanan taruhan atau tidak,” ujar Andry.

Dikatakan Andry, pihaknya tidak ragu melepas Samsir jika tidak terbukti. “Perannya masih kita lidik, diduga se­ba­gai pengumpul omzet taruhan judi bola,” tandasnya.           

Sementara itu, pada hari yang sa­ma dari tempat terpisah petugas unit judi Subdit III/ Umum Ditreskrimum Poldasu kembali menangkap tersang­ka pelaku agen judi togel hongkong da­ri kawasan Jalan Batu Kapur, Kelu­ra­han Kota Gambir, Kecamatan Sidika­lang, Kabupaten Dairi.

Tersangka agen judi togel yang ditangkap petugas ini adalah atas na­ma Anto Tamba (35) warga Jalan Batu Kapur, Kelurahan Kota Gambir, Keca­matan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Dari tempat kejadian perkara (TKP) rumah mertua Anto Tamba di Jalan Ba­tu Kapur, Kelurahan Kota Gambir, Ke­camatan Sidikalang, Kabupaten Dai­ri itu, polisi juga mengamankan adik iparnya atas nama Erwin Manalu.

Dari kedua tersangka, polisi menyi­ta barang bukti berupa lima unit tele­pon genggam dan rekapan togel se­banyak 248 lembar dari dalam lemari yang disimpan oleh Anto. Kepala Subdit III/ Umum Reskrimum Poldasu AKBP Andry Setiawan, SIK, SH, MH kepada wartawan  mengatakan, selain kedua tersangka pihaknya juga mengaman­kan isteri Anto. “Isteri Anto (Indri Ma­na­lu) juga kita amankan untuk dimintai keterangan,” ucap Andry ketika ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Sementara tersangka, Anto Tamba mengaku menyetor hasil pengutipan re­kap dan uang kepada seorang ber­nama Jabait Tamba. Disebutkannya om­set penjualannya setiap perputa­ran mencapai 4 sampai 5 juta rupiah. Anto Tamba mengaku kalau dia mendapat persen dalam penjualan togel ini sebe­sar tiga persen dari omset putaran se­tiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Anto Tamba mengaku kalau isteri­nya Indri Manalu tidak tahu menahu tentang kegiatannya profesi agen judi togel. Karena menurutnya istrinya mela­rang keras atas kegiatan judi togel. Jadi Anto Tamba menyimpan rapi segala ak­ti­vitasnya tentang judi togel.

“Isteri saya tidak tahu menahu akti­vitas judi togel yang saya lakukan. Se­mua saya simpan rapi. Karena isteri sa­ya melarangnya,” ucap Ayah dua anak ini.
Menurut dia, saat polisi melakukan penggrebekan, ditempat tinggalnya yang merupakan rumah mertuanya itu, yang ada hanya istrinya Indri Manalu dan adik iparnya Erwin Manalu. “Ba­rang bukti yang kusimpan dilemari pakaian, ditemukan polisi. Aku ditang­kap sewaktu mau pulang istirahat,” tuturnya.

Anto mengaku bahwa dia melaku­kan kegiatan judi togel ini baru sekitar enam bulan, dari Bulan Nopember 2011. “Cuman itulah kerjaan yang agak lumayan. Aku dapat tiga persen dari jumlah omzet,” kata ayah dari dua anak yang mengaku sudah berprofesi agen togel enam bulan.  

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Anto Tamba, Indri Manalu dan Erwin Manalu berikut barang bukti masih dalam pe­meriksaan di Mapoldasu.

Kasubdit III/ Bidang Umum Ditres­krimum Poldasu, AKBP Andry Setia­wan, SIK, SH, MH mengatakan Anto Tam­ba dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara la­manya 10 tahun. (Sahat Simamora)
Read More : Polisi Medan Ringkus Agen Togel

Minggu, 08 Januari 2012

Anak Berusia 1,5 Tahun Diculik

MODUS : BERPURA-PURA MENCARI KONTRAKAN RUMAH DAN TANYA ALAMAT
Sketsa Wajah Tiga Pelaku Penculikan Anak
Yang Kini Masih Buron
Bekasi: Jovino Narasta, bocah berusia satu setengah tahun diculik dua laki-laki tak dikenal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/1). Korban diculik ketika ia tengah bermain bersama kakaknya, Nara Gita Melvina, yang berusia dua setengah tahun di depan rumahnya.
Saat itu, ibu korban, Vildayanti, tengah mencuci piring di samping rumahnya. Ia tak mengetahui sang anak diculik dua lelaki yang mengendarai sepeda motor. Vildayanti dan sang suami, Melfin Nufus, berusaha mencari anak bungsunya itu ke tempat-tempat keramaian, seperti stasiun, terminal, di wilayah Bekasi.
Polisi sudah membuat sketsa wajah tiga pelaku penculikan Jovino Narasta, bocah 1,5 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat. Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Untung S. Radjab, Ahad (8/1), mengatakan, sketsa tiga penculik itu dibuat polisi setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dengan sketsa wajah tersebut, Untung meminta masyarakat turut membantu polisi menangkap ketiga penculik Jovino.
Jovino diculik saat bermain bersama kakaknya, Nara Gita Melvina. Saat itu, dua wanita datang berpura-pura mencari kontrakan rumah. Sedangkan seorang laki-laki menunggu di depan.
Vildayanti, ibu korban, saat itu tengah mencuci piring di belakang rumah. Berselang 10 menit, Vildayanti sudah tidak melihat anak bungsunya bersama kakaknya. Far

