Tampilkan postingan dengan label HUKRIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKRIM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Mei 2012

Status KBK Ganggu Lahan Warga

Malinau - RT/RW belum dirubah, kepentingan warga sudah terbengkalai. Padahal, perubahan itu dipastikan bakal mengganggu kepentingan yang mendasar dari warga itu sendiri. Ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Malinau Lewi Yudan .  Jadual perubahan itu sendiri menurutnya terus molor.

Sedang terganggung kepentingan warga itu bisa dilihat dari kondisi  masya­rakat yang berada di 12 desa di Kecamatan Malinau Utara.

“Mereka berada bisa dikatakan ada diwilayah kota. Tapi karena status KBK menyentuh sampai pokok tiang rumah, mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” tegas Lewi Yudan kepada Patroli belum lama ini.

Ditegaskan Lewi Yudan hampir semua kawasan pemukiman warga, perkebunan dan sejumlah kompleks perkantoran pemerintah, sekolah dan kampus berada dikawasan berstatus KBK. Karena status itulah war­ga yang bermukim dan memiliki lahan disana kesulitan memaksimalkan penggunaannya, baik pengunaan langsung untuk perkebunan dan per­tanian, maupun pengunaan lainnya secara tidak langsung.

Selama dua periode duduk menjadi anggota dewan, tegas Lewi Yudan, dia dan lembaganya selalu mendapat keluhan masyarakat terkait dengan status kawasan yang dianggap warga telah memerangus hak mereka untuk memanfaatkan dan mempergunakannya. “ Mereka telah puluhan bahkan ratusan tahun tinggal di sana. Tapi mau buat surat tanah yang ada di bawah rumah saja mereka susah!” tegasnya.

Lewi Yudan yang ketua adat Tagol ini mencontohkan keluhan sekaligus pengaduan warga sana yang tidak bisa menyertifikatkan tanah bangunan mereka. “Padahal mereka mengaku pembuatan sertifikat atau surat tanah itu buat dijadikan agunan ke bank untuk modal usaha. Itu kan inisiatif yang baik untuk peningkatan ekonomi mereka tanpa harus melulu bergantung pada pemerintah. Tapi gagal hanya karena status yang diterapkan Negara. Pertanyaannya sampai kapan mereka menunggu ? apa pemerintah pusat mau menjamin kehidupan mereka?” tegas Lewi Yudan.

Kondisi demikian, imbhnya, berdampak kurang bagus terhadap pemerintah daerah. Dikatakan Lewi Yudan, tak bisa dipungkiri adanya sebagian masyarakat yang berpikiran bahwa kewenangan untuk itu ada di pemerintah daerah. “Masyarakat kan tidak tahu apa-apa. Tahunya hanya pak bupati (Yansen TP). Jadi ketika ada masalah yang kena pemerintah disini. Padahal pak Bupati tidak punya kewenangan untuk mengubah status lahan atau menetapkan RTRW,” ungkap Lewi.

Lebih lanjut Lewi melanjutkan masih melekatnya status KBK dapat berdampak pula pada terhambatnya program-program pemerintah. Yang jelas, sebutnya, pembangunan di sector perkebunan dan pertanian yang menjadi basis kehidupan dan perekonomian masyarakat setempat. “selalu, akan berbenturan dengan status kawasan meskipun pengguna­an­nya untuk hanya demi kepetingan hidup masyarakat. Artinya program pmerintah dengan Gerdema dapat juga terhambat,” tegasnya lagi.

Oleh sebab itu, Lewi Yudan, mengharap agar permasalahan RTRW ini segera dituntaskan pemerintah pusat sehingga masyarakat dapat memaksimalkan penggunaan tanah yang mereka miliki. “Itu tuntutan mereka untuk pemerintah pusat. Hanya untuk meningkatkan kehidupan me­reka. Ya, Diperhatikanlah. Kecuali kalau pemerintah pusat mau menja­min segala kehidupan mereka,” pungkasnya. AR
Read More : Status KBK Ganggu Lahan Warga

Markas Judi AMM Medan Di Garuk Polisi

Para Tersangka Pelaku
Judi Game Pokker Online dan Barang Bukti.
Mapoldasu - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda­su, Subdit III/ Umum, melalui Petugas Unit Judi dipimpin Kompol Saptono, SIK menggrebek sebuah warnet yang dijadi­kan para tersangka menjadi mar­kas permainan judi jenis game pokker on line di Blok B No. 18, Kawasan Kom­plek Asia Mega Mas, Kelurahan Suka­ra­mai II, Kecamatan Medan Area beberapa waktu lalu.

Beberapa waktu lalu pihak kepoli­si­an juga berhasil mengamankan bela­san tersangka dari Blok D kawasan kom­plek pertokoan tersebut. Nampak­nya penggrebekan dan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian tidak membuat takut para bandar dan pe­main judi.

Dari lokasi penggrebekan yang dila­kukan Unit Judi, Subdit III/ Umum, Ditreskrimum Poldasu ini, polisi ber­hasil mengamankan pemilik sekaligus penja­ga kasir yang berkedok warnet tersebut atas nama, Iqlyna Lestari Na­sutin (25), pengawas atau Billying Antoni (23) dan sebelas orang pemain lainn yang diduga sedang bermain judi di tempat itu.

Selain para tersangka yang di­aman­­­kan, petugas juga turut menyita barang bukti berupa delapan belas unit monitor, dua puluh dua buah CPU, de­lapan belas Keyboard, satu buah rou­ter, dua buah UPS, dua buah buku ca­tatan dan uang senilai Rp. 3.400.0­00,-
Untuk kepentingan penyidikkan Ke­polisian, para tersangka beserta ba­rang bukti diamankan di  Markas Kepo­lisian Daerah Sumatera Utara.

Kepada wartawan, Kasubdit III/ Umum, AKBP Andry Setiawan, SIK, MH, beberapa waktu lalu melalui Kompol Saptono, SIK di Ma­poldasu mengata­kan, bahwa pemi­lik warnet terindikasi melakukan kegia­tan menyelenggara­kan perjudian, di­ma­na pemilik warnet memperjual belikan chips game poker kepada para pemain dengan meng­ambil keuntung­an  dalam permainan itu dengan tidak memiliki ijin.

“Penyelenggara membeli chips pokker seharga Rp. 1.500,- dan dijual kem­bali kepada pemain seharga Rp 1.800,- karena tidak memiliki izin da­lam jual beli chips game pokker dari pembuat game pokker online maka hal ini menyalahi aturan karena si pe­mi­lik telah mengambil keuntungan dari pemain, dari situ unsur judinya. Untuk sementara, kita masih lakukan peme­riksaan, barang bukti juga sudah kita sita,” kata Saptono.

Lebih lanjut Saptono mengatakan, bahwa bermain game pokker online ti­dak dilarang, game poker online di in­ter­net adalah permainan dan bukan judi. Sepanjang tidak dijadikan perju­dian. Jadi kesebelas pemain yang di­amankan akan menjalani pemerik­sa­an terlebih dahulu. Jika para pemain terbukti melakukan transaksi ke kasir dalam permainan tersebut dan dija­di­kan berjudi, maka akan ditahan oleh pihaknya. Namun jika tidak terbukti, pa­ra pemain akan diperbolehkan pu­lang. Bagi pemain yang terbukti akan diproses lebih lanjut.  

