Tampilkan postingan dengan label METRO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label METRO. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Mei 2012

JPU Jerat Terdakwa Pasal Berlapis

Berdiri Emilwan Ridwan, Tim JPU
Jakarta - Tim Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Emilwan Ridwan, menjerat terdakwa kasus tabrakan maut Afriyani Susanti dengan pasal berlapis 

Sidang  kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan­nya terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa. Dalam tanggapan yang diba­ca­kan oleh Jaksa Soimah ini, JPU meminta kepada majelis hakim yang di ketuai Antonius Widyatono untuk menjatuhkan putusan sela karena surat dakwaan JPU sesuai dengan KUHP.

Soimah juga menyatakan bahwa kebe­ra­tan pihak terdakwa tidak dapat diterima. Untuk itu, lanjutnya, JPU memohon majelis dapat melanjutkan pemeriksaan saksi dan terdakwa.

JPU menegaskan terdakwa Afriyani yang didakwa dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tepat.
Sebelumnya Afriyani Susanti didakwa dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan anca­man pidana penjara 15 tahun.

JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemu­di­kan mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima teman­nya. Afriyani menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani.

Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).

Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa dengan sengaja menge­mu­di­kan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengaki­batkan orang lain meninggal dunia,” ung­kap JPU Soimah.

JPU juga mengenakan dakwaan primer ketiga Pasal 311 ayat (4) dan subsider Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemba­caan putusan sela,” kata ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono, saat sidang lanjutan kasus Xenia Maut  dengan terdakwa Afriyani Susanti. (HN)
Read More : JPU Jerat Terdakwa Pasal Berlapis

Kepala Stasiun Angke Operasi Tiket

Jakarta - Staf dan jajaran diling­ku­­ngan Stasiun Angke Tam­bora Ja­karta Barat melaksanakan, Sapu Ber­sih bagi para penguna jasa ang­kutan Kerata Api beberapa waktu lalu.

Dimana Kepala Stasiun Angke mem­beritahukan kepada jajaran­nya untuk siap melaksanakan Tugas deng­an sebaiknya, apabila hasil ker­ja di lingkungan Stasiun Angke cukup punya nilai dalam Prog­ram Operasi Karcis ba­gi Calon Penumpang.

Disisi lain Agung Saputro mem­be­­narkan hasil kerja ini untuk menca­pai maksimal sesuai deng­an kinerja yang ada, yang dilaksa­nakan diselu­ruh Sta­siun yang ada di Jabode­ta­bek.

Apabila bahwa semau ini berja­lan sebagaimana mestinya Kita ha­rus me­libatkan seluruh Pegawai serta Masya­rakat yang ada di lingku­ngan Stasiun Angke, karena Stasiun tersebut ber­dam­pingan langsung dengan Lingku­ng­an Masyarakat yang ada disekitar tempat tinggal Warga.

Ini untuk menjaga Kebersihan, Ke­ter­tiban dan Keamanan (K3) juga meli­batkan seluruh Pegawai dan Pengurus di Lingkungan yang berada dekat Sta­siun.

Menurut sumber yang didapat di Lo­kasi menyatakan pada Patroli, kini Stasiun Angke cukup Rapih Cuma disa­yangkan belum adanya Prasa­rana un­tuk tempat duduk (Kursi) di setiap Pe­ron.
Mengapa sampai kini belum ada res­pon dari KADAOP I Jakarta, untuk permasalahan yang telah diusulkan oleh Agung Saputro sebagai Kepala Stasiun.

Dan selanjutnya Agung menam­bah­kan agar supaya secepatnya men­­da­pat tangapan dan perhatian un­tuk kepenti­ng­an para peng­guna Jasa Ke­re­ta Api.

Salah seorang penumpang yang tidak mau disebut namanya me­nyata­kan sangat disayangkan Stasiun yang su­dah Rapih, Bersih tapi saying untuk Kursi (Tempat Duduk) belum ada, mo­hon perhatian­nya dari Pihak Stasiun itu sendiri dan yang Berwenang dalam uru­san Prasarana di Perusa­haan Angkutan Kereta Api Indonesia (KAI).