Read More : Anak Berusia 1,5 Tahun Diculik

Jumat, 06 Januari 2012

Rizky Ramadhan, Warga Kejayaan Rampok Motor di Kemayoran

Rizki Ramadhan alias Kiki
Pelaku Perampokan Motor
Jakarta – Rizki Ramadhan alias Kiki salah satu gembong dari tiga kawanan perampok yang kerap mencuri motor warga dengan modus penipuan akhirnya dibekuk polisi. Dalam aksinya, Kiki bersama komplotannya selalu mencari korban jam 3.00 WIB dini hari di sekitar wilayah Jakarta Barat.
Sebelum melakukan aksinya, Kiki dan komplotanya menggambar situasi wilayah sasaranya terlebih dahulu sambil mencari korban. Setelah korbanya di dapat dan situasi memungkinkan, Kiki bersama komplotanya langsung melancarkan aksinya pada Sabtu (31/12) lalu, dan berhasil menggondol satu buah motor sport Minerva, Handphone dan dompet milik korban bernama Dasep, warga Taman Sari.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Mustakim mengatakan, "Tiga pelaku ialah, Pandi, Syarif dan Rizki. Mereka dibekuk di rumahnya Jl Kejayaan, Taman Sari, Jakarta Barat, pukul 16.00 WIB," katanya pada wartawan, Kamis (5/1/2012).
Kejadian berawal saat Dasep sedang membawa motor sportnya dengan nomor polisi B 6432 USV, di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat, pukul 3.00 WIB dini hari. Tak lama kemudian, Kiki bersama komplotanya mendekati korbanya yakni Dasep.
"Si Dasep, dituduh bahwa dia memukul pacar Pandi (pelaku). Dasep pun diajak tiga pelaku itu, untuk ikut ke rumahnya, yang katanya di Kemayoran," jelas Mustakim.
Dasep pun mengikuti kemauan tiga kawanan perampok tersebut. Namun, saat sedang melintas di terowongan (underpass MGK) Kemayoran, Korban dipukul hingga terjatuh, dan Kiki bersama komplotannya dengan leluasa menguras harta milik korban berupa motor, Handphone dan dompet.
"Mereka melancarkan aksinya di terowongan Kemayoran. Usai terjatuh, para pelaku membawa motor itu dan merampas HP serta dompet milik korban," papar Mustakim.
Kejadian tersebut, korban melaporkan perampokan tersebut ke pihak Polsek Kemayoran dua hari setelah kejadian. Berbekal keterangan dari korban, selang lima hari kejadian, polisi berhasil menangkap Kiki bersama komplotanya tersebut dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman Sembilan (9) tahun penjara.
"Semua barang rampasan berhasil kita amankan dari rumah pelaku. Mereka juga dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ucap Mustakim. Far
Read More : Rizky Ramadhan, Warga Kejayaan Rampok Motor di Kemayoran

Senin, 26 Desember 2011

Cirebon Dapat Penghargaan


Cirebon - Pembangunan Ka­bu­pa­­ten Cirebon dalam bidang kesehatan masyarakat dan lingkungan yang diterapkan Bupati Cirebon Drs. Supar­di, MM selama ini dianggap berhasil. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya peng­hargaan swasti saba dari menteri kesehatan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Drs. Dedi Supar­di, MM dari mentri kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih di kantor Kemen­trian RI di Jakarta. (14/11).lalu.
Dedi mengaku sangat senang karena penghargaan ini adalah milik masyarakat kabupaten cirebon yang sadar akan hidup sehat serta peduli pada lingkungan, dan terus perperilaku hidup sehat, merupakan modal utama menuju Kabupaten Cirebon Berpres­tasi,” jelas Bupati Cirebon Drs, Dedi Supardi,MM usai acara penganugera­han penghargaan swasti saba di kantor kementrian kesehatan RI di Jakarta.
Dalam kesempatan ini juga, kepada dinas Kabupaten Cirebon Dr. Endang Susilowati, mengatakan penghargaan ini merupakan penilaian dari kementrian kesehatan RI, dimana dari beberapa daerah, kabupaten dan kota dilakukan penilaian oleh tim yang meliput perilaku hidup sehat masyarakat kita, pegawai pemerintah dan perkantoran yang selalu menjaga lingkungan dan alam sebagai bagain dari hidup sehat, sistem pemba­ngu­nan limbah alam yang baik dan lainya.
“Dari penilaian itu, kabupaten Cirebon sebagai salah satu daerah yang telah menerapkan pola hidup sehat tersebut,” ungkap Endang. Chaerudin/Suharto
Read More : Cirebon Dapat Penghargaan