“Tiga belas orang kita amankan, terdiri dari dua orang pihak penyeleng­gara permainan dan sebelas pemain. Para tersangka yang diamankan ma­sih kita periksa, karena para pemain yang kita amankan dari tempat itu mung­kin ada yang hanya main game po­ker online saja dan tidak terdaftar di kasir ikut bermain judi pokker game online. Jadi yang tidak terdaftar akan kita perbolehkan pulang. Untuk yang ter­daftar, hal itu menandakan ia ikut da­lam permainan kegiatan judi pokker ga­me online yang disediakan pemilik warnet. Maka untuk pemain yang ter­daftar di kasir ikut melakukan kegiatan perjudian pokker game online, akan kita proses lebih lanjut,” terang Kompol Saptono, SIK mengakhiri. (Sahat Simamora)
Read More : Markas Judi AMM Medan Di Garuk Polisi

Kasus Hutan Lindung Polisi Nunukan Belum Tetapkan Tersangka

Nunukan Kaltim - Sejumlah LSM melaporkan kasus hutan lindung kepada Kapolres Nunukan, sampai detik ini pihak jajaran polres Nunukan dan Polda Kaltim waktu itu dijabat  Andi Masmiat dan waktu itu juga kapolres Nunukan AKBP Purwo Cahyoko dan di Nunukan sudah berapakali pergantian kapolres, namun kasus Hutan lindung ini polres belum menetapkan tersangkanya ada apa sebenarnya.

Menurut Agus Mahesa dari LSM Lingham bersama sejumlah lembaga swadaya masyrakat diantaranya LSM Lingham, LSM Legensi, LSM EL- Haerindo, LSM Kalima, LSM G7 Pemuda Pancasila (PP), Lembaga Persatuan Dayak Kalimantan Timur (LPDKT) melaku­kan demon­trasi ratusan warga 2 tahun yang lalu di Nunukan lainya turut dalam demontrasi tersebut dari 2 tahun yang lalu itu sudah dilaporkan kepada Polres waktu itu dijabat oleh AKBP Purwo Cahyoko dan Ka­polda Kaltim sendiri olda Kaltim  Andi Masmiat sayang­nya sampai detik ini Pelakunya belumditetapkan sebagai tersangka  pada hal sudah jelas-jelas ada Du­gaan pelanggaran Hutan lindung.

Dengan adanya suart dari Menteri Kehutanan No:S.19/IV/PPH-3/2012 tanggal 9 Januari 2011 yang ditanda tangani oleh Ir.Raffles.B.Panjaitan M,Sc selaku direktur Penyelidikan dan Pengamanan Hutan inti surat tersebut Pertama “apapun kegiatan didalam hutan tanpa Ijin Menteri Kehutanan merupakan suatu pelanggaran dengan Ancaman Pidana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No:41 Tahun 1999 Tentang kehutanan”.

Kedua “kegiatan pembangunan jalan didalam kawasan hutan lindung Pulau Nunukan yang telah berlangsung sejak tahun 2006 tidak memiliki ijin Pinjam pakai dari Menteri Kehutanan”  ke tiga “ bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas kami perintahkan kepada saudara Dinas Kehutanan kab Nunukan  untuk menmghentikan Kegiatan Proyek pembangu­nan jalan yang dimaksud dan mendukung Upaya Penegakan Hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Nunukan dan polda Kaltim”.

Menurut ir Ari Muliady Kabid Kehutanan pada dinas kehutanan kab Nunukan bahwa kami tidak berhak lagi melakukan penghentian karena kegiatan proyek pembangunan jala dalam kawasan hutan lindung itu terikat kontrak oleh Dinas pekerjaan umum dengan sejumlah kontraktor, kita tidak berhak menghentikan kegiatan tersebut kedua karena kasus ini sedang ditangani oleh Polres Nunukan dan polda Kaltim.

Menurut Agus Mahesa dari LSM Lingham  meli­hat Burhanuddin SE kelihatannya tidak merasakan tidak ada beban karena mengerjakan proyek itu melalui Kontrak maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah daerah melalui dinas pekerjaan umum (DPU) kata Burhanuddin SE,  bahwa saya hanya sebagai kontraktor.
Ketika wartawan konfirmasi kepada Polres Nu­nu­kan melalui AKP Ardian Rahayudi terkait lang­ka yang dilakukan oleh polres Nunukan didalam menindaklanjuti kasus Hutan lindung.

Menurut AKP Ardian Rahayudi selaku kasat reskrim Polres Nunukan bahwa memang betul kasus Hutan lindung itu Polres Nunukan terkendala didalam menindak lanjuti karena belum ada surat penetapan bahwa kawasan hutan Lindung pulau Nunukan itu ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, kalau sudah kita dapatkan mau tidak mau harus kita tindak lanjuti adanya pelanggaran ter­masuk sejumlah proyek pembangunan Hutan lindung yang sama sekali dilarang oleh menteri ke­hu­tanan, katanya.

Saya mengjhimbau kepada masyrakat Nunu­kan bahwa apabilah kita sudah menemukan  surat penetapan Hutan Lindung dipalu Nunukan kita akan tindak lanjuti  dan memang  laporan sejumlah LSM sudah melaporkan kepada Polres Nunukan insayak Allah kita akan tindak lanjuti, ujar Kasat reskrim polres Nunukan .

Menurut Abdul wahab kiak ketua LSM Lingham bahwa sesuai dengan surat menteri kehutanan No: 19 th 2011 bln januari tentang Penolakan atas permohonan Bupati Nunukan waktu itu dijabat oleh H abdul hafid Ahmad memohon petunjuk dan penjelasan terhadap pembuatan jalan dikawasan hutan lindung pulau Nunukan dan surat tersebut kemungkinan kementerian kehutanan di Jakarta me­ngirimnya keNunukan  mengunakan kapal layar demi sehingga surat tersebut baru sampai di Nu­nukan pada maret 2012 sehingga lama oleh bupati Nunukan Drs basri Akibatnta pada tahun 2011 pembuatan jalan  dikawasan Hutan lindung dianggarkan. Dinas pekerjaan umum dianggap tidak menghormati UU jalan No: 38 th 2004, se­hingga pihak kepolisian masih belum menemu­kan Dokumen penetapan Kawasan hutan lindung sesuai dengan UU kehu­ta­nan No: 41/tah 1999 pa­sal 15. Kata wahab kiak.

Entah bagaimana pula penetapan RTRW Pro­pinsi Kalimantan Timur tahun 2001 oleh menteri Kehutanan pada waktu itu dijabat Ir H Mahmudi Ismail, selain itu kata wahab kiak bahwa Posisi kawasan hutan lindung pulau Nunukan sudah cukup jelas yakni 11*25’11"-117*49’33" Bujur timur dan antara 04*05’00"-04*08’00" Lintang Utara dan didalamnya ada 4 sungai yang dikelindungi seba­gai Resapan dan sumber air untuk penduduk Nu­nu­kan dianta­ranya adalah sungai Sembilan, Sungai Bolong, sungai Bilal dan sungai binusan.

Kata wahab Kiak bahwa seharusnya Polres Nunukan itu berusaha mencari data-data pendu­kung kalau dia menunggu kapan datangnya kalau tidak diusahakan semua data ada pada Dinas Kehutanan baik di Dinas Kehutanan UPTD mau­pun dinas Kehutanan kabupaten Nunukan tinggal inisiatif polres Nunukan, kata wahab kiak kepada wartawan. (E.Manurung)
Read More : Kasus Hutan Lindung Polisi Nunukan Belum Tetapkan Tersangka

DPRD Sayangkan Kinerja Badan BKD Nunukan

Nunukan - Dewan tindak lanjuti hearing ma­salah banyak honor Bodong yang disebab­kan lolos verifikasi pusat namun sebagian besar ti­dak memenuhi syarat tapi kok bisa lolos verifi­kasi BKN pusat

Dewan Perwakilan rakyat daerah kab Nunu­kan pada saat hearing dengar pendapat terkait adanya honor bodong yang betul-betul mereka tidak honor lalu dianggap lolos verifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada saat itu dijabat Drs H Sabaruddin dan Infektoratnya dijabat Drs H Abdul Karim yang kini dipercaya sebagai Ass.III begitu juga Tim verifikasi dari BKN pusat yang meloloskan orang yang sama sekali tidak pernah mendapatkan SK honor baik dari intansi maupun SK dari bupati Nunukan, dan sa­ngat disayangkan.

