Tampilkan postingan dengan label INVESTIGASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INVESTIGASI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Mei 2012

Sering Hukum Ringan Kasus Narkoba WASPADAI HAKIM PN TARAKAN

Sidang kasus sabu-sabu
anggota DPRD Rusdianto Rasyid
Tarakan - Oknum Jaksa dan Hakim di PN Tarakan perlu diwaspa­dai masuk jaringan narkoba. Alasan­nya, sejauh yang diamati Patroli be­lum pernah ada terdakwa yang dija­tuhi hukuman berat, kebanyakan ring­an atau 10 bulan. Hukuman seperti itu dipastikan tidak menumbuhkan efek jera. Lihat saja perkara narkoba yang melibatkan Rusdianto Rasyid anggota DPRD Kota Tarakan. Pada­hal dia di jerat pasal berlapis pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 36 tahun 2009 untuk pasal 112 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol 1 buka ditanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 8 ratus juta Rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah. Itulah harus hukuman diberi kepada ang­go­ta DPRD, Rusdianto Rasyid. Berarti sisa sabu-sabu didalam korek kecil yang ada di atas meja di kamar 305 itu diabaikan oleh jaksa Penuntut Umum. Mohon kepada Kepala BNN, Hakim Agung, Jaksa agung untuk menindak lanjuti jaksa.

Tuntutan jomplang terjadi dalam sidang kasus narkotika yang melibat­kan oknum anggota DPRD Tarakan, Rusdianto Rasyid. Setelah lima kali penundaan, sidang pembacaan tuntutan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Susanta SH dan Wahyu Hidayatullah SH hanya me­nun­tut hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara. Tuntutan ini jelas jauh berbeda dengan tuntutan 3 terdakwa sebelumnya. Dimana dalam sidang tanggal 17April lalu, terdakwa Kiki Julkifli dan terdakwa Juhriyansya dituntut 6 tahun penjara dengan den­da Rp 800 juta. Sementara terdakwa Putri Ajeng dituntut 1 tahun penjara.
Kiki dan Juhriansyah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114, pasal 112 ayat (1) dan pasal 127ayat (1) huruf a. Sementara Rusdianto hanya dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Yang berbunyi, setiap penya­lah guna, a. Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana deng­an pidana paling lama 1 (satu) tahun.

Pertimbangan yang memberatkan, kata JPU adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pembe­rantasan narkotika dan sebagai anggo­ta dewan yang patutnya menjadi panu­tan masyarakat. “Sedangkan yang me­ringankan terdakwa adalah sebagai tu­lang punggung keluarga dan berlaku sopan selama persidangan,” kata JPU yang membacakan tuntutan bergantian. Sementara barang bukti berupa sabu-sabu yang ada dalam bungkusan korek api bertuliskan nama hotel, 1 bong yang diakui sebagai milik terdakwa Rusdianto dirampas untuk dimusnah­kan. Sementara Penasehat hukum Rusdianto Rasyid, Mansur SH dan Once William minggu untuk mengaju­kan pembelaan. “Kami minta waktu 1 minggu,” katanya.
Pada persidangan terpisah, terdak­wa Putri Ajeng, Kiki dan Juhriansyah yang didampingi penasehat hukumnya, Mansur SH, kemarin masuk dalam agenda pembelaan. Dari nota pembe­la­an PH terdakwa, intinya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hu­kuman yang serendah rendahnya kepa­da terdakwa, sesuai dengan perbua­tannya. Namun JPU tetap menyatakan tetap tuntutan yang telah dibacakan se­belumnya.