Asosiasi BPD Kec. Kedawung Di Resmikan


Cirebon - Pembangunan itu perlu kita dukung bersama baik bidang inprastruktur maupun pemba­ngu­nan mengenai keagamaan yang ada pada tingkat pemerintahan desa khususnya wilayah Kecamatan Keda­wung maupun lainnya. Kemajuan de­sa adalah suatu keberhasilan deng­an kerja sama dari masyarakat ber­sa­ma pemerintah desa maupun lembaga yang terkait dengan bidang­nya.
Dalam sambutan Ketua Asosiasi Persatuan BPD Kabupaten Cirebon H. Diding Karyadi, SH.MH, melalui para anggota maupun para Ketua BPD Kecamatan Kedawung galang kerjasama yang baik dengan peme­rin­tah desa baik para kuwu maupun aparatnya, karena lembaga tersebut adalah Badan Lembaga yang me­nam­pung aspirasi dari masyarakat dalam membangun desa ke depan lebih maju baik bidang inprastruktur maupun lainnya, apabila ada perma­sa­la­han  perlu adanya musyawarah baik para anggota BPD maupun para kuwu dengan jalan mencari solusi yang baik agar semua masalah bisa teratasi cepat selesai, paparannya lanjut sambutan dari Camat Keda­wung Drs. Azhariyadi dengan didam­pi­ngi kasih pemerintahan H. Pra­mudya,
K.SE, kasi trantip melalui para anggota dan ketua BPD beserta para kuwu selamat atas terbentuknya aso­siasi persatuan BPD dengan terpilih selaku ketua drs. Tayib beserta jajaran pengurus, Daya selaku camat keda­wung mohon kepada ketua aso­siasi BPD Kabupaten Cirebon dengan bisa mempasilitasi melalui Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam bidang pembangunan inprastruktur maupun lain­nya khususnya Kecama­tan Keda­wung pada awalnya Kabupa­ten Cire­bon bisa terealisasi dengan cepat, ucapnya.
Kepengurusan ketua asosiasi badan permusyawaratan desa (BPD) Kecamatan Kedawung masa bakti 2011-2016 terdiri Drs. Toyib ketua, H. Bam­bang Saptono wakil ketua, Drs. Sutono, M,Mpd sekretaris, H. Suparno bendahara. Rubianan bidang hukum dan pemerintahan, H. Achmad Asafar pemberdayaan masyarakat, Drs. H. Darsono pendidikan agama dan sosial budaya, Sanedi, BA pembangunan.
Sekilas komentar seusai pelanti­kan Drs. Toyib selaku ketua malalui me­dia ini, mari kita galang kerjasama yang baik semua anggota maupun pengurus dalam membangun desa ke depan lebih maju, khususnya Kecama­tan Kedawungdengan kerjasama pemerintah desa baik kuwu maupun aparatnya, berikan masukan yang posi­tif bila ada masalah dalam peme­rin­tahan desa dengan mengacu UUD, PP, Perda, maupun Perbup, dukung program-programnya agar pembangunan baik inprastruktur maupun lainnya, dengan melestarikan adat istiadat budaya kita dalam membangun desa dengan men­cari keberkahan selamat, lancar, sukses dan nyaman, tuturnya. (Chaerudin/Gun,mak)
Read More : Asosiasi BPD Kec. Kedawung Di Resmikan

Jumat, 16 Desember 2011

Terlantarkan TKI

Onah / Enur Dan PT. Jasebu Prima Internusa – Jkt Terlantarkan TKI
Karawang - Tuti Binti Jenggot Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beralamat Dusun Ciwaru Rt 07/04 Desa Srikamulyan Kec. Tirtajaya Karawang sudah 6 tahun belum juga pulang ke kampung halamanya. Untuk merubah nasib Kepada kedua orangtuanya Tuti menyampaikan akan berangkat ke luar Negeri tanggal 04 Nop 2005 menjadi TKI melalui Jasa Sponsor Onah / Enur yang beralamat Bolang Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya Karawang. Melalui Onah/Enur akhirnya Tuti di berangkat­kan ke Saudi Arabia Kota Riyadh oleh PT. Jasebu Prima Internusa-JKT.
Asni (janda, red) orang tua korban sangat kecewa pada sponsor. Tuti merupakan tulang punggung keluarga sehari-harinya tapi semen­jak kepergian anak saya bukanya uang yang saya dapat melainkan tangisan air mata. Asni dan cucunya anak dari Tuti sangat menunggu kepulangannya Tuti, katanya.
Keluarga Asni pernah mendatangi sponsor Sdri. Ibu Onah/Enur, sedangkan pihak sponsor memberi jawaban  “sedang di urus”. Namun sampai saat ini belum ada kabar kapan pulang­nya Tuti, Kata Asni sambil menunjuk­kan paspor Tuti Binti Jenggot No Paspor. AA-649712 No Visa 1100177695 Tgl 28-09-2005 pada Patroli.
“Saya mohon bantuan pada Pemerintah terkait untuk menindak tegas kepada Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT. Jasebu Prima Internusa-JKT dan BNP2TKI guna diminta pertanggungjawabannya terha­dap anak saya, kata Asni pada Patroli. R. Kamaludin
Read More : Terlantarkan TKI