Bahkan ada yang betul-betul honor yang telah dipersyaratkan yakni SK Bupati mulai honor 1 Januari 2004-2005 tapi mereka terelaminasi dari daftar orang yang dikatakan lolos verifikasi dari BKN pusat ini sama saja BKD dianggap curang dalam melaksanakan verifikasi honorer.

DPRD dalam hearing dan dengar pendapat tentang tenaga honorer yang dikatakan lolos men­dapat protes keras dari tenaga honorer yang betul-betul mendapatkan SK baik dari SKPD maupun SK Bupati, dalam hearing itu hampir se­mua SKPD hadir mengikuti hearing yang digelar oleh DPRD Nunukan membahas hasil pengaktan tenaga honorer sebanyak 123 pe­gawai yang telah memenuhi kriteria kategori 1 namun pengangkatan tersebut menimbulkan protes keras dari tenaga honorer yang memiliki SK yang  semua pengangkatan kategori 1, pada hak kuwota yang lolos Verifikasi sebanyak 215 orang kenapa dikuranngi lagi menjadi 123. Siapa aktor dibalik SK bodong tersebut perta­nyaanya kemana yang 92 orang tersebut, lapo­ran masyarakat harus segerah ditindak lanjuti oleh DPRD merekomendasikan kepada peme­rintah Bupati/Sekda tentang hasil rapat DPRD dengan beberapa SKPD.

Lanjut drs H Ngatidjan bersama Ruman Tum­bo SH bahwa DPRD merekomendasikan bagi tenaga honorer sebanyak 123 orang yang dinyatakan memenuhi syarat harus melengkapi legalitas administrasi yang diperlukan jika ber­kas yang dimaksud ternyata tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan gugur maka ini men­jadi resiko masing-masing pihak yang bersang­kutan namun demikian jika memungkinkan harus dipertahankan kelulusannya.
Pertama bagi 123 tenaga honor yang dinya­ta­kan memenuhi kreteria harus melengkapi legalitas administrasi yang diperlukan, jika ber­kas yang dimaksud ternyata tidak memenuhi syarat sehingga dinyataka gugur maka menjadi resiko masing-masing pihak yang bersangkutan namun demikian jika memungkinkan harus dipertahankan kelulusannya.

Kedua kata Ngatidjan bersama Ruman Tum­bo SH bahwa bagi tenaga honor yang jumlahnya 92 orang akan diupayakan untuk masuk kategori 1 atau lulus sepanjang memenuhi syarat yang di­per­lukan dan tidak bertentangan dengan pe­run­dang-undangan yang berlaku.
Ketiga bahwa upaya yang tercantum dalam 2 poin tersebut diatas akan diupayakan oleh selu­ruh steas termasuk sekda, Asisten, Infek­to­rat Komisi 1 DPRD dalam waktu 11 hari terhitung mu­lai tgl 11 April 2012.
Ke empat, olehnya itu diperluhkan masukan-masukan dari masyarakat terkait hasil pengu­muman ini dapat dipadukan dengan hasil hearing dan menjadi bahan referensi untuk meng­ha­dap kepihak yang berwenang di Jakarta.

Selain itu DPRD mengharapkan kepada Bu­pati dan sekertaris daerah (Sekda) agar nama-nama yang sudah diumumkan supaya dife­rivi­kasi kemabli kebenaranya masih ada dugaan yang disampaikan teman dan rekan kerja bahwa sebagian besar yang lolos itu tidak memiliki SK Aslki tetapi anehnya kok memiliki poto copi bagimana benarnya, yakin dan percaya Bupati dan sekertaris daerah org penuh ke cerdasan, cermat dan teliti agar persolan ini tidak menim­bulkan persepsi yang buruk terhadap kinerja BKD/ terus terang Drs H Syafaruddin adalah ke­pala BKD yang saat sekarang ini yang baru saja dilantik sejak nop 2011, dugaan kita dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertang­gung­jawab terhadap pejabat BKD yang terdahulu (mari kita semua mencari benang merah) siapa sebenarnya bermain dibelakang layar sebagai Aktor. (Erwin Manurung)
Read More : DPRD Sayangkan Kinerja Badan BKD Nunukan

Pengadilan Agama Tolitoli TIDAK BECUS TANANGANI SENGKETA HARTA WARISAN

Tolitoli - Pengadilan agama Kab. Tolitoli dalam menangani kasus seng­keta harta warisan antara anak kandung dan ayah kandung sampai saat ini be­lum ada titik terang kepastian hukum da­ri pengadilan agama Kab. Tolitoli.

Pasalnya pada sidang pertama dan kedua, pihak pengadilan agama se­akan-akan tidak memperdulikan  tuntu­tan dari ke dua anak tergugat, dan aneh­­nya pihak pengadilan agama Kab. Tolitoli tidak melakukan penyegelan terhadap semua aset yang diseng­ke­takan, yang akhirnya hal tersebut mem­buat penggugat merasa tidak nyaman dan tidak tenang, karena se­mua harta warisan yang disengke­ta­kan masih tetap dikuasai oleh siter­gugat.

Lebih mengkhawatirkan terhadap penggugat, apabila pihak pengadilan agama tidak melakukan penyegelan, maka sitergugat merasa bebas untuk melakukan apa saja terhadap harta wa­risan yang diperebutkan, misalkan sitergugat bisa saja dengan leluasa men­jual barang-barang berharga siter­gugat. Maka, sebab itu penggugat me­minta dan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan pengamanan aset atau pengamanan terhadap harta yang diper­sengketakan.

Menurut mantan pengacara dibi­dang kasus perdata yang berinisial SN menga­takan, dalam kasus sengketa harta warisan antara anak dan ayah yang seka­rang masih dalam proses per­sidangan (sengketa, red) seha­rus­nya pihak penga­dilan melakukan tidakan pengamanan aset atau penga­manan semua harta yang disengke­ta­kan, karena sesuatu benda yang ber­gerak ataupun tidak bergerak yang status sengketa atau dipersengketakan, maka dengan sendiri­nya belum ada se­orangpun yang berhak mengklaim barang atau benda tersebut miliknya, katanya.

Maka, pihak pengadilan atau hakim yang menangani setiap kasus perdata seharusnya melakukan pengamanan terhadap semua barang atau benda yang belum jelas status hukumnya, disamping itu seharusnya pihak peng­a­dilan atau hakim yang menangani kasus ini, jangan berat sebelah atau memihak, tetapi betul-betul menjalan­kan tugas dan tupoksinya sebagai ha­kim yang betul-betul mene­gakkan kebe­naran dan keadilan, apa lagi hakim ada­lah perpan­jangan tangan tuhan un­tuk menegakkan kebenaran, lanjutnya.

Hal seperti ini menurut SN tidak bisa dibiarkan, sebab kalau dibiarkan akan terulang kembali. Kepada si penggugat untuk menyurat kepengadilan agama propinsi dan pengadilan agama pusat, sampaikan ketidak puasan sipenggu­gat terhadap apa yang terjadi dipenga­di­lan agama Kab. Tolitoli, kata SN. MSR-SPD
Read More : Pengadilan Agama Tolitoli TIDAK BECUS TANANGANI SENGKETA HARTA WARISAN

Oknum Polisi Dondo dan PNS Kec. Dondo BEKINGI PENAMBANGAN EMAS LIAR

Tolitoli - Oktober 2011 hingga April tahun 2012 daerah pertambangan emas di desa Ma­lomba Dusun Janja Kecamatan Dondo Kab. To­li­toli didominasi para penambang yang bera­sal dari beberapa Propinsi, diantaranya Propinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Uniknya di daerah pertambangan tersebut di dominasi oleh oknum polisi polsek Dondo dan pegawai negeri sipil pada kantor keca­ma­tan Dondo, mereka layaknya bodyguard.