Sebelum diberitakan, Putri Ajeng yang tampil paling akhir diperiksa se­bagai terdakwa membuka tabir siapa pemilik sabu dan bagaimana krono­logis mereka menggelar pesta sabu dikamar hotel 305 di Jl Mulawarman pada Oktober 2011 itu. Ajeng tidak mau mengubah keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik kepolisian. Secara tegas dia menyata­kan, dia datang ke Tarakan atas permin­taan Rusdianto via telpon seluler. Putri Ajeng mengaku kenal Rusdianto baru 2 bulan lebih sebelum kejadian itu.
Kemudian Ajeng berangkat dari Balikpapan dengan pesawat dan tiba di Bandara Juwata Tarakan tanggal 24 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 Wita. Dia pun lang­sung dijemput Rusdianto dengan mobil dinas DPRD Tarakan, jenis Innova, untuk selanjutnya dibawa ke sebuah hotel dan masuk ke kamar nomor 318. “Setelah dihotel kami (Ajeng dan Rusdianto) tidak pesta sabu. Dia pulang kerumahnya, saya sendiri tidur dihotel,” sebut Ajeng. Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 wita lanjut ajeng dihadapan majelis hakim yang dipimpin h Dasma SH MH dengan anggotanya Syamsuni SH dan Jemmy T Utama SH, mereka pindah kamar dari 318 ke 305 atas permintaan Rusdianto. Nah, saat dikamar 305 itulah, tegas Ajeng, Rusdianto mulai mempersiapkan peralatan isap sabu kemudian dia pun mulai menyabu. Hingga akhirnya Ajeng ditawarkan untuk mengisap hingga 4 kali isapan. “Kamu coba ini,” kata Ajeng menirukan Rusdianto. Masih menurut Ajeng, sekitar pukul 14.00 wita, Kiki datang untuk kedua kalinya dikamar hotel dan keduanya (Kiki dan Rusdianto) pesta sabu. “Tidak seberapa lama, datanglah Juhriansyah dan mereka bertiga sama-sama hisap sabu-sabu,” bebernya.

Sementara Rusdianto dalam kete­ra­ngannya menjelaskan, dia masuk ke hotel tanggal 23 Oktober 2011. Kemu­dian menghubungi Ajeng untuk datang ke Tarakan. Untuk sabu dan peralatan­nya, Rusdianto mengakui dia sudah beli 1 bungkus sabu-sabu dan bong di Jakarta. “Sabu itu saya beli di Jakarta kemudian saya simpan dalam dompet. Sebelum ke Tarakan saya sempat ba­wa sabu dan bong ke Semarang baru­lah dari Semarang ke Tarakan,” kata Rusdianto.

  1. Kiki Julkifli : 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta (sidang 17 April 2012) 
  2. Juhriansyah : 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta (si­dang 17 April 2012)
  3. Putri Ajeng : 1 tahun penjara (sidang 17 April 2012)
  4. Rusdianto Rasyid : 1 tahun 6 bulan (sidang 24 April 2012). wm


Read More : Sering Hukum Ringan Kasus Narkoba WASPADAI HAKIM PN TARAKAN

Selesai Dibangun, Puskesmas Pengaringan Roboh


Pagaralam - Tentu kita masih ingat beberapa waktu lalu, Baru saja selesai dibangun, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dusun Pe­ngaringan, Kecamatan Dempo Te­ngah, Kota Pagaralam, Sumatera Se­latan, sudah roboh. Puskesmas baru itu pun mengalami rusak parah.

Dinding bangunan puskesmas setinggi empat meter dengan pan­jang 20 meter itu roboh. Kondisi pus­kesmas dua lantai ini cukup mem­pri­hatinkan. Sebagian besar dinding ba­ngunan retak, atap banyak bocor dan beberapa titik sudah ambruk.

Belum lagi Daun pintu dan jende­la kondisinya banyak rusak. Kayunya banyak lapuk serta besi penyangga ba­ngunan sebagian besar patah di­du­ga proyek tersebut mengguna­kan matrial murahan.