Diduga Serobot Tanah

H. Kaian / H. Ciang Diduga Serobot Tanah
Karawang - Juhanah Almarhum Manti Bin Panjul kehilangan tanahnya seluas 1.660M2 No. C.1918 per­si 1.60 D.II atas nama Manti bin Panjul yang berlokasi di Dusun Tangkolo De­sa Srijaya Kecamatan Batujaya Kara­wang, yang diduga diserobot oleh Rusminah Binti H. Kaian yang berala­mat di Dusun Tangkolo Desa Srijaya Kecamatan Batujaya Kara­wang, hal itu terlihat dengan adanya bukti kepemilikan AJB (Akta Jual Beli) No. 777/ PPAT/1989 tanggal 5 Oktober atas nama Rusminah, sedangkan jelas Juhanah ahliwarisnya.
Saat di konfirmasi PATROLI diru­mah­nya yang beralamat di Rawa­ga­bus Rt. 03/06 Kelurahan Adiarsa Kara­wang, Juhanah mengatakan “sa­ya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada H. Kaian, dan kena­pa H. Kaian bisa memilik surat Akta Jua Beli (AJB) itu, kemungkinan atas dasar akal-akalan dia, pada saat itu H. Kaian mendatangi kerumah saya untuk merninta tanda tangan dengan alasan bahwa paman saya Eram sedang terlibat hutang dan H. Kaian mengaku diutus oleh paman saya un­tuk menanda tangani dan meleng­kapi persyaratan pinjaman ke bank”. Dan tanah  tersebut akan dijadi­kan jaminan, bahkan ia sempat da­tang kedua kalinya untuk meminta cap jempol jelasnya, selain itu saya mera­sa terkejut dengan adanya informasi bahwa tanah tersebut telah dijual, dan saya mendapat kabar pada bulan Desember 2010, hal itu juga diketahui oleh paman saya Eram, saat ia mem­pertanyakan saya. Sementara saya tidak merasa menjual tanah tersebut, yang akhirnya kami sepakat bersama paman saya mendatangi Kantor Desa Srijaya untuk mencari solusi, kemudian kami dikumpulkan di desa, namun pada waktu musyawarah H. Kaian melihat paman saya Eram bergegas pergi keluar tanpa permisi terlebih dahulu, sampai berkas photo copi surat AJB dan topinya tertinggal di kantor desa.
Namun saya tidak sampai disitu, kemudian sore harinya saya mendata­ngi rumah H. Kaian dan ternyata se­wak­tu didatangi kerumahnya beliau tidak ada di rumahnya, dan bahkan saya diusir oleh istrinya H. Kaian yang sambil mendorong saudara Didi pihak dari keluarga saya, dengan mengata­kan “H. Kaian lagi ke Karawang” deng­an nada tinggi, ujar Juhanah.
Dilain waktu Eram salah satu ahli­waris telah kedapatan menebang pohon kelapa ditanah  yang diduga di sero­bot Rusminah Binti H. Kaian, yang baru beberapa pohon kelapa yang ditebang, ia dihampiri polisi dari polsek Tirtajaya, dengan alasan hen­dak dimin­tai keterangan, yang akhirnya Eram tidak bisa pulang, dan ia meminta pertolongan pada Adim yang salah satu anggota LSM Kompak, akhirnya Eram baru bisa pulang dengan syarat harus ada uang senilai Rp. 2 juta, namun dengan hasil musyawarah Eram tidak menyanggupinya dengan uang seba­nyak itu, dan ia hanya sanggup me­nye­dia­kan uang sebesar Rp. 500 ribu, Eram diperbolehkan pulang dengan syarat Wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis, hal ini diungkapkan Juhanah dan Eram.
Dilain tempat, Aman yang saat itu menjabat selaku Sekdes membenar­kan dengan adanya AJB atas nama Rus­mi­nah Binti H. Kaian, hal itu me­mang diragukan, karena saya juga mendengarkan langsung apa yang dibicarakan terhadap Juhanah, dan apa yang dibilang Juhanah itu benar bah­wa ia sudah dibohongi oleh H. Kaian. Selain itu juga saya tidak pernah melihat adanya transaksi jual beli dari kedua belah pihak, adapun kalau memang ada transaksi jual beli nama saya tercantum sebagai saksi, dan saya pada saat itu hanya sebatas perintah kepala desa, tegasnya.
Adapun keterangan H. Kaian “dia kedatangan Juhanah dan Eram mena­war­kan tanah ke rumah H, Kaiau”. Itu bohong, apalagi waktu pembayaran jual beli sebesar Rp. 1.700 ribu. yang dibayar langsung oleh Hj. Icah kepada Juhanah di rumah kediaman H. Kaian, apalagi menurut keterangan H. Kaian yang saksinya saya sendiri, hal itu tidak benar yang hanya akal-akalan H. Kaian.
Dengan adanya kejadian tersebut kami langsung mendatangi Ayat salah satu anggota DPRD Karawang untuk konfirmasi permasalahan tersebut, menurut ayat bahwa seharusnya pihak kepolisian bisa menangani secara gamblang kasus tersebut, dan pihak kepolisian harus tegas, kemudian kumpulkan bukti-bukti yang kuat. Polisi itu selaku pengayom masyarakat, kalau seperti itu terlihat ada keberpihakan. Apalagi ada penekanan terhadap Eram dengan langsung memerintah BAN­POL yang mengaku nama LEO, deng­an meminta uang jutaan sambil mena­kut-nakuti “kalau tidak ada uang, Eram akan dipenjara” hal itu sudah jelas salah, bisa juga ada keterlibatan, katanya.
Camat Kecamatan Tirtajaya ada pengaduan dari Juhanah Binti Manti bahwa tanah  milik Manti Binti Panjul yang telah dikuasai Rusminah Binti H. Kian yang telah terlibat AJBnya pada 25 Oktober 2011, Camat Tirtajaya mengun­dang nama-nama yang terlibat dalam AJB tersebut, untuk dimusyawarahkan deng­an No. 005/438/Kec/2011, pada tanggal 27 Oktober 2011, yang telah dimusyawa­rahkan di kantor Aula Camat Tritajaya, akan tetapi dari H. Kian tidak bisa dimu­syawarahkan keputusan camat.
Adapun permasalahan ini kalau bisa dimusyawarahkan sebelum pihak yang dirugikan menempuh jalur hokum, pungkasnya. R. Kamaludin
Read More : Diduga Serobot Tanah