Demikian imbuh salah seorang Penumpang pada Patroli (ASP/JAT)
Read More : Kepala Stasiun Angke Operasi Tiket

Pemilik Ganja 1,2 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum feni  S.H.
Jakarta - Terdakwa Muslimin (50) warga Kali Deres Jakarta Barat te­lah diadili di Pengdilan Negeri Jakarta Barat. Dengan Dakwaan se­bagai pe­mi­lik Narkotika daun ganja kering sebanyak 120 paket kecil yang sebe­lumnya 8 paket dan total berat seba­nyak 1,2 Kilogram.

Terdakwa didakwa Jaksa Pe­nun­tut Umum Feny SH. Dari Kejari Jakar­ta Barat dengan pasal telah memiliki narkotika gologan 1 (satu) memiliki, menyimpan, menjual dan me­ngedar­kan dengan pasal 112 ayat 1 jo ke 114 KUHP da pasal 127 no. 35 Un­dang-undang RI tahun 2009.

Jaksa penuntut Umum menuntut terdakwa seumur hidup dalam pen­jara. Namun sidang di­lan­jut dengan agenda putusan terdakwa, Musli­min yang di bacakan amar putusan Ketua Majelis Ha­kim Heryanto SH MH, de­ngan putu­san, telah meyakinkan dan me­miliki, me­ngedarkan, dengan un­sur telah me­nyediakan barang haram sejenis narko­tika ganja dengan golo­ng­an ke satu ter­se­­but untuk diper­jual­kan dan diedarkan maka ter­dakwa me­ru­sak generasi muda Indonesia yang akan datang dan peme­rintah se­dang gencar-gen­carnya membe­ran­tas narkoba maka ketua ma­jelis ha­kim memvonis terdakwa 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa Feny SH seumur hidup. (EDDY.W)
Read More : Pemilik Ganja 1,2 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

Kajati Dan Aspidum DKI Jakarta Akan Koordinasi TEMPAT EKSEKUSI 17 PIDANA MATI

Dari kiri : Kajati dan wakajati DKI Jakarta
dan jaksa Struktural Kajati DKI Jakarta
Jakarta - Kepala Kejaksaan Ting­gi (Kajati) DKI Jakarta Dideik Darman­to SH MH, melakukan jumpa pers di ja­lan Kuningan Raya Jakarta Selatan Dan dihadiri beberapa jaksa Struk­tural Kajati seperti, Wakajati Abdoel Kodiroen SH MH, As Intel. Deden Rizky SH MH, AS Pidsus. Aditia Warman SH MH, AS Was Sri Hardjanti SH MH, As Bin. Ary Mulyanto SH MH, AS Datun. Mudim Aryanto SH MH, As Pidum He­ru Sriyanto SH MH, dan Kasie Pen­kum Suhendra SH MH. Bertatap mu­ka dengan insan Pers. Dan Didiek ke­pa­da Insan Pers hu­kum bahwa insan pers memiliki alat penghubung infor­masi tentang hukum, menangani in­for­masi jangan ditutup-tutupi, karena informasi ini dari masyarakat, agar ma­­sya­rakat mengetahui tentang kinerja kejaksaan yang sesuai deng­an prosedur. 

Selama ini menurutnya (Kajati) tu­gas di kejati baru seumur jagung yaitu 56 hari bekerja, namun kinerjanya su­dah melakukan Inspeksi sidak di be­be­rapa Kejaksaan Negeri Jakarta da­lam sidak tersebut melakukan tes Urine seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta dari mulai Cleaning Service sampai dengan Kejarinya apakah ada pengguna narkoba atau tidak, Ternyata di tes Urine seluruhnya Negatif. Tidak ada pengguna Narko­ba maupun narkotika kata Didiek ke­pada Wartawan.