‘’Proyek Pembangunan puskes­mas ini sepertinya tidak melalui pe­ren­canaan yang tepat. Karena, seba­gian besar bagian bangunan mudah rusak dan bahan bangunan­nya tidak memenuhi standar,’’ kata Wakil Ketua I DPRD Pagaralam, Razmizal SH,  “Ka­mi prihatin dengan kondisi ba­ngu­nan yang sudah menghabiskan dana miliaran rupiah, tapi tidak ber­manfaat untuk kepentingan ma­sya­rakat, seperti proyek AKBID sampai saat ini belum jelas kelanjutan­nya, padahal sudah menelan dana ratu­san juta rupiah.

Hermawan, Sekritaris Dinas Ke­se­hatan Kota pagaralam menjelas­kan, proyek Puskesmas di dusun Pe­nga­ringan kecamatan Dempo Teng­ah Kota pagaralam tersebut, pa­da ta­hun 2009 yang lalu Dinas kese­ha­tan mengang­garkan dana Rp 750 juta, pa­da tahun 2010 Dinkes meng­ang­garkan lagi Rp 1,2 miliar dan tera­hir pada tahun 2011 Dinkes kembali mengalokasikan Dana Rp 1,5 miliar sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Kese­ha­­tan saat di hubungi, melalui telpon genggamnya lewat SMS mengatakan pada Koran ini “Alhamdulillah dite­ngah cobaan yang ada kita tetap ha­rus bersukur, kejadian tersebut sukur tidak membawa korban manusia ha­nya sebatas fisik bangunan saja, dan pihaknya berkometmen untuk m­e­ngatasi mencari jalan solusi yang ter­baik,sehingga sarana yang di bangun dapat berpungsi dengan optimal dan Negara tidak di rugikan , dia ber­tang­gung jawab,” ujarnya (pardinal)
Read More : Selesai Dibangun, Puskesmas Pengaringan Roboh

Warga Minta, Bupati Tunda Pembongkaran


Tidung Pala -Ratusan wartga Tanah Tidung  yang membangun hunian dua tahun silam diatas tanah milik inhutani meminta kebijakansaan pemerintah, agar mengundurkan waktu jadual bongkar dalam wakat ini. Alasannya, belum siap dan harus mencari pengganti, padahal hari besar seperti bulan puasa dan Lebaran sudah diambang p[intu.

“Tolong kami Pak..!” ujar beberapa warga meme­las kepada wartawan Patroli, agar disam­pai­kan keluhannya ini kepada Bupatyi Tanah Tidung.

Sebagaimana diketahui Bupati sudah me­ngeluarkan surat perintah bongkar untyuk ke dua kalinya sejak beberapa waktu lalu. Dalam surat itu batas waktunya sampai juli 2012. Bila  pe­rintah bongkar itu benar benar dilaksanakan Juli mendatang, dipastijan warga akan sangat men­derita karena mengaku belum siap mencari ru­mah pengganti.

Warga masyarakat kabupaten Tana  Tidung me­mohon kepada pemerintah pelaksanaan pembongkaran diundur hingga akhir tahun 2012. “Pertimbangkanlah Pak. Saya memohon kepada hati nurani Bapak Bupati sebagai seorang mus­lim,” keluh warga.

Harapan warga kepada seluruh aparat untuk dapat membatalkan jadwal yang ditentukan oleh wakil Bupati. Agar masalah tersebut ditunda pada bulan berikutnya. AR
Read More : Warga Minta, Bupati Tunda Pembongkaran

Surat Bupati Resahkan Warga Tana Tidung


Tana Tidung - Wakil BUpati Tana Tidung Propin­si Kaliman Timur mengeluarkan Su­rat Edaran yang meresahkan masya­ra­kat terkait  lahan HGB PT. Inhutani UMH. Simendurut, dimana dalam su­rat itu tercantum kata kata Larangan Mem­bangun. Warga kemudian mem­­­per­ta­nyakan hak hak mereka sebagaimana tertulis di bawah ini.