Jalan Pagaralam-Empatlawanag Longsor

Puluhan Titik Jalan Pagaralam-Empatlawanag Longsor

Pagaralam - Puluhan titik ruas jalan penghubung antara Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, dengan Kabupaten Empatlawang, terjadi longsor dan mengalami genangan air. Penelusuran , lokasi longsor sebagian besara berada di daerah perbukitan dengan kondisi jalan sempit dan banyak terdapat tikungan ta­jam. “Kalau sudah memasuki musim hujan memang cukup banyak daerah mengalami longsor terutama di ruas jalan lintas provinsi penghubung Pagaralam dan Empatlawang,” kata Herdian warga Bangun Rejo, Kota Pagara­lam, Senin.
Ia mengatakan, beberapa titik mengalami longsor sepanjang antara 4-5 meter dan sudah menutupi sebagian badan jalan hingga nyaris putus. Ada juga kondisinya amblas terkikis air sungai. “Bahkan longsor juga menimbulkan kerusakan badan jalan sepanjang puluhan meter,” kata dia.
Kerusakan ini bukan hanya mengganggu arus lalu lintas dari berbagai arah bahkan longsor hampir memutus badan jalan dan terkadang menimbulkan kemacetan dan antrian kendaraan. “Memang daerah ini rawan longsor, khususnya jika memasuki musim penghujan seperti saat ini. Padahal jalan ini merupakan penghubung utama antara Kota Pagaralam dengan Empatlawang,” ungkap dia.
Sementara jangankan perbaikan, upaya pengamananpun hanya dilakukan secara swadaya masyarakat yang sehari-hari melintas di seputaran daerah tersebut, ungkap dia. “Sedikitnya ada beberapa jalan yang kondisinya menyempit dikarenakan runtuhnya tebing disisi kiri dan kanan jalan. Kemudian terdapat puluhan titik jalan yang rusak berat, kondisinya amblas ke dalam jurang cukup dalam,” ungkap dia lagi.
Warga sekitar daerah ini khawatir jika saat melintas terjadi longsor. Musim penghujan yang terjadi dalam beberap minggu ini menyebabkan cukup banyak titik kondisi jalan yang rusak dan ambrol. “Hal ini cukup berbahaya karena tidak memiliki batas pengaman dan tanda peringa­tan,” ungkapnya.
Senada herdian diungkapkan Lekat warga lainnya, upaya perbaikan hanya tambal sulam sehingga mudah mengalami kerusakan, demimikan juga batas dan peringatan waspada hanya inisiatif warga setempat. Otomatis kondisinya juga cukup sederhana yaitu hanya berupa pagar dari kayu dan keadaannya jelas tidak akan dapat membantu bila ada longsor susulan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala UPTD PJ III Dinas PU Provinsi Sumsel, Farkas, mengatakan memang kalau saat ini bukan hanya jalur Pagaralam-Empatlawang saja yang sering terjadi longsor tapi hampir merata untuk jalan provinsi di daerah pergunungan.
Dia mencontohkan, Muaraenim-Lahat, Lahat-Pagaralam dan Pagaralam-Bengklu. Namun demikian, kata dia, Pemprov Sumsel, akan segera melakukan pendataan dan meme­rik­sa langsung terkait beberapa titik jalan longsor tersebut, untuk perbaikan. “Termasuk menyiaga­kan alat berat bila kondisi jalan memang benar-benar mengalami kerusakan parah akibat longsor ataupun terputus,” ungkap dia lagi. (PARDINAL)
Read More : Jalan Pagaralam-Empatlawanag Longsor

Uang Rakyat Dikuras

Rp1 M Uang Rakyat Dikuras, Traffic Light Medan Tak Beres

Medan - Kendati uang rakyat dari APBD Medan 2011dikuras sampai Rp. 1 milyar untuk pemeliharaan traffic light, tapi kondisi lampu pengatur lalulintas di sejumlah kawasan Kota Medan, justru tak beres.
“Sangat sering dijumpai, traffic light di Medan tidak berfungsi. Mati. Akibat­nya bisa ditebak, kemacetan luar biasa pun terjadi. Makanya, saya kaget mendengar, anggaran untuk pemeliharaan traffic light dialokasi­kan dalam APBD Medan 2011 men­ca­­pai Rp1 milyar, tapi r-nyata tak maksimal,” ujar Ahmad Sobri, warga Medan Selayang, kepada wartawan di Medan, Kamis (08/12)
Pantauan di lapangan, kemarin, traffic light di Jalan Jenderal Sudir­man, justru membingungkan. Angka­nya berwarna hijau tapi lampunya tetap merah. Kondisi seperti ini juga tidak jarang ditemukan di tempat lain.
Keberadaan traffic light di Medan kendati tidak semuanya bermasa­lah, tapi kalau satu saja tidak ber­fung­si, akan berimbas mengakibat­kan ke­ma­ce­tan ke ruas jalan lain­nya. Seperti sering terlihat di Jalan Karya simpang Jalan T Amir Hamzah saat lampu pengatur lalulintas tidak berfungsi.
Ketidakberesan pemeliharaan traffic light tidak saja bisa dilihat dari lam­pu pengatur lalulintas yang mati total, tapi juga sering terlihat hanya berke­dap-kedip berwarna kuning. Tidak dike­tahui, ini disengaja atau tidak. Tapi yang jelas, kondisi ini juga sering mengaki­bat­kan arus lalulin­tas tersendat.
Uang rakyat Rp1 milyar yang dialo­ka­si­kan dari APBD Medan 2011 kepada Dishub Medan untuk pemeli­ha­raan traffic light, tidak jelas untuk pemeliharaan berapa lampu penga­tur lalulintas di Medan.
”Tapi, dengan anggaran sebesar itu, kinerja Dishub Medan untuk menja­di­kan traffic light di Medan tidak berma­salah, seharusnya bisa lebih maksi­mal,” ujar salah seorang peng­gu­na jalan. (torong)
Read More : Uang Rakyat Dikuras