Masih kata Kajati masalah Pidana Mati seluruhnya ada 17 orang pidana mati, 10 orang dari Indonesia, 7 orang warganegara asing, memang sela­ma ini bersikap pasif terhadap pida­na mati akhirnya kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengambil sikap tegas institusi segera mengeksekusi terhadap pidana mati selama ini tak kunjung dilaksanakan. Dan Kajati akan masih akan meminta Fatwa ke­pada mahkamah Agung, karena  de­ng­an fatwa ini penting karena dengan fatwa tersebut akan bisa didapat ke­pastian batas waktu pelaksanaan eksekusi itu sendiri. Hanya saja Didiek belum bisa memastikan kapan ekse­kusi itu akan dilaksanakan ujarnya Didiek kepada sejumlah wartawannya lagi.

Kajati berharap, fatwa yang dinan­ti­kan pihak selaku eksekutor akan mem­­beri waktu bagi para terpidana ma­­ti untuk mengajukan permohonan PK atau grasi. Upaya hukum luar biasa (PK) itu sendiri berapa kali dapat dimo­honkan atau cukup sekali dan selama ini tidak ada batas waktu mengajukan grasi atau PK (Peninjauan Kembali) dan beberapa kali fatwa dapat dimo­hon­kan, namun ada pidana mati yang sampai bertahun tahun menunggu ke­matiannya

Masih dikejati,menurut As Pidum Heru Sriyanto kepada wartawan ten­tang ke 17 pidana mati kita akan koor­dinasi dulu kepada LP (Lembaga Pe­ma­syarakatan) ditempat mereka dita­han dan koordinasi lagi kepada Men­kum­ham dan kita akan cari tempat lo­kasi eksekusi pidana mati. Diantara pida­na mati ada beberapa nama yang terdaftar seperti, Hanoko Dewantoro dan Gunawan santoso alias Acin kasus pembunuh berencana, yang bersang­ku­tan rencana mengajukan PK ( Penin­jauan Kembali).

Terpidana mati kasus terorisme Yak­ni, Iwan Darmawan Mutho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo Dan terpidana mati kasus narkoba Yakni, Yuda Akng, Sastra Wijaya, Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Candra, Fedrick Luttar, Lim jet wie alias Kim dan jet Lie Chandra alias Cece sedangkan 7 warga Negara asing yakni, Hunphrey Ejike alias Dokter, Gap nadi alias Papa, Eugee Ape alaiasFelixe dan Ek Fere Dike Ole Kumala alaias Samuel keempatnay warga Negara Nigeria Dan selain itu Atjay (Cina Malaysia), Seck Osmane (Senegal) dan martin Enderson alias Belo (Ghana) ketujuh warga Negara asing semuanya terlibat Narkoba..

Menurut Informasi yang berkembang, beberapa diantara terpidana mati ini menjadi “raja kecil” didalam lembaga pemasyarakatan yang terlibat kasus Narkoaba dan Narkotika/psitrofika didalam atau dibalik tembok lembaga pemasyakatan yang melibatkan peng­huni bui. Informasi menyebutkan para terpidana mati tidak takut melakukan tindak kejahatan karena memang me­reka sudah divonis mati. Dan selan­jut­nya tertunda-tundanya eksekusi ter­hadap koruptor dan terpidana umum akibat terlambat didapatkan salinanan putusan oleh eksekutor, kajati beren­cana melakukan koordib\nasi dengasn pihak terkait’ Saya berharap eksekutor da­pat melakukan tugasnya begiti per­ka­ra tersebut mempunyai kekuatan hokum tetap. Untuk eksekusi tidak perlu slainan putusan, yang pentingperkara sudah mempunyai kekauatan hokum pasti. Salaianan putusan diperlukan untuk diperlukan keperluan upaya hokum saja.ucapnya Didiek lagi (Eddy.W)
Read More : Kajati Dan Aspidum DKI Jakarta Akan Koordinasi TEMPAT EKSEKUSI 17 PIDANA MATI

PGE dan Geonz Tandatangani MoU Bidang Panas Bumi

Jakarta - PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Geothermal New Zealand (GEONZ) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU-Nota Kesepahaman) kerja sama bidang geothermal (panas bumi) di Ke­men­­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), belum lama ini. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Perdagangan  Zew Zealand (Selandia Baru) Tim Groser.

Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut atas penandatanganan kerjasama bidang panas bumi antara Menteri ESDM Jero Wacik dengan Menteri Perdagangaan Selandia Baru Tim Groser  dihadapan kepala pemerintahan ke­dua negara di Istana Negara, Jakarta.

Jenis kerja sama yang disetujui dalam nota kesepahaman di Kementerian ESDM tersebut antara lain meliputi, pembangunan laboratorium panas bumi yang dioperasikan secara bersama; penelitian bidang geologi, geofisika dan cadang­an regional bersama; bantuan implementasi acid brine treatment di lapangan panas bumi Lahen­dong, Sulawesi Utara dan bantuan peningkatan kualitas Sumber daya Manusia (SDM) PT. PGE yang meliputi pelatihan dan pendidikan lebih lanjut di Universitas Auckland,Selandia Baru. Pengembangan panas bumi di Indonesia yang bekerja sama dengan Pemerintah Selandia Baru telah dilaksanakan selama periode tahun l972-l980. Kerja sama ini merupakan fase kedua yang bertujuan untuk mempercepat pemanfaatan panas bumi di Indonesia.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan Indonesia memiliki potensi panas bumi sebesar 29.036 mega watt (MW) atau 40% dari potensi panas bumi dunia. Dari potensi tersebut baru dimanfaatkan sebesar 5% dari total potensi. “Jadi, potensi panas bumi di Indonesia yang sangat besar ini baru dimanfaatkan kecil sekali atau belum dimanfaatkan secara optimal,” kata dia. Sumber daya panas bumi terdapat di jalur Sumatera, Jawa, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, dan lain-lain. Namun, kata dia, daerah-daerah yang memiliki potensi panas bumi tersebut ada yang terjadi tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan yang mencapai 42% atau setara 12.069 MW. Untuk mengatasi masalah tersebut Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan telah mengadakan nota kesepaha­man guna mempercepat penyelesaian tumpang tindih lahan dan perizinan pembangkit listrik. Dalam pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) diharapkan mampu memberikan kontribusi sebesar 3.967 MW atau 42%.

Jero Wacik mengatakan pula, dimasa yang akan datang, penggunaan energi panas bumi di Indonesia akan mencapai 12.000 MW.Untuk mencapai target pembauran energy sebesar 25% pada tahun 2025, pemerintah melalui Kemente­rian ESDM akan terus melakukan berbagai upaya untujk mencapai target tersebut. (mgn)
Read More : PGE dan Geonz Tandatangani MoU Bidang Panas Bumi

Kepala Daerah Diminta Permudah IMB Untuk SPBG

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik meminta kepada para kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati agar mempermudah pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di daerah­nya. Sebab, dengan kemudahan tersebut maka pembangunan SPBG bisa dilaksanakan lebih cepat untuk mendukung pemanfaatan gas bumi untuk sektor transportasi.

Jero Wacik mengemukakan hal tersebut seusai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan gas bumi untuk sektor transportasi di Jakarta,belum lama ini. Penandatanganan antara lain dilakukan oleh perusahaan minyak dan gas bumi (migas) seperti PT.Pertamina Hulu Energi (PHE), Pertamina Eksplorasi & Produksi ( Pertamina EP), Medco E&P, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) serta pemerintah daerah yaitu DKI Jakarta, Kota Bekasi (Jabar), Kota Depok (Jabar), Kota Tangerang Selatan (Banten), Kota Bogor (Jabar), Kabupaten Bogor, Kabupaten Sidoarjo (Jatim), Kabupaten Gresik (Jatim) dan Kota Surabaya (Jatim).

“Saya mohon para kepala daerah agar mempercepat pemberian IMB untuk SPBG. Saya berharap agar IMB untuk SPBG bisa selesai atau keluar izinnya dalam waktu satu minggu,”kata dia. Jero Wacik telah menerima keluhan dari para pengusaha transportasi bahwa keluarnya IMB SPBG harus menunggu dalam waktu lama.