1) Mempertanyakan hak-hak war­ga masyarakat terhadap kebera­daan sertifikat HGB PT. Inhutani I UMH. Simendurut, di Desa Tidung Pala.

2) Penyerahan lokasi lahan eks PT. Inhutani I UMH. Simendurut kepa­da pihak Pemerintah Kabupaten Tana Ti­dung di Desa Tidung Pala, hendak­nya tidak menghilangkan hak-hak terhadap kepemilikan tanah/lahan yang berda­sarkan tanah ulayat, tanah adat ahli waris dan tanah gara­pan di dalam lo­kasi yang dimaksud.

3) Pihak DPRD Kabupaten Tana Tidung, untuk menegaskan kepada pihak Pemerintah, agar mencabut Surat Edaran nomor : 008/020/HMS-KTT/2012, perihal : Asset PT. Inhutani I UMH. Simendurut, tertanggal 09 Feb­ruari 2012 dan Surat nomor : 100/033/PEM-UM/II/2012, perihal : Pemberita­huan. Serta mencermati Surat Keputu­san Bupati Tana Tidung, Nomor : 660/034/K-II/2012, tanggal 21 Februari 2012, Tentang Pembentukkan Tim Pener­tiban Bangu­nan Liar di wliayah Kabupaten Tana Tidung, karena perlu adanya pe­ngelola­an pertanahan yang didasari pada konsepsi, kebijakan dan system perta­nahan secara nasional yang diatur dalam UU RI Nomor : 5 Ta­hun 1960 dan Pera­turan dibidang Per­tanahan.

4) Meminta DPRD Kabupaten Tana Tidung, untuk menghadirkan pihak Pe­merintah Kabupaten Tana Tidung dan Direktur Utama PT. Inhutani I dalam rangka memperjelas atas penguasa­an tanah, antara lain :

a) Terhadap jual beli dan pemin­da­han Hak atas sertifikat HGB PT. Inhu­tani I atau keberadaan kepemilikkan lahan.
b) Penyelesaian hak warga atau eks karyawan PT. Inhutani I yang me­nem­pati asset berupa bangunan ru­mah tinggal PT. Inhutani I.
c) Menjelaskan status tanam tum­buh milik warga masyarakat yang dimus­nah­kan/penebangan pohon-pohon tanaman oleh pihak Militer (Ba­taliyon TNI AD 614 RAJA PANDITA) tanpa sosialisasi maupun pemberi­ta­huan sebelumnya kepada pemilik ta­nam tumbuh tersebut.

5) Pihak DPRD Kabupaten Tana Ti­dung meminta kejelasan tentang tugas dan wewenang pihak Militer (Bataliyon TNI AD RAJA PANDITA) dalam aktivitas kegia­tan sehari-hari untuk melaksana­kan penebangan pohon tanam tumbuh (po­hon buah) milik warga masyarakat yang mengunakan Chaiin Saw dan peli­batan terhadap pelaksanaan eksekusi lahan 2 (dua) Desa di areal PY. Inhutani I UMH. Simendurut yaitu di Desa Tidung Pala dan Desa Tidung Pala Timur, yang berindikasi menimbulkan dampak keresahan dite­ngah masyarakat.

6) Secara tarif dan bijaksana pihak DPRD Kabupaten Tana Tidung, dapat mem­fasilitasi sengketa tanah antara warga yang memilki hak terhadap loka­si lahan dengan pihak Pemerintah Kabupa­ten Tana Tidung.

7) Mengharapkan DPRD Kabupaten Tana Tidung, menghadirkan pihak-pihak terkait di pertemuan lanjutan. WM
Read More : Surat Bupati Resahkan Warga Tana Tidung

Walikota : Samarinda Bebas MIras


Samarinda - Pemeritah Kota Samarinda me­mastikan tidak akan mengeluarkan surat ijin usaha (SIU) Minuman keras kepada distributor, atau pe­ngusaha dan atau kepada pihak mana­pun. Kepu­tusan ini sudah final, dengan maksud un­tuk me­minimalkan terjadinya tindak kriminal di wilayah hu­kum Samarinda. Pemkot berharap, suatu hari nanti akan men­jadi kota bebas miras.
Ini dikemuklakan oleh Syahranie Jaang, Wali­kota Samarinda kepada Patroli belum lama ini.