Uang Bensin Perkim Medan Rp2 M

Luar Biasa, Uang Bensin Perkim Medan Rp2 M

Medan - Luar biasa. Dinas Peru­ma­han dan Permukiman (Perkim) Medan ternyata menghabiskan uang rakyat yang dikaut dari APBD Medan 2011 dalam jumlah tidak sedikit. Bayang­kan saja, untuk belanja ba­han bakar minyak berupa premium dan solar, Satuan Kerja Perangkat Daerah ini menghabiskan Rp2 mil­yar.
Namun, tidak diperoleh informasi rinci uang rakyat Rp2 milyar diguna­kan untuk berapa kendaraan. Dalam APBD Medan 2011 hanya tertulis, belanja bahan bakar minyak premium dan solar 1 tahun x 2.000.0­00.0­00. “Nah, itu yang perlu diau­dit,”ucap Ketua Lemba­ga Pemantau Pemilu dan Pemerinta­han SUMUT, Zamzami Umar SH,MH pada Kamis (8/12) di Medan.
“Wah, ini luar biasa. Padahal, dari awal kita berharap, APBD itu pro rakyat, tidak justru belanja rutin membengkak bahkan bisa lebih besar dari belanja pembangu­nan,” tegasnya.
Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Medan Area ini menya­yang­kan belanja rutin dalam APBD Medan 2011 sangat membengkak ketimbang be­lan­ja pembangunan, padahal belanja rutin hanya mengun­tungkan kepada pihak eksekutif dan penguasa.
“Kalau untuk belanja bahan bakar di satu SKPD saja, seperti di Dinas Perkim Medan ini, sampai Rp2 milyar, ini luar biasa. Bagaimana hitung-hitungannya. Untuk berapa mobil, bera­pa peralatan. Ini barangkali yang harus diinvestigasi dan diaudit di penghujung tahun anggaran ini,” ujar Zamzami.
Seharusnya, menurut dia, Kepala Dinas mengusulkan segala sesuatu itu realistis. Jangan justru hanya ber­orientasi kepada belanja rutin, tapi seyogianya lebih banyak mengarah kepa­da belanja pembangunan.
“Bayangkan saja, kalau yang Rp2 milyar itu, atau katakanlah Rp1 milyar saja, jika digunakan untuk belanja pembangunan, banyak yang bisa di­bu­at untuk kemaslatan orang banyak. Makanya, saya pikir ini harus diaudit secara mendalam,” ujarnya lagi.
Selain anggaran Rp2 milyar yang digunakan Dinas Perkim Medan untuk belanja bahan bakar, SKPD ini juga menghabiskan Rp2,225 milya untuk belanja jasa service berupa perawatan kendaraan (rutin) Rp950 juta, perawa­tan kendaraan (kerusa­kan berat) Rp800 juta dan pelumas Rp. 500 juta. Lagi-lagi, jasa service Rp2,225 milyar ini tidak diketahui untuk melayani berapa kendaraan. (Cofri)
Read More : Uang Bensin Perkim Medan Rp2 M

Proyek Galian C Pulau Bunyu Rusak Lingkungan

Bulungan - Proyek Galian C tanpa ijin di­pulau bunyu membuat sifat pemerintahan kabupaten Bulungan dualism dan dikriminasi. Hasil pantauan team badan intelijen anti korupsi Lembaga Pengawas Korupsi Pemantau Penegak Hukum Indonesia (BIAK LPKP2HI). Pada tanggal 11 Oktober 2011 menemukan dua badan hukum yang bersatu cv melakukan kegiatan galian C tanpa ijin yakni : 1. CV. ASWIN yang dipimpin Alikin sebagai direktur, 2. CV. Mutiara Alam Perkasa di Pimpin Sudirman sebagai direktur M. Haris sebagai wakil direktur serta Poniman sebagai bidang operasional.
Kedua CV tersebut melakukan kegiatan proyek galian C sejak tahun 2010 hingga saat ini dan meninggalkan bekas yang tidak di reklamasi dan tidak diadakan penghijauan kembali, hasil galian C tersebut disctor ke dua perusahaan tambang batu bara Pulau Bunyu antara lain :
a) PT. Adani Global
b) PT. Garuda Tujuh Buana. Kedua PT tersebut diindikasikan sebagai penadah atau biang keroknya.
Menurut pengakuan Pak Camat Pulau Bunyu pada saat dikonfirmasi mengatakan walaupun kedua CV yang melakukan kegiatan galian C tersebut tanpa ijin akan tetapi menyetor pajak atau pemerintah kecamatan pulau bunyu memajakin padahal tidak punya ijin, jika digiring ke ranah hukum maka kedua badan usaha itu Tempat Kejadian Perkara (TKP) harus disegel, itulah yang dikatakan dualism pemerintah yaitu satu pihak memajakin di pihak lain menyegel karena penertiban masalah hukum, kejadian ini hampir sama dengan kasus Hotel Citra di Jakarta pada zaman Gubernur Sutiyoso, sebab : kalau memper­ha­tikan kegiatan Aswin Alikin di kecamatan pulau bunyu kabupaten bulungan Kalimantan timur di duga telah melakukan eksploitasi proyek galian C secara illegal dan terindikasi merusak lingku­ng­an hidup. Hasil pantauan kegiatan tersebut Sudirman yang dibantu oleh Haris serta Poniman sebagai bidang operasional dipulau bunyu Kalimantan Timur diduga keras telah melakukan kegiatan proyek galian C secara illegal dan terindikasi tidak memiliki ijin, Amdal, hal ini rawan pengerusakan lingkungan hidup karena tidak berpedoman kepada undang-undang serta peraturan pemerin­tah yang berlaku antara lain :
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan po­kok pertambangan.
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan peme­rin­tah propinsi sebagai daerah otonom.
5. Keputusan menteri pertambangan dan energy No. 1459/K/29/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah dibidang pertambangan umum.
6. Surat edaran menteri kehutanan No. 5E.06/Menhut-VII/2005 tanggal 19 juli 1999 pasal 38 dan pasal 50 UUD 41 tahun 1999, segala bentuk akti­fitas pertambangan dalam kawan hutan menda­pat ijin dari pemerintah (kehutanan) dalam surat edaran pada poin 1 dan 4 tidak boleh mela­ku­kan penambangan dikawasan hutan lindung dan segera mencabut atau menghentikan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan keten­tuan.
7. UUD Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk galian C sudah melebihi batas waktu sampai dengan April 2011 dan tidak ada lagi (team). Manurung
Read More : Proyek Galian C Pulau Bunyu Rusak Lingkungan