Jero Wacik mengatakan pula, untuk memper­ce­pat penerapan pemanfaatan gas bumi untuk sektor transportasi harus tersedia infrastuktur gas bumi seperti SPBG dalam jumlah yang me­madai. Kalau pembangunan SPBG tersen­dat-sendat maka penerapan gas bumi untuk sektor transportasi menjadi terkendala. Diversi­fikasi ba­han bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) pada sektor transportasi,kata dia, meru­pakan salah satu bukti keseriusan peme­rin­tah untuk memberikan pilihan bahan bakar trans­portasi dan mengurangi BBM yang harganya mahal dan tidak ramah lingkungan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Evita Herawaty Legowo mengatakan sampai saat ini, pemanfaatan gas bumi untuk sektor trans­portasi belum maksimal terutama karena kurangnya pasokan gas, terkendala infrastuktur seperti SPBG serta dirasa masih mahalnya converter kit (tangki untuk BBG di kendaraan) oleh para pengemudi angkutan umum. Alokasi gas bumi sebesar 35,5 MMSCFD (Million Standard Cubik Feet per Day) dialokasikan di daerah Jabodetabek, dimana gas dipasok dari Pertami­na E&P, Medco E&P, PHE Wilayah Jawa, PT.Pe­rusahaan Gas Negara Tbk (PGN), JOBP Talisman Jambi-Merang, dengan total volume gas 23,1 MMSCFD. Surabaya, Gresik dan Sidoarjo dipasok dari PHE west Madura Offshore dan Santos dengan total volume gas 10,2 MMSCFD dan Palembang dipasok dari SP2J dan Pertami­na EP dengan total volume gas sebesar 2,2 MMSCFD.   

Pada tahun 2012, kata Evita Legowo, peme­rin­tah akan membangun infrastuktur gas bumi SPBG di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tange­rang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabu­paten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya. SPBG LGV (liquid gas for vehicle) juga akan dibangun terutama di daerah-daerah yang tidak tersedia alokasi gas bumi dan infrastuktur pipa gas seperti Bandung, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada tahun 2012, pemerintah juga akan membagikan 25.500 unit converter kit kepada kendaraan dinas dan angkutan umum.Program ini diharap­kan dapat menghemat 0,3 juta KL (kilo liter) BBM atau subsidi BBM sekitar Rp 1,5 triliun.

Evita Herawaty Legowo mengatakan pula, program diversifikasi dari BBM ke BBG pada sektor transportasi merupakan salah satu program prioritas nasional yang memberikan keuntungan bagi masyarakat dan pemerintah. Keuntungan bagi masyarakat, tambah dia, gas harganya lebih murah,bersih dan sesuai tun­tu­tan teknologi permesinan kendaraan sehingga akan meningkatkan kesejahteraan dsan kese­hatan masyarakat. Sedangkan bagi pemerintah penggunaan BBG bisa menjamin ketahanan energi dan menghemat subsidi BBM. (mgn)
Read More : Kepala Daerah Diminta Permudah IMB Untuk SPBG