Sementara dalam kesempatan terpisah, se­na­da dengan Walikota, Wakilnya Nasirwan juga me­nyebut bahwa sudah menjadi keputusan bu­lat bahwa judi di kota Samarinda sudah tidak ada lagi.
 Pengawasan kearah itu akan intensif, dan benar-benar dikontrol. Hal ter­sebut diungkapkan Kepala Satpol PP.

Sejauh ini invetarisasi peredaran Miras te­ngah dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Ter­padu serta Dinas Perindustrian dan Per­da­gangan  Sama­rinda. Dipasti­kan peredaran­nya tidak keluar dari yang diper­bolehkan, seperti hotel, lokalisasi, pub dan ka­raoke dewasa.
“Kalaupun hotel yang diperbolehkan minimal bintang 3, dibawah itu sudah pasti dilarang. Untuk ijin jual miras di hotel bintang 3 ini bisa diberikan karena ada dalam Keputusan Menteri Perdaga­ngan, termasuk di restoran hotel itu,” tambahnya.

Disingung masih banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengan­tongi SIU Mi­ras, Suparmono mengaku kalau tim akan me­mas­tikan pelarangan. Seperti yang per­nah dibe­ber­kan wakil walikota Sama­rinda Nu­syirwan Ismail, dari 29 THM yang men­jadi pengecer Miras, ternyata hanya 15 THM saja yang mengatongi SIU Miras. Sedangkan 14 THM lagi beroperasi tanpa ada SIU Miras.
“Sudah pasti akan dieksekusi tim bagi yang ne­kad menjual Miras tanpa izin. Begitu pula yang be­rada di lokalisasi, dipastikan harus bebas dari Miras illegal. Sedangkan toko kelontongan terus dirazia hing­ga benar-benar steril,” jelasnya.

Terkait peredaran Miras ini, dalam waktu de­kat kembali diseriusi dengan mengumpulkan tim terkait  yakni koordinator tim Asisten I dan Asisten II Setkot Samarinda beranggotakan BPPT, Dinas Kebuda­yaan Pariwisata dan Kominfo, Dispe­rin­dang, Badan Ke­sa­­tuan Bangsa Politik dean Perlindungan Masya­rakat, Bagian Hukum, serta Sat­pol PP.

“Masalah Miras menjadi prioritas Wali Kota Sa­ma­rinda Syaharie Jaang agar dapat memi­ni­ma­lisir pe­nyebab kriminalitas di Samarinda. Se­lain itu hara­pannya juga Perda Miras dapat Sege­ra disahkan,” ungkapnya. AR
Read More : Walikota : Samarinda Bebas MIras