Menurut penambang penduduk asli setem­pat mengatakan, sejak dibukanya pertambang­an ini, bukan hanmpir, tapi setiap hari, para polisi polsek dan pegawai kecamatan dondo selalu berada di daerah pertambangan, katanya.
Ironisnya lagi, mereka meminta setoran de­ng­an berbagai alasan. Para oknum polisi dan pegawai ini selalu mengeruk sebagian dari ha­sil pertambangan milik warga untuk kepenti­ng­an pribadi dan kelompoknya, lanjutnya.

HM, tokoh masyarakat setempat kepada Pat­roli mengatakan, adanya para oknum-ok­num tersebut, baik dari pihak kepolisian maupun da­ri pe­gawai kantor kecamatan Dondo selalu me­min­ta setoran ketika para penambang menda­patkan hasil, katanya

Bahkan, lanjut HM, permintaan para oknum tersebut lebih besar dari pada penambang, hal ini sangat menyusahkan bagi para penambang, karena penambang diharuskan menyetor ke pihak ADAD yang menangani pertambangan diwilayah dusun Janja, jelasnya.

Ketika tim investigasi koran Patroli menelu­suri dokumen surat-surat perizinan pertam­ba­ngan di Desa Malomba Dusun Janja Kec. Dondo Kab. Tolitoli ternyata rata-rata mereka tidak me­miliki dokumen perizinan. Mereka telah meru­gikan Negara dan Daerah karena melanggar UU Pertambangan yang tercantum dalam pasal 41, 42, 71 dan 74, selain itu terjadi pencemaran ling­kungan, dan sudah barang pasti melanggar UU No.32 tentang lingkungan hidup. MSR-MHTR
Read More : Oknum Polisi Dondo dan PNS Kec. Dondo BEKINGI PENAMBANGAN EMAS LIAR

Mahyuddin : KPK Harusnya Mencegah

Tarakan - Ruang Imbaya Sekretariat Daerah Tarakan,- Anggota DPR RI dari Komisi III yang mem­bidangi masalah hukum, H. Mahyuddin, ST. MM, saat berbicara dihadapan pejabat Pem­kot, Polres, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Tarakan sempat menyoroti kinerja Lem­baga yang  menangani kasus korupsi dinegeri ini, KPK.

Menurut mantan wakil Bupati Kutai Timur yang pernah menjabat dua periode ini, program kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah tidak relevan lagi. Karena sudah men­jadi sebuah Lembaga yang memperli­hat­kan power kekuasaan yang berlebihan, se­hing­ga membias dari niat mulia asalnya.
“Evaluasinya, selama ini  KPK berdiri, jujur saja kita katakan bahwa  indeks korupsi di Indonesia tidak turun secara signifikan, turun tapi masih sedikit,” jelasnya.

“Menurut paham di DPR, KPK ini harusnya menganut paham pencegahan bukan pada paham penindakan, kan lucu juga kalau orang disadap begitu terjadi transaksi baru di gerebeg, itu namanya penjebakan,” ungkap Mahyuddin. Wm/hms
Read More : Mahyuddin : KPK Harusnya Mencegah

Illegal Loging di Tolitoli Masih Marak

Tolitoli - Dari hasil investigasi tim Patroli di beberapa wilayah di kab. tolitoli, khususnya diwilayah kecama­tan lampasio dan sekitarnya, tepatnya didesa oyom dan maebua, dari kedua (2) desa inilah para cukong yang dido­minasi oleh warga keterunan (CINA), masih saja berkeliaran, akibat kurang ketatnya pengawasan dari pihak kepoli­sian dan pihak dinas kehutanan kab. Tolitoli. Banyaknya kayu-kayu berupa balok yang berukuran 20x20 dan ada juga yang berukuran 15x20 yang lazim disebut bantalan yang ditemukan oleh tim Investigasi dibeberapa sungai yang terdapat di kedua (2) desa tersebut,

Adanya temuan ini, tim Investigasi ko­ran Patroli mencoba menemui ke­pala dinas kehutanan, namun tidak berhasil karena yang bersangkutan masih memimpin rapat intern dinas kehutanan Kab. Tolitoli. Begitu juga de­ng­an Kapolres Kab. Tolitoli lagi ke­luar kota.

Menurut seorang tokoh pemuda yang cukup dikenal di daerah Kab. Tolitoli inisial AB mengatakan, pemala­kan liar (Illegal Loging) di wilayah Kab. Tolitoli sudah cukup lama, namun keli­hatannya pihak dinas kehutanan dan pihak penegak hukum sepertinya me­nu­tup mata dan telinga, kami ma­syarakat di wilayah ini, sudah cukup resah dengan adanya pemalakan liar yang dilakukan oleh para cukong yang hampir 90 persen didominasi oleh warga keturunan, katanya.

Akibat dari banyaknya pemalakan liar ini, banyak dibeberapa wilayah di Kab. Tolitoli sering terjadi longsor dan banjir, jadi kami dan masyarakat tinggal pasra dengan keadaan, karena mau mengadu kepada siapa, semua peja­bat dan para penegak hukum di dae­rah ini telinganya sudah tuli dan mata mereka sudah buta, apakah mereka su­dah menerima upeti atau apapun na­ma­nya, karena pada kenyataannya hal ini sudah berlangsung cukup lama, lanjutnya.

Saya atas nama masyarakat Kab. Tolitoli sangat mengharapkan kepada Departemen Kehutanan RI dan Mabes Polri untuk secepatnya memperin­tah­kan Dinas Kehutanan Propensi Sula­wesi Tengah Dan Polda Sulawesi Te­ngah dan di Bantu oleh Tim Dari Pusat untuk melakukan sidak kepada semua pengusaha kayu di Kab. Tolitoli karena masih banyak para pengusaha kayu di daerah ini yang tidak memiliki doku­men seperti Rencana Pemenu­han Bahan Baku Industri (RPBI), ha­rapnya

AB menambahkan,kalau salah satu perusahaan tidak memiliki RPBI, maka dengan sendirinya semua doku­men perizinan tidak ada alias tidak di­miliki oleh perusahaan yang ber­sang­kutan, kemudian disini ada kejang­ga­lan, pada saat pemuatan dan pengiri­man antar pulau, banyaknya perusa­ha­an industri kayu, banyak juga peru­sa­haan yang sudah habis masa berla­kunya dokumen pengiriman, tapi ma­sih terkirim juga kayunya, inikan sudah jelas merugikan Negara, ditambah lagi dengan kayu yang terkirim misalkan 4000 (empat ribu) meter kubik, tapi yang dilaporkan ke kas daerah atau kas Negara hanya misalkan 1500 (Seribu limaratus) meter kubik, ini betul-betul penipuan terhadap Negara, oleh sebab itu dengan dieksposnya berita ini saya (AB) berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penertiban yang ketat dan keras serta jangan menerima upeti agar supaya para cukong tidak me­mandang dengan sebelah mata para pe­ne­gak hukum dan dinas kehutan di Kab. Tolitoli, katanya. FARID
Read More : Illegal Loging di Tolitoli Masih Marak

UU TPPU DI Langgar Bank Mandiri

Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi,
Kuasa Penggugat
Jakarta - Undang undang Tin­dak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  pa­sal 26 ayat(5) menurut kepala pusat pelaporan dan analisa transaksi ke­uangan (ppatk) Muhammad Yusup yang mengatakan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melaporkan penundaan transaksi kepada ppatk dengan melampirkan berita acara penundaan transaksi dalam waktu 24jam terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan ketentuan terse­but tidak mengatur adanya kewaji­ban /keharusan bagi penyedia jasa keuangan untuk melapor kepada pi­hak kepolisian namun apabila pe­nun­daan transaksi yang di laku­kan kare­na adanya indikasi tindak pida­na maka penyedia jasa keuangan dapatmelakukan koordinasi dengan ppatk dan penegak hokum dalam rangka penanganan harta kekayaan yang di duga dari hasil tindak pidana.