Sabtu, 10 Maret 2012

Program Penghijauan 1 Milyar Pohon di Wilayah Taman Sari

Wakil Lurah Taman Sari Tri Prasetyo Utomo, SH., M.Si
melakukan aksi penanaman Pohon (Program 1 Milyar Pohon)
Jakarta - Maraknya pohon tumbang dikarenakan cuaca buruk akhir-akhir ini memang meresahkan warga, khususnya di wilayah Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Menanggapi hal tersebut Lurah Djaharuddin beserta jajarannya langsung melakukan survey lapangan terkait adanya laporan warga masyarakat.
Terkait laporan warga bahwa ada 3 pohon besar dan tua yang hampir tumbang di Jalan Taman Sari Raya, mensikapi hal tersebut Wakil Lurah Taman Sari, Tri Prasetyo Utomo, SH., M.Si berserta staf dan Satpol PP langsung melalukan pemantauan di lapangan, setelah di cek sepanjang jalan tersebut ternyata hanya ada satu pohon yang sudah kering dan itupun langsung dilakukan penebangan dan selanjutnya ditanami kembali dengan pohon baru.
“itu hanya pohon kecil yang sudah mati dan memang agak rebah atau menjorok ke bahu jalan, jadi sekalian kita tebang agar tidak membahayakan” ujarnya saat di temui.
Program penghijauan di wilayah Kelurahan Taman Sari memang sudah dilakukan sejak adanya intruksi dari presiden untuk melakukan penghijauan atau penanaman 1 milyar pohon.
Mengenai Pedagang kaki lima, pihak kelurahan sudah melakukan penataan dengan tendanisasi di sepanjang Jalan Mangga Besar Raya agar tertata rapi dan selanjutnya bisa menjadi wisata kuliner dan penataan penghijauan.
Meskipun demikian wakil lurah sangat berterima kasih atas adanya laporan dari masyarakat, “memang sangat diperlukan masukan atau peran serta masyarakat untuk menciptakan kenyamanan di wilayah” imbuh Tri Prasetyo. (Ipung/HN)
Read More : Program Penghijauan 1 Milyar Pohon di Wilayah Taman Sari

Kunjungan Silaturahmi Kapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat

Kompol Dwi Indra Laksamana (Tengah)
Kapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat
Jakarta - Kapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat Kompol Dwi Indra Laksamana yang baru menjabat mengadakan silaturahmi dengan para tokoh agama, masyarakat dan pemuda di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat. Selain bersilaturahmi, kegiatan ini sendiri bertujuan untuk saling tukar pikiran dan membahas berbagai permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat dewasa ini.
Kompol Dwi bersama Wakapolsek AKP M. Hasan, SPD, Kanit Binmas AKP Muhtadin, Kanit Intel AKP Supama dan Kabag OPS Polres Jakarta Barat AKBP. H. Parmin, pada kesempatan ini mengharapkan, kebersamaan yang telah tercipta saat ini dapat tetap terjaga dengan baik. Seluruh kemponen masyarakat yang ada diminta juga untuk bekerja sama demi terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan yang kondusif.
“Kerjasama tersebut sangat diperlukan, terlebih lagi pada tahun 2020 akan masul ke era global, untuk itu diperlukan peran serta dari masyarakat untuk menjadikan wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat menjadi kondusif” katanya.
“Warga masyarakat di daerah ini, dapat memberikan dukungan atas kepercayaan diberikan pimpinan Polri padanya untuk bersama-sama warga masyarakat dengan tetap menjaga ketertiban, sehingga iklim kondusif di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat yang selama ini telah terpelihara dengan baik,” ujarnya.
Dwi Indra Laksamana juga mengaku, dalam mengemban tugas sebagai Kapolsek di wilayah hukum Tanjung Duren dan sekitarnya akan sangat menghargai masukan, saran dan kritikan dari warga masyarakat. Dia merasa yakin bahwa kritikan yang datangnya dari para tokoh agama, masyarakat dan pemuda di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat tentu tidak akan bersifat fitnah, karena para tokoh agama, masyarakat dan pemuda di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat tentu tidak akan melakukan hal yang demikian, katanya.
Ucapan terima kasih dari tokoh masyarakat humas korlap DPC. BPPKB Roy kepada Kapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat Kompol Dwi Indra Laksamana yang baru menjabat beserta jajarannya yang telah berupaya semaksimal dalam menjaga kamtibmas di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, katanya. Kifni HD/HN 
Read More : Kunjungan Silaturahmi Kapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat

Selasa, 28 Februari 2012

Sertijab Kejari Jakarta Barat Dan Utara

Jakarta - Acara pelantikan pada Kamis 26/1-2012, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Utara dan Kepala Bagian Tata Usaha maupun Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. yang telah dilaksanakan di  kantor Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jalan Pancoran Raya Jakarta Pusat. Acara pelantikan ini di hadiri beberapa pejabat penting dari unsur kejaksaan seperti dari Kejaksaan Agung, kepala Ke Jaksaan Tinggi DKI Jakarta, Donny Kadnezar SH MH, beserta wakil dan para staf  dan dihadiri pula oleh Wakil Walikota Madya Jakarta Barat yaitu Drs .Soekarno, dan  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kapolres ,Kapolsek Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Acara terima Sumpah dan penanda tanganan jabatan untuk kejari yang baru maupun Kepala bagian Tata Usaha dan Koordinator. Dan tentunya dibacakannya keputusan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dan Surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta . Pada yang baru dilantik yaitu, Happy Hadiastuty SH MH, sebagai Jaksa Utama Pratama untuk  Kejari Jakarta barat, Muslikhuddin SH MH sebagai Jaksa Utama Pratama (IV/b) untuk Kejari Jakarta Utara, Rita Hariyani SH. Sebagai Jaksa Madya (IV/a) Untuk Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Josia Koni SH, Sebagai Jaksa Madya (IV/a) Untuk Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Abd. Qohar A.F, SH MH, untuk Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dan dalam pisah sambut ini rasa melepas beberapa rekan dengan tugas barunya dan tentunya silih berganti, dengan pejabat barunya sudah terbiasa, dan tentunya kita untuk berpisah sejenak, terang  Donny Kadnezar. Dan tentunya, yang baru meningkatkan wawasan jenjang  hal-hal yang dinamika, romantika bahwa kita harus mampu seberat apapun, dan kita pun manusia yang bersifat  tak luput dari kekurangan dan kesalahan, dan keberhasilan untuk kita capai, dan tentunya juga kita mendapatkan doa dari seorang istri bila kita bertugas  selamat bergabung dan bertugas dan selamat jalan semoga sukses terangnya lagi Donny Kadnezar (EDDY. W)    
                                                                                                                                                                      
Read More : Sertijab Kejari Jakarta Barat Dan Utara

Senin, 27 Februari 2012

Subsidi BBM Sudah Kelewat Besar

Jakarta - Subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahun 2011 sudah kelewat besar, sehingga mengakibatkan beban yang berat bagi pemerintah. Kalau subsidi BBM terus membengkak tidak menutup kemungkinan pemerintah akan sulit melaksanakan pembangunan bagi kesejahteraan rakyat.
“Karena itu, subsidi BBM mulai tahun 2012 harus bisa ditekan untuk mengurangi beban yang harus dipikul pemerintah,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Jero Wacik mengatakan subsidi BBM selama tahun 2011 mencapai Rp 160 triliun, sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011  ditetapkan Rp 129,7 triliun. “Jadi pemerintah harus menambah anggaran untuk subsidi BBM sebesar Rp 30,3 trilun.Ini belum termasuk subsidi listrik tahun 2011 sebesar Rp 91 triliun,” kata dia.
Jero Wacik kebih jauh mengatakan untuk menekan subsidi BBM pada tahun 2012, pemerintah akan berupaya untuk menjaga penggunaan BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota volume sebesar 40 juta kilo liter atau kurang 2,5 juta kilo liter dari kuota 2011. “Jadi di tahun 2012 pemerintah sesuai APBN tidak merencanakan untuk menaikkan kuota BBM,” ujar dia.
Mengenai rencana pembatasan BBM bersubsidi yang akan diberlakukan mulai tahun ini, Jero Wacik mengatakan pemerintah perlu berhati-hati memutuskan pembatasan BBM bersubsidi karena tidak ingin rakyat menjadi susah. “Rakyat harus dijaga jangan sampai kalang kabut. Pemerintah akan hati-hati memutuskan dan melakukan persiapan secara matang,”ujar dia.
Namun demikian, lanjut Jero Wacik, pihaknya sudah memutuskan akan terus menjalankan koversi BBM ke  bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi.secara bertahap“Ini tidak boleh berhenti karena konversi BBM ke BBG yang akan menyelamatkan kita ke depan,”  tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM  Evita Herawaty Legowo mengatakan saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan kebijakan untuk memproteksi BBM jenis Pertamax setelah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi secara bertahap mulai tahun ini. Kebijakan untuk memproteksi