Selasa, 17 Januari 2012

Sidang Tipikor Sampai Larut. Perlu Tambahan Penegak Hukum

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta - Pantauan Patroli,  ma­sih ada sidang sampai larut malam seakan waktu tak bernilai di Pengadi­lan Tipikor, belum ada ke­pas­tian jad­wal meski sudah ada pe­nen­tuan wak­tu dalam sidang sebe­lum­nya.
Inilah cermin proses persidangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta belakangan ini. Jadi mo­lor bukan lagi  rahasia umum.
Jelas terlihat Sidang lanjutan bank Century dengan terdakwa Robert Tan­tular kamis lalu sampai larut   malam be­lum lagi kasus suap Keme­naker­trans dengan terdakwa Dadong Irba­rela­wan, Kabag Perenca­naan dan Evaluasi di Ditjen P2KT, yang dijanji­kan pukul 12.00 WIB, justru baru dimulai pukul 18.50 WIB.
Imbasnya sidang jadi terasa ter­bu­ru-buru. Semuanya harus bergerak ce­pat. Karena masih ada dua terdak­wa lagi dalam kasus serupa yang masih dijadwal­kan untuk bersidang malam ini, I Nyoman Suisnaya dan Dhar­nawati.
Molornya sidang ini terjadi sejak se­lu­ruh kasus korupsi di Jakarta dilim­pahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ja­karta Pusat  sebelumnya hanya perka­ra dari KPK akan tetapi Kejaksa­anpun ikut di sini. Apalagi ruang sidang hanya dua lan­­tai, 1 dan 2. juga Hakim sangat terli­hat itu itu saja, 
Kondisi ini dikeluhkan oleh I Nyo­man dan jaksa yang mendakwanya Zet Tadong Alo. Menurutnya, molornya jad­wal sidang berpengaruh terhadap sak­si, yang sudah di hadirkan kelela­han me­nunggu apalagi sidang jam 10 pagi baru mulai sore hari,
Humas Penga­di­lan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sujat­mi­ko SHMH kepa­da Patroli, mengakui keadaan ini, memang ada sidang hingga larut ma­lam baru selesai. Me­nurutnya jumlah hakim yang mena­ngani perkara ko­rup­si hanya sekitar tujuh hakim karir dan tujuh hakim adhoc, sedangkan ruang sidang tidak banyak ya terpak­sa ha­rus bergantian sidang ucapnya sam­bil menyebutkan dari banyaknya jumlah perkara tersebut apalagi ada hakim yang menangani hingga 23 per­kara.
Melihat kondisi ini, Sujatmiko me­nye­butkan bila pengadilan tipikor sa­ngat membutuhka tenaga lagi,baik ha­kim maupun panitera, kalau hal ini tidak ter­laksana persidangan bisa me­nga­ki­bat­kan berlarut dan sangat mem­forsil tenaga yang ada karena hakimnya ku­rang, imbuh Sujatmiko.
Sementara pengacara kondang Alexius Tantrajaya, persoalan ini tidak bisa didiamkan.harus cepat di tanga­ni dan di perhatikan, serta harus ada perhatian dari ketua Mahkamah Agung, sebab kalau tidak hasil proses pu­tu­san Hakim tidak maksimal,” katanya (HN)
Read More : Sidang Tipikor Sampai Larut. Perlu Tambahan Penegak Hukum

Jumat, 16 Desember 2011

GAYA HIDUP NUNUN NURBAETI

                Jakarta - Kabar bila Nunun Nur­baeti selama pelarian bergaya hidup mewah makin terbukti dari gaya ber­bu­sananya kala tiba di Tanah Air ber­sa­ma KPK, Sabtu (10/12) malam. Begitupun rumah ‘gedong’ (istilah orang jawa menyebut rumah mewah) yang dikontraknya di Bangkok, Thailand.


Nunun memegang sebuah bantal berwarna merah
menuju mobil tahanan

Rumah Kontrakan Mewah di Bang­kok, Thailand
Rumah kontrakan yang cukup mewah di kawasan Bangkok, Thailand.
Disinilah Nunun pasrah saat ditangkap
                        Kemewahan juga dinikmati istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, ini di rumah kontra­kan di kawasan Bangkok, Thailand. Informasi yang didapatkan, rumah kon­tra­kan Nunun ini berada di Distrik Saphan Sung. Distrik ini berada tidak jauh dari pusat kota Bangkok, hanya sekitar 18 Km.
Rumah kontrakan Nunun ini ber­lan­tai dua dengan lebar rumah sekitar 9 meter. Rumah ini bercat pa­du­an warna krem dan cokelat dengan gaya modern.
Dari jalan, rumah ini terlihat luas, meski halamannya cukup sempit. Tak ada taman dan di depan rumah. Ha­nya ada pohon yang cukup tinggi dengan daun yang rindang. Jarak teras rumah dengan pagar hanya sekitar 3 meter saja. Pagar besi warna hitam setinggi 1,5 meter seakan ‘mengamankan’ rumah ini.
Di rumah kontrakan inilah, Nunun Nurbaetie ditangkap polisi Thailand Rabu (7/12) malam lalu. Dia yang sudah berpindah-pindah dari negara satu ke negara lain ini tak memberi­kan perlawanan saat ditangkap po­lisi.