Proyek Peningkatan Jalan Cibuaya

Proyek Peningkatan Jalan Cibuaya Tidak Sesuai Bestek

KARAWANG - Proyek peningkatan jalan dan jembatan tahun anggaran 2011 melalui Dinas Binamarga dan Pengai­ran Kabupaten Karawang dengan pelaksananya CV Fajar Uta­ma. Anehnya Proyek papan nama lo­go Bina Marga tidak tertulis volume proyek panjang dan lebar serta tebal yang tertera hanya nilai kontrak Rp. 1.134.950.000,- dan Nomor kontrak : 056.2/32-21/BMP/2011 lokasi di Du­sun Tangkolo Desa Kedungjeruk Keca­matan Cibuaya Karawang.
Pelaksanaan kerjanya bulan September 2011 dengan menggunakan empat unit mobil molen dan tidak menggunakan besi behel. Ketika PAT­ROLI kelokasi proyek jam 05.00 Wib mobil tersebut sedang menurun­kan adukan atau bahan coran yang disaksikan oleh pihak pelaksana Babay dan Ketua Karang Taruna Abah Musdi dan RT Arta. Sedangkan alas dasar pengecoran hanya meng­gu­nakan amparan pelastik saja.
Menurut Babay (tukang ukur, red) mengatakan dalam 1 mobil molen bisa jadi 7 meter kepanjangannya, kalau 4 mobil x 7 meter berkisar 7x4=28 meter tidak menggunakan bahan besi Behel, katanya.
Di tempat terpisah Mandor Pelak­sa­na CV Fajar Utama mengatakan proyek peningkatan jalan ini. Volume panjangnya berkisar 1.100 m2 Lebar 4 m2 Ketebalan 20 cm di khawatirkan yang tidak menggu­nakan besi behel tidak tahan lama, seharusnya dari pi­hak Binamarga harus turun kelapa­ng­an jangan sampai terjadi seperti pro­yek Desa Kedungjeruk Cibua­ya.
Sementara Abah Musdi selaku Ketua Karang Taruna menerangkan agar memberi ketegasan kepada pihak pelak­sana CV. Fajar Utama. Mes­kipun warga Dusun Tangkolo mera­sa gembira adanya pelaksanaan proyek peningkatan jalan, ujarnya pada PATROLI.
Selain itu, lanjut Abah Musdi me­nga­ta­kan dirinya merasa di bohongi oleh mandor yang katanya sebelum pelaksa­naan pengecoran mandor sudah komit­men untuk Ketua dan anggota Karang Taruna yang ikut kerja dilapangan dan sudah disiapkan ang­ga­ran, namun selama pelaksana­an proyek Abah Musdi baru terima uang Sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk bayar warung. Usai proyek tersebut Abah Musdi dan ang­gotanya sampai saat ini belum pernah menerima uang pembayaran dari mandor, ungkapnya. R. Kamaludin
Read More : Proyek Peningkatan Jalan Cibuaya

Kasus Korupsi di Kaltim

Kasus Korupsi di Kaltim Terkatung-katung

Kejaksaan tinggi Kaltim menunggak puluhan kasus korupsi,
dengan dalih kurangnya penyidik.
Puluhan kasus korupsi seperti hanya dugaan penyimpangan dana
operasioanal Bupati Kukar,
mark up proyek pengadaan mobil/laptop di Balibanda Kaltim,
tiga kasus RSUD dan kasus korupsi lain yang menyebabkan
kerugian negara hampir Rp 1 triliun, hingga kini terkatung-katung.