Sedangkan pasal 71 UU TPPU  penyidik berwenang melakukan pem­blokiran harta kekayaan yang di ketahui atau patut di duga merupa­kan hasil tindak pidana dari tersang­ka  terdakwa atau setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik yang di lakukan paling lama 30 hari kerja

Penjelasan kepala PPATK itu ter­tuang dalam dua surat  masing ma­sing bernomor S96/1 02/1PPATK /03/12tanggal 9maret 2012 dan 12 april 2012 sebagai jawaban atas  permo­honan klarifikasi dari kantor penga­cara Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi & patners kepada PPATK terkait tiga kantor cabang bank mandiri (persero tbk)yang di gugat oleh nasabahnya sebesar Rp11,1 miliar di pengadilan Jakarta pusat.

Kata Hartono Tanuwidjaya SH Msi  Kuasa hukum Nasabah Donny Cah­ya­di Foeng dan Lindawati Efendi, berdasarkan pasal 26 (5) UU TPPU pihak tergugat 1 PT, Bank Mandiri (persero) tbk, cabang Jambi Gatot Subroto, beralamat di Jalan Gatot Sub­roto N0. 60-A Jambi selaku tergu­gat I tidak pernah  melakukan keten­tuan tersebut buktinya tergugat 1 tidak pernah membuat laporan kepada PPATK dan tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut di duga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana selain itu tergugat 1 juga tidak dapat melaksa­nakan ketentuan pasal 26 ayat (7) UU TPPU tambah Hartono sambil me­nye­butkan ketiga bank tersebut PT, Bank Mandiri (persero) Tbk, ca­bang Gunung Sahari, beralamat di Ja­lan Industri N0.1 Jakarta Pusat. Selanjut­nya disebut selaku tergugat II serta Pt, Bank Mandiri (persero) Tbk, kantor kas Jakarta, beralamat diwisma Tigris Jalan Batu Ceper N0.19 Ja­kar­ta Pusat untuk selanjutnya disebut secara bersama-sama sebagai “Pa­ra tergugat

Yang telah melakukan perbuatan  melanggar hukum seperti yang telah  di atur dalam KUHP perdata belum lagi PT Bank Mandiri ini sudah melanggar ketentuan pasal 49 ayat (1) a jo pasal 2 undang undang no 10 tahun 1998 tentang atas peruba­han undang undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan

Lanjut Hartono sambil menjelas­kan kedua penggugat ini merupa­kan pengusaha emas dan berlian yang bonafit dan tidak pernah punya masalah dengan pihak mana­pun (HN)
Read More : UU TPPU DI Langgar Bank Mandiri

Usut Ijazah Palsu Firman

Tolitoli - Pada edisi 293 yang lalu, Koran Patroli telah memberitakan tentang adanya ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Dinas Kec. Galang pada tahun 2009, dan salah satu warta­wan Koran ini telah melaporkan kepa­da pihak kepolisian dalam hal ini Pol­sek Galang, namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak kepoli­sian.

Sebab itu, edisi 296 ini wartawan Koran ini mengekspos kembali pem­be­ri­taan tentang adanya ijazah palsu yang dikeluarkan oleh dinas pendidi­kan dan olah raga Kec. Galang, Kab. To­li­toli, dan ijazah tersebut atas nama : Firman, Tempat Tanggal Lahir Tanete Harapan, 7 Nopember 1985, Nama Orang Tua Salindri dengan Nomor Induk 070 dari PKBM Babussaadah, Desa Bajugan Kec. Galang.

Menurut nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengata­kan, yang bersangkutan tidak pernah menginjakan kakinya di Kab. Tolitoli, yang menjadi pertayaan, mengapa Firman bisa memperoleh ijazah paket C tersebut !!. Ijazah yang dipegang oleh Firman adalah palsu atau di beli, katanya.

Lebih jauh, sumber menambah­kan, sipemegang ijazah punya seorang keluarga yang bekerja sebagai pega­wai negeri dilingkungan Dinas Pendi­dikan Dan Olah Raga Kec. Galang yang bernama H. Amin Naba, jelasnya.

Salah seorang narasumber di Dinas Pendidikan Dan Olah Raga Kec. Galang yang tidak ingin dikorankan namanya mengatakan, pada saat ujian paket C pada tahun 2009 ada bebe­ra­pa orang yang dikeluarkan ijazahnya oleh oknum-oknum pegawai negeri sipil dilingku­ngan dinas pendidikasn dan olah raga Kec. Galang ini, mema­su­kan nama-nama yang mengikuti ujian, padahal semuanya fiktif, karena nama-nama tersebut tidak pernah ada apalagi mengikuti ujian, salah satunya adalah Firman yang kelahiran Sula­wesi sela­tan, batang hidungnya sa­ja tidak pernah nampak, oleh sebab itu kepada aparat kepolisian untuk mengu­sut tuntas kasusnya ini, sebab kalau dibiarkan maka hal ini bisa terulang lagi, dan ini sudah barang jelas me­lang­gar hukum, yang mana telah dije­laskan dalam Pasal 263 tentang pe­mal­suan dengan ancaman huku­man 5 tahun penjara, katanya. Supardi-farid
Read More : Usut Ijazah Palsu Firman

Sengketa di Belinyu, Warga Jakarta Serobot Tanah di Babel

Babel - Seluas sekitar  5000 m dari keseluruhan 16,5 hektar lahan kebun mi­lik keluarga Sunarto alias Aho do­mi­sili Jakarta yang dilengkapi dokumen, terle­tak di Kp Padang Labu dusun Kum­pai, desa Riding Panjang keca­ma­tan Belinyu kabupaten Bangka, Propinsi Babel didu­ga telah diserobot oleh pihak Asin cs, war­ga setempat. Hal itu disampaikan oleh Aho didam­pingi rekannya Edi Halim baru baru ini kepada Patroli di Jakarta.

Menurut Aho, awal kejadian dugaan penyerobo­tan sekitar Februari 2011 lalu, dengan tanpa sepenge­ta­huan dari pihak keluarganya, Asin cs telah mem­buka kegiatan usaha penam­ba­ngan bijih timah didekat lokasi tersebut, mung­kin  dika­re­nakan jalur kandungan bijih timah me­ngarah ke tanah kebun­nya pelan tapi pasti penambangan me­nuju kearah itu, beraki­bat telah merusak  tanah berisi tanaman karet, dll seluas sekitar 5000 meter. Sete­lah berlangsung sekian lama, hal itu dike­tahui, kemu­dian pihaknya berusaha me­nyelesaikan dengan Asin cs secara keke­luargaan di kantor desa, tetapi Asin cs ber­keras merasa benar se­hing­ga per­soalan tersebut terpaksa ia bawa keranah hukum dengan penga­duan ke kantor Polsek Belinyu pada  Mei 2011. Ditam­bah­kan Aho untuk mem­perkuat klaimnya, kesahihan do­ku­men surat tanahnya  telah di tanya­kan ke BPN pusat dan ternyata pi­hak BPN pusat menga­takan sah, maklum­lah dokumen tersebut dibuat semasa pemerintahan Belanda tahun  19­49.

Lain lagi keterangan Asin ketika di­hu­bungi pekan lalu, yang mem­bantah bah­wa pihaknya bukan tidak mau me­nye­lesaikan sengketa secara keke­luar­gaan tetapi justru pihak Aho-lah ketika dipanggil kekantor desa saat itu tidak datang. Mengenai tanah tersebut diklaim milik ke­luarga Aho ia juga tidak tahu karena lokasi yang ditambang awal­nya bekas jalan kapal keruk PT Ti­mah, KK Surabaya dulu.