Kerudung Ungu Merk Louis Vuitton
Tersangka kasus suap cek pela­wat Nunun Nurbaetie dikenal seba­gai orang yang gemar berpenampi­lan mewah. Nunun yang tiba pukul 19.30 langsung dibawah Gedung KPK sambil menjinjing sebuah tas Hermes, menggunakan kerudung ungu, berkacamata hitam dan ber­mas­ker. Setelah diperhatikan dengan seksama, Nunun ternyata menggu­na­­kan kerudung ungu merk Louis Vuitton (LV).
Soal kerudung Nunun kini men­jadi perguncingan di dunia maya. Sebuah pemberitaan media online menyebut selendang yang diguna­kan sebagai kerudung bermerek “Lo­uis Vitton”.
Sekadar diketahui Louis Vuitton adalah sebuah perusahaan fashion asal Perancis yang didirikan pada tahun 1854. Merk yang terkenal dengan lambang LV ini memiliki sejumlah produk premium seperti tas, dompet, jam tangan, gelang, kacamata, buku dan lainnya
Karena merknya yang sudah men­du­nia dan kualitasnya yang terjamin, harga setiap produk yang ditawarkan bisa dibilang cukup mahal. Produk-produk LV juga menjadi trend didunia fashion. Untuk pashmina/kerudung asli LV biasanya dibandrol antara Rp 200.000-Rp 500.000/buah.
Selain itu, Nunun dikenal sebagai kolektor tas Hermes. Penggemar tas asal Perancis ini, tentunya harus mengeluarkan budget fantastis. Ia memiliki koleksi lengkap Hermes model Kelly dan Birkin. Mungkin untuk sosialita papan atas seperti Nunun wajar menggunakan kerudung berme­rek yang harganya jutaan rupiah itu. Ba­gi sosialita papan atas di ibukota seperti Nunun dan Miranda merek pakaian dengan brand terkenal seperti Louis Vitton bukan hal yang baru lagi.
Berdasarkan situs www.malle­ries.com dan www.ebay.com kisaran harga sebuah tas Hermes model Birkin dijual diatas US$12 ribu atau senilai Rp 109 juta. Sedangkan untuk model Kelly, berdasarkan dua situs tersebut kisaran harganya mencapai US$23 ribu atau Rp 210 juta.

Mengaku Kurang Sehat
Suasana kamar di ruang Cenderawasih, RS Polri Kramat Jati.
Nunun Nurbaeti kini dirawat di salah satu kamar tersebut
Sosialita ini semakin nampak setelah dua kali menjalani pemeriksa­an KPK, Nunun mengaku kurang sehat hingga inap di ruang Cendrawasih IV Rumah Sakit Kepolisian Pusat Raden Said Soekanto (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur. Semua kamar di Ruang cendrawasih adalah kamar kelas 1 dengan ukuran 3,5 x 5 meter. Di setiap kamar dilengkapi dengan pendingin udara (AC), kamar mandi, wastafel, televisi 14 inci, kulkas, dan sofa untuk tiga orang.
Harga kamar rawat Nunun  Rp 360 ribu/hari. Harga tersebut adalah harga khusus karena kamar tersebut pesa­nan dari KPK. Sedangkan untuk pa­sien normal, harga kamar Rp 260/hari. Far
Read More : GAYA HIDUP NUNUN NURBAETI

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009