Kaltim - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim saat ini seperti sedang memikul beban berat, utamanya dalam memu­tus­kan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mereka tangani. Paling tidak ada 10 kasus tunggakan dari 2010 yang belum tuntas penyidi­kan­nya. Belum lagi, adanya beberapa kasus baru diungkap yang juga me­mer­lu­kan penanganan.
Ke-10 kasus tunggakan itu dianta­ra­nya dugaan penyimpangan dana operasional Bupati/Wakil Bupati Kukar tahun 2005 sebesar Rp 2,9 miliar. Du­ga­an penyimpangan dalam kasus ini diketahui dari pertanggung jawaban bupati/wakil bupati kukar tahun 2005, di mana tunjangan Pj. Bupati Hadi Sutanto perbulan saat itu sangat fantastis.
Terdiri dari tunjangan jabatan sebe­sar Rp 155.190.000,-, tunjangan ru­mah tangga Rp 57,265.000, dan tunjangan kesehatan Rp 18.750.000. kasus ini disidik Kejati Kaltim sejak tahun 2009 dan 5 orang telah ditetap­kan menjadi tersangka pada tahun 2010, namun tahun ini prosesnya tidak menunjukan perkembangan.
Kemudian dugaan mark up proyek pengadaan mobil/laptop di Balidbang­da Kaltim tahun 2006 senilai Rp 800 juta. Kasus ini disidik Kejati tahun 2009 dan pada tahun 2010 empat orang dite­tapkan menjadi tersangka. Namun pro­sesnya juga tidak menunjukan per­kem­bangan. Selanjutnya dugaan me­nge­nai penyim­pangan dana opra­sio­nal Komisi Pemili­han Umum (KPU) Kaltim sebesar Rp 2,4 miliar. Kasus yang dinilai tumpang tindih pengang­ga­ran itu diselidiki Kejati Sejak tahun 2007 hingga kini belum ada kejelasan.
Begitu juga menyangkut dugaan penyimpangan Dana Pengembangan Fakultas (DPF) di Universitas Mulawar­man (Unmul). Disidik sejak 2010 dan hingga kini belum menunjukan per­kem­bangan. Posisi kasus tersebut, terkait kebijakan pungutan DPF yang diterapkan Unmul sejak tahun 2006. Kebijakan ini terindikasi bertentangan dengan ketentuan Penerimaan Bukan Pajak (PNPB), dimana setiap maha­sis­wa baru membayar Rp 1 juta hingga Rp 12,5 juta per tahun. Padahal Unmul sudah memperoleh suntikan dana dari APBD dan APBN mencapai 200 juta pertahun.
Demikian juga dengan tiga kasus RSUD milik Pemprov Kaltim (RSUS AW Syahranie Samarinda, RSUD Kanujo­so Balikpapan, dan RSUD Tarakan) total nilai RP 119 miliar. Pendapatan ketiga rumah sakit tersebutlangsung dikelola dari tahun 1999-2009. Hanya dalam perjalannya, status ketiga rumah sakit tersebuttelah berubah menjadi Badan Layanan Umum Dae­rah (BLUD), yang memungkinkan pendapatn dikelola langsung manaje­men rumah sakit. Kasus ini dilaporkan anggota DPRD Kaltim ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tahun 2010 untuk ditindak lanjuti, namun hingga kini belum ada perkembangan.
Khusus untuk proyek penyimpang­an pada proyek normalisasi Sungai Mahakam Tahun 2005 senilai Rp1,1 miliar telah dihentikan penyidikannya karena kejaksaan kesulitan menghi­tung volume specimen hasil pengeru­kan. Soal dugaan penyimpangan pengadaan bank tanah tahun 2003-2005 oleh Pemkot Samarinda, disidik tahun 2010. Penanganan kasus ini sempat mengalami perkembangan dengan ditetapkannya tiga tersangka. Demikian juga dengan proyek Polder Gang Indra di Kelurahan Air Putih senilai Rp 43,2 miliar. Kasus yang disidik sejak akhir 2010 sempat me­nga­lami kemaju­an namun kemudian redup kembali seiring dengan mencul­nya kasus baru.
Bagaimana dengan kasus pe­nyim­pa­ng­an bantuan dana bergulir koperasi dan MAP dari APBN tahun 2004 ?. kasus yang disidik sejak 2010 dan melibatkan tiga tersangka ini memang menjadi perhatian. Hasilnya satu orang tengah disidangkan deng­an Pengadi­lan Tipikor, satu orang masih tahap 2 di Kejari Balikpapan dan satu orang telah diturunkan statusnya menjadi saksi karena tidak cukup bukti.
Demikian juga dengan kasus duga­an penyimpangan dana opera­sio­nal DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp 2,98 miliar. Sebanyak 38 pimpinan dan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang ditetapkan menjadi tersang­ka dengan tuduhan sengaja menerima pembayaran garuda untuk 9 item kegiatan yang sama. Kini 31 dianta­ra­nya telah dilimpahkan kejati Kepanun­tutan (29 dalam proses persidangan).
Khusus untuk produk Kejati tahun 2011 diantaranya mengenai dugaan mark up proyek pengadaan PLC di Disdik Kaltim yang merugikan keuang­an negara Rp 5,7 miliar. Penyidik dalam hal ini menetapkan tiga ter­sang­ka. Satu diantaranya sudah dilimpahkan keda­lam proses. Kemu­dian dugaan pe­nyim­pa­ngan Bansos Kukar 2010 seni­lai Rp 108 miliar. Kejati telah menetap­kan 19 tersangka dan kini dalam pro­ses pemberkasan untuk menjadi penuntutan.
Dua kasus terbaru yang menge­mu­ka di Kejati terkait dugaan penyim­pa­ngan dana jaminan reklamasi pertam­bangan batu bara. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kemu­dian dugaan penyimpangan dana bantuan Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda sebesar Rp 225 miliar. Bantuan keuang­an ini diusut, karena belum dipertang­gung jawabkan Pem­kot. Sementara masa anggaran 2011 akan segera berakhir. Kasus ini juga masih dalam tahap penyidikan.
Terhadap kasus-kasus yang ma­sih mandek, Kejati Kaltim Faried Ha­rian­to enggan berkomentar. “Belum ada berita,” katanya kepada wartawan. Namun demikian ada yang menyebut Kejati sengaja memilih diam ketim­bang menanggapi keluhan beberapa elemen masyarakat.
Alasanya senderhana, ia menghin­dari penanganan jadi polimik di mata publik. Maklum sering kali ada pernya­taan saling balas-balasan di media, yang kadang malah lepas dari kon­teks.”Kalau demikian orang yang suka berbicara jadi enak, karena dia akan terkenal. Kalau penyidikan tidak perlu dikenal,” ujar salah seorang pejabat di Kejati kaltim yang tidak mau disebut namanya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspisus) Kejati Kaltim Risal NF sebelumnya mengatakan pihaknya sulit memproses seluruh kasus sekaligus. Penanganan kasus terhadap, karena banyak sekali kasus yang ditangani, sementara personil jaksa terbatas. “Kami sesungguhnya perlu tambahan jaksa penyidik, tapi malah sudah ada yang ditarik dua orang sampai kini belum ada gantinya,” tuturnya.
Karena kekurangan jaksa penuntut itulah, pihaknya menetapkan skala prioritas. Dengan cara itu bukan berarti ada kasus yang akan diabaikan. Artinya didalam penyelesaian harus ada fokus terhadap satu kasus baru berahli ke yang lain.
Sementara itu, Gerakan Pemuda Rakyat Kaltim (Gepak) mengaku meng­apresaiasi kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi. Namun demi­kian, Gepak tidak setuju jika penanga­nan kasus korupsi tidah dibeberkan ke public. “Sebab kalau ada kasus yang ditutup-tutupi, masyarakat akan curiga. Kami juga perlu tahu, seperti apa penanganan kasus itu termasuk kenda­la yang dihadapi,” kata Ketua Gepak Samsudin.
Gepak mesinyalir penanganan kasus akhir-akhir ini terkesan hanya cari aman. “Artinya, kasus yang dipro­ses hanya yang dikira-kira tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Kalau yang diusut arang berpengaruh didiamkan. Itu masalahnya,”katanya. Manurung
Read More : Kasus Korupsi di Kaltim

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009