Pada saat penambangan sekitar Februari 2011 dilakukan oleh mitra PT Timah CV Karya Bangka Se­jah­tera, ber­kantor di desa Lumut Belinyu kepu­nyaan Herman, dengan pemilik tsk [tambang skala kecil] adalah Asin cs, dan diduga kegiatan tersebut telah menghasilkan puluhan ton bijih timah kualitas ba­gus.Sementara itu pihak kantor PT Timah Was Prod [Pengawas Produksi] Bangka Utara di Belinyu me­lalui Wastam [Penga­was Tambang] Suratman saat dihubungi mengatakan, dasar pengeluaran perijinan penam­bangan oleh PT Timah adalah adanya ajuan pihak mitra, disisi lain awal­nya ti­dak ada sengketa. Ke­mudian seng­keta timbul setelah ada penambangan sehingga kemudian PT Timah meng­hentikan kegiatan tersebut. (Suhardi)
Read More : Sengketa di Belinyu, Warga Jakarta Serobot Tanah di Babel

Tujuh Lelaki Perkosa Anak Dibawah Umur

Cianjur – Sebut saja Mawar (15) warga Kp, Jangarang, Desa Cibinong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur digilir tujuh pemuda hingga mengalami kelainan jiwa dan depresi berat. Para pelaku tak lain tetangganya sendiri, antara lain RJ, IK, KUS, EC, Us, ED, DKG. Para pelaku terse­but sampai sekarang bebas berkeliaran tanpa ter­sentuh hukum.

Keterangan yang berhasil dihimpun dari kor­ban, dirinya lagi menonton TV namun tiba-tiba dari arah belakang mulut korban di bekam, korban langsung diseret keluar, dan dibawa ke gudang tempat pembuatan kripik emping meninjo, di­situ­lah korban diperkosa oleh tujuh pemuda tetangga sendiri secara bergiliran.
Pelaku pertama yang melakukan adalah RJ sedangkan Kus memegang kedua tangannya, setelah Rj puas merengut kegadisannya, yang lainnya mengikuti melampiaskan napsunya se­cara bergiliran, akhirnya korban mengalami pen­darahan yang sangat hebat,

Selain itu, ke tujuh pemuda tersebut meng­an­cam korban jangan bilang kesiapa-siapa. Esok harinya korban diancam lagi oleh KUS dan diperkosa di rumah tersangka.

Menurut orang tua korban mengatakan, dirinya melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke pihak RT, namun pihak RT tidak bisa berbuat banyak lantaran banyak ancaman dari pihak pelaku, katanya.
Bahkan, lanjutnya, ia beserta semua ke­luarga­nya terpaksa pindah rumah, lantaran gun­jingan masyarakat dan pengalaman pahit terus menerus selama tinggal di Kp, Jangarang, Desa Cibinong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur atau Tempat Kejadian Pertama (TKP), katanya.

Informasi pihak Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) bahwa hasil Pemeriksaan medis (Visum) korban mengalami Depresi berat, dan formulir Visum tersebut diserahkan kepada Kapolsek Cilaku guna untuk ditindak lanjuti, dan menangkap tujuh pelaku tersebut. Yana Mulyana
Read More : Tujuh Lelaki Perkosa Anak Dibawah Umur

Sabtu, 10 Maret 2012

Karyawan SPBU Otak Pemerasan Dituntut 10 Bulan


Terdakwa Edwin
Jakarta - Terdakwa Edwin Karyawan pengawas  SPBU bahan bakar sebagai otak pelaku pemerasan di tempat ia bekerja di SPBU Cengkareng Jakarta Barat. Terdakwa Edwin di adili di pengadilan yang di perbantukan oleh delapan terdakwa lainnya, satu orang wartawan dan tujuh orang dari anggota kepolisian Polda Metro Jaya. di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Edwin atas pengakuannya menerangkan di depan majelis hakim karena unsur dendam dengan pemilik SPBU. Karena Edwin tau kerahasiaan pemilik SPBU punya kesalahan dari takeran penjualan. Misalnya Setiap orang mengisi bahan bakar 20 liter yang diisi hanya 18 liter.

Jaksa Penuntut Umum Endang R. Kejati DKI
Terdakwa Edwin dan delapan terdakwa lainnya memeras pemilik sebesar Rp 220 juta rupiah. Terdakwa mengakui menerima hasil pemerasan Rp.50 juta. Dan terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya. Jaksa penuntut Umum Ny. Endang R dari Kejati DKI Jakarta menuntut terdakwa hanya 10 bulan penjara. Dan sidang ini di Ketuai Majelis Hakim , Jhonny Palayukan SH MH, anggota Musa Arief SH MH dan Encep Yuliadi SH MH. (EDDY.W)
Read More : Karyawan SPBU Otak Pemerasan Dituntut 10 Bulan

Sayembara Haji Gratis Di Adili

Ke Empat Tersangka
Jakarta - Ke empat penipu sayembara haji gratis berakhir jadi terdakwa dan disidangkan dipengadilan negeri Jakarta Barat. Dihadirkannya Saksi-saksi korban untuk memberikan keterangan dihadapan ketua majelis hakim. Dari keempat terdakwa yakni, Suprapti, Ramdona, Mualim dan Heru.
Menurut saksi korban  Agung warga “Balokan Beos” Wilayah Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, menerangkan didepan majelis hakim bahwa dia dalam satu keluarga ada empat orang yang jadi korban, saya, istri dan dua anak.
Awalnya menurut saksi, bahwa keempat terdakwa menjanjikan pemberangkatan haji gratis, tapi dengan daftar jadi peserta diharuskan wajib membayar formulir Rp 300 ribu rupiah dan membayar yang lain-lainnya. Total perorang yang dirugikan berfariasi dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp.2,5 jt rupiah, kata saksi korban Agung dihadapan majelis hakim.
Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa tempat latihan Manasik Haji di Gedung Gelora Bung karno Senayan, sekitar 400 peserta se Jadebotabek yang kumpul, tapi bukan manasik hanya olah raga. Pelaku juga menjanjikan bagi setiap peserta sebelum pemberangkatan ketanah suci Mekkah akan diberikan bekal atau uang saku sebesar Rp. 30 juta sampai dengan Rp. 50 juta rupiah. Sedangkan peserta anak-anak akan diberikan Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 100 juta, kata saksi didepan majelis hakim yuang di ketuai Majelis Hakim Sutaji SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Halimah dari Kejati  DKI Jakarta (EDDY.W)
Read More : Sayembara Haji Gratis Di Adili

Kejari Samarinda Musnahkan BB

Kaltim - Guna menunjukkan kepada publik bahwa barang bukti (BB) kejahatan yang selama ini disimpan tidak disalahgunakan, belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan. Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejari Samarinda itu dipimpin Walikota H Syaharie Jaang. Turut hadir ketua DPRD Samarinda, Siswandi, Kapolres Samarinda AKBP Arief Prapto Santoso SH Sik MM, dan sejumlah perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
“Mudah-mudahan acara seperti ini dapat dilaksanakan secara konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita menegakkan hukum yang berkeadilan, mengamankan kebijakkan pemerintah serta keuangan negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dapat tercaai dengan baik,” harap Syaharie Jaang.
Pemusnahan barang bukti tersebut lanjut Jaang, merupakan bukti bahwa aparat pemerintah serius dalam menegakkan aturan hukum. Baik Pemkot, Poltabes, dan Kejaksaan tidak setengah hati dalam melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat. “Dengan dimusnahkan Barang Bukti hasil penyitaan tersebut, sebagai tanda bahwa kerja keras yang dilakukan selama ini bukanlah sekedar kegiatan seremonial saja,” paparnya.
Terkait mengenai korban penyalahgunaan Narkoba, Jaang menegaskan bahwa telah memberikan hibah lahan seluas 12 Ha kepada BNN untuk membangun pusat rehabilitas bagi korban Narkoba dan 8 Ha untuk pembangunan Lapas khusus Narkoba sehingga para warga binaan dari kasus narkoba tidak bercampur dengan kasus lain sehingga Lapas tidak menjadi “universitas” bagi warga binaan.
“Saya tidak inigin Lapas menjadi ‘universitas’ warga binaan. Yang tadinya tidak tahu apa-apa akhirnya menjadi pemakai, dan yang tadinya pemakai menjadi Bandar dan seterusnya. Oleh karena itu perlu ada lapas khusu untuk menangani kasus narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Smarinda Sugeng Purnomo memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini tidak hanya dari psoikotropika yang memang sangat marak di Kota Samarinda tetapi juga senjata api, baik rakitan maupun yang beredar dari pasar gelap, ribuan Keping VCD Porno, Senjata Tajam, uang palsu dan Ratusan Botol Miras.
“Barang bukti ini telah selesai proses hukumnya sehingga kita musnahkan untuk menghindar penyimpangan dimana barang bukti Shabu di tukar dengan gula halus dan tepung, karena tidak dapat di pungkiri nilai barang bukti ini mencapai ratusan juta rupiah” paparnya. Andi


Read More : Kejari Samarinda Musnahkan BB

DKP Cabut Izin 39 Kapal Asal Malaysia

Tarakan - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan, akhirnya mulai bersikap tegas menyikapi maraknya aksi penangkapan yang dilakukan nelayan Tarakan atas kapal-kapal yang diduga berasal dari Malaysia dan menangkap ikan di parairan itu. Untuk menegaskan pengawasan dan perlindungan terhadap usaha penangkapan ikan nelayan kecil dan besar yang legal, DKP mencabut dan membekukan izin kapal asal Malaysia itu.
“Intinya, setiap kapal atau perahupukat hela (trawl) dan usaha penangkapan ikan yang diindikasikan dari luar, mulai hari ini (kemnarin, red) izinnya dibekukan atau dicabut. Dan, selanjutnya akan dilakukan vertifikasi untuk mengecek kebenaran asal-usul kapal atau perahu tersebut, “kata Abidinsyah. “Jika benar berasal dari luar, maka kami dengan tegas tidak akan memberikan atau menerbitkan dokumen legalitas usahanya,” imbuhnya.
Disebutkan Abidinsyah, sampai saat ini, berdasarkan hasil inventarisasi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan, sedikitnya ada 39 unit kapal atau perahu penangkapan ikan yang diindikasi berasala dari Malaysia. “Soal keberadaan perahu-perahu tersebut, saya belum tahu,” singkatnya.
Dengan sejumlah kebijakkan ini, Abidinsyah memastikan bahwa langkah pengawasan dan proteksi terhadap usaha penangkapan ikan nelayan kecil dan besar yang legal (berdasarkan document legalitas usaha terbitan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perhubungan), telah dijalankan sepenuhnya dan terus mengikuti arus perkembangan dunia kelautan dan Perikanan di Indonesia. “Soal kelanjutan penangkapan kapal pukat hela yang diindikasikan dari luar tadi, persoalan hukumnya terus berlangsung. Dan, kini menjadi ranah kepolisian,” bebernya.
Sebelumnya, DKP juga menggelar pertemuan dengan aparat dalam hal ini kepolisian, guna membahas dan mencari solusi soal keresahan nelayan di Tarakan atas keberadaan sejumlah nelayan di Tarakan atas keberadaan sejumlah kapal atau perahu pukat hrela 5 GT (Gross Tonage) yang diindikasikan berasal dari Malaysia dan berpotensi di wilayah perairan Tarakan itu. Pertemuan tersebut mengkolerasikan kejadian penangkapan 5 unit kapal atau perahu pukat hela baru-baru ini.
Abidinsyah mengaku pihaknya telah menelurkan sejumlah kebijakkan yang mendukung kemudahan usaha penangkapan ikan bagi nelayan kecil maupun besar yang legal di Tarakan sesuai aturan. Kebijakkan terkait perlindungan terhadap aktivitas nelayan kecil dan besar yang legal, serta telah diakomodirnya sejumlah aspirasi nmasyarakat dan nelayan kecil di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) akhir Desember 2011 lalu, kami (Dinas Kelautandan Perikanan) bersama Dinas Perhubungan Kota Tarakan menegaskan untuk tidak lagi menertibkan dokumen untuk legalitas usaha perahu atau kapal pukat hela 5 GT yang disinyalir dari luar,” urai Abidinsyah. Mandu
Read More : DKP Cabut Izin 39 Kapal Asal Malaysia

Ribuan Hutan Mangrove di Nunukan Rusak

Hutan mangrove di Nunukan
Nunukan - Hampir 40 persen atau 45.599 hektare dari total hutan mengrove di Nunukan seluas 116.959 ha mengalami kerusakan. Rinciannya, seluas 32.917 ha rusak ringan dan 12.682 ha rusak berat sehingga yang hingga saat ini masih terjaga menyisakan 71.359 ha. Data Dishutbun, dari 116.959 ha itu, 28.728 lebih masuk Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
“Untuk Kaltim, Nunukan ini salah satu hutan mangrovenya yang terbaik. Bandingkan misalkan dengan Kukar, yang rusak berat 47 ribu,” ungkap Kepala Seksi Rehabilitas Hutan dan Lahan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan Ikhwan Djufri.
Kerusakkan hutan mangrove di Nunukan ini, kata Djufri, faktor utamanya karena berubah fungsi menjadi lahan pertambangan masyarakat. “Yang kedua, kita tidak bisa menutup mata bahwa beberapa masyarakat yang ada pesisir hidupnya dari situ, mengambil kayu dan menjual untuk kebutuhan hidupnya sendiri,” ujarnya.
Pihaknya mengaku kesulitan menertibkan penjarahan kayu mangrove ini oleh masyarakat untuk diperjual belikan. “Ini jadi PR kami, sebenarnya harus ditertibkan, ttapi tidak bisa langsung, secara pelan-pelan kita lakukan pendekatan persuasive dengan penjelasan bahwa yang mereka lakukan itu sebenarnya lebih merugikan lingkungannya,” ujarnya.
Padahal sebenarnya, ada peraturan pemerintah yang mengatur dan melindungi hutan mangrove, apalagi mangrove di pulau-pulau kecil seperti di Pulau Nunukan dan Sebatik. “PP 32 Tahun 1995 kalau tidak ada salah, mangrove itu harus dilindungi di area-area yang berhadapan langsung dengan laut, pulau kecil, muara sungai juga,” ujarnya. Arif


Read More : Ribuan Hutan Mangrove di Nunukan Rusak

Selasa, 28 Februari 2012

Serobot Tanah Bawa Preman

Jakarta - Sungguh ironis buat Tjong Tet Hin alias Ahin, Warga Kali Deres Jakarta Barat. Tiba-tiba rumah tanah bangunannya di akui oleh, Mamad S. Namun rumah milik Ahin lagi sedang dikontrakkan atau disewa kepada orang bernama Mincein selama 2 tahun. Entah ngimpi apa Tjong Tet Hin alias Ahin tiba-tiba rumah (tanah dan bangunan diakui oleh Mamad).
Padahal Ahin pada saat itu sedang ada di Singapore Urusan bisnis. Ahin akhirnya cepat pulang dengan segera karena di telpon oleh kawannya ucapnya kepada wartawan. Namun rumah yang di kontrakkan oleh Meincen selama dua tahun, baru berjalan satu tahun  Mincein (penyewa) tiba-tiba diusir oleh mamad yang di perbantukan oleh segerombolan orang (Preman) yang tidak dikenal dengan Mincein katanya kepada wartawan. Lalu segerombolan orang itu mengusir sambil mengacungkan senjata tajam seperti golok kayu dan lainnya, agar rumahnya segera dikosongkan.
Namun Mincein tidak mengerti dan tidak tahu apa-apa karena Mincein sebagai pengontrak rumah. kalau ada untuk pengosongan rumah kenapa tidak memberi tahukan terlebih dahulu kepada saya atau kepada pemilik rumah kata Mincein kepada wartawan. Dan lalu Mamad dan rekannya tidak sabar, agar segera dikosongkan karena takut akan dirinya lalu Mincein minggat mengkosongkan rumah tersebut yang dikontraknya, lalu Mincein menyewa 10 mobil untuk mengangkut barang se isi rumah tempat usahanya.
Setelah Ahin pulang dari Singapore. Ahin melihat rumahnya ternyata benar atas informasi kawannya bangunan dan isinya hancur dan pada tanggal 27 Januari 2012, Ahin melaporkan kejadian ini kepada kePolisian Polda Metro Jaya. Lalu dengan laporannya Pol. 30-31/1-2012/PMJ/DH. Reskrimum, lalu reskrimum mengenakan pasal pengerusakan, pencurian dan kekerasan. Lalu Ahin mendapatkan Informasi bahwa segerombolan preman mengaku di perintah atau disuruh oleh saudara Mamad S. Dan Mamad mengatas namakan tanah tersebut atas nama Morina.
M. Iskandar SH dan Janescya Priscilia sebagai kuasa hukum dan Alchirudin mengatakan bahwa klien kami adalah pemilik yang sah, berdasarkan pemilik Sertifikat SHMM-8081 yang luas tanah 985 M2 yang terletak jalan Cendrawasi No. 15 kel,  Cengkareng Kec, Cengkareng Jakarta Barat bahwa penggugat laporannya sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Surat gugatan tersebut sudah diajukan oleh Nopendy Sitinjak melalui kuasa hukumnya Jerry Veno Hutabarat  pada tanggal 28 Nopember 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan perkara tersebut atas ketentuan hukum yang sah.
Namun antara penggugat dan tergugat, masih menunggu pembuktian dasar  pemilikan surat hak atas pembuktian atas nama penggugat. Namun M. Iskandar SH MH dan rekan atas kuasa hukum Tjong Tet Hin alias Ahin  kepada wartawan, bahwa Noperdy Sitinjak tidak mempunyai bukti surat tanah dan tidak mempunyai bukti kuat untuk di pengadilan dan tidak mempunyai alamat (penggugat) mengatasnamakan Morina, Namun Morina tidak mempunyai kepentingan tanah tersebut yang di jaan Cendrawasi No. 15 Cengkareng Jakarta Barat.
Berdasarkan Undang-undang hukum perdata undang perdata yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Barat dinyatakan cacat hukum. Namun dari pihak pengadilan mengirim surat tidak sampai kealamat tersebut dan dikembalikan lagi ke PN Jakarta Barat. Dan Hasil sidang tanggal, 7-2-2012, dibacakan hakim ketua, hak Morina yang menyatakan pemilik tanah alamatnya tidak jelas. Namun menurut hukum cacat hukum yang tida bisa dilanjutkan. Namun  kuasa hukum tergugat satu Janescya Priscilia Tio dan tergugat dua Al Chirudin SH adalah pemilik yang sah dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat. ( EDDY.W) 
Read More : Serobot Tanah Bawa Preman

Senin, 27 Februari 2012

Rumah Mantan Ketua Ormas Dibakar Orang Tak Dikenal


Batang Kuis - Betapa miris hati ibu Marni salah seorang warga Dusun II, Gang Sepakat, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Ibu Marni merasa tak sedang punya permasalahan dengan orang lain dan merasa tidak punya musuh, tapi rumahnya dirusak orang yang tidak dikenal (OTK) dengan cara tersangka memecahkan kaca jendela depan ruang tamu dan kaca jendela samping ruang keluarga serta membakar kursi sofa diruang tamu, Sabtu (28/1) sekira pukul 01.30 WIB.
Nuru Zianif (19) putra bungsu dari lima bersaudara anak dari pasangan Suryanto dan Marni, yang membuat laporan polisi atas peristiwa ini, dengan Laporan Polisi No. Pol.: LP/21/I/2012 Pada hari Sabtu Tanggal 28 Januari 2012 sekitar pukul 04.30 WIB.
Patroli saat bertemu dengan pelapor Nuru Zianif (19) di Polsek Batang Kuis, Sabtu (28/1) sekira pukul 12.45 WIB, mengatakan, “Iya bang. Rumah saya dibakar orang yang tidak dikenal,” ucapnya lirih sembari menaiki keretanya menuju pulang kerumahnya.
Pantauan Patroli, terlihat rumah yang dihuni Ibu Marni dengan anak-anaknya sedang dipasang Police Line oleh Petugas Kepolisian Sektor Batang Kuis. Pada kaca jendela depan terlihat pecah, dan kusennya yang terbuat dari kayu terlihat hagus bagian bawah. Tampaknya api tidak sempat membakar keseluruhan kusen jendela depan ruang tamu rumah itu.
Demikian pula kaca jendela samping ruang keluarga kiri rumah itu pecah berserakan dipecahkan OTK tersebut. Sementara pada ruang tamu, OTK membakar kursi sofa diruang tamu. Terlihat belakang salah satu kursi sofa tampak terlihat ada bekas terbakar api. Namun api tidak sempat membakar seluruhnya.
Ketika ditemui, patroli Ibu Marni sipemilik rumah yang sedang sakit-sakitan sudah tujuh tahun ini, dengan lemas ia (Ibu Marni, Red) berkata, “Saya tidak tau kenapa orang setega itu membakar rumah saya. Padahal saya merasa tidak punya musuh,” keluh Ibu Marni.
Kepada patroli, Ibu Marni bercerita sekitar kejadian,”Malam itu kami sudah mulai tidur. Sekitar jam satu lewat, dari kamar saya mendengar kaca jendela dipecahkan. Lalu saya keluar dan terkejut melihat api menyala membakar sofa, saya berteriak memanggil anak saya dikamar, lalu anak saya mematikan api dengan menyiramkan air,” ucap Ibu Marni mengenang kejadian malam itu.
Polsek Batang Kuis, melalui Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Ipda Pol. Matualesi Sitepu,SH, saat dihubungi patroli melalui telepon selulernya, Sabtu (28/1) sekira pukul 14.57 WIB, mengatakan, benar adanya pengerusakan rumah salah seorang warga dengan cara mememecahkan kaca jendela bagian depan rumah itu dan membakar sofa yang berada diruang tamu.
“Benar ada terjadi pengerusakan rumah salah seorang warga dengan memecahkan kaca jendela bagian depan rumah itu dan membakar sofa yang berada diruang tamu. Namun kita masih menyelidiki dan mendalami kasus ini,” ucap Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Ipda Pol Matualesi Sitepu,SH melalui telepon selulernya.
Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan permasalahan yang terjadi di Batang Kuis, mengingat informasi yang beredar bahwa rumah itu milik mantan seorang Ketua salah satu organisasi?
“Belum, belum. Kita belum mengarah kesitu. Kita masih sedang dalam penyelidikan dan pendalaman. Menurut informasi dari warga sekitar, bahwa saat kejadian itu ada sekitar enam orang yang tidakk dikenal memakai helm melintasi daerah itu,” jelaskan Ipda Pol Matualesi Sitepu, SH. patroli mengakhiri pembicaraan dengan mengucapkan terima kasih atas informasinaya dan menutup pembicaraan. (Sahat Simamora)
Read More : Rumah Mantan Ketua Ormas Dibakar Orang Tak Dikenal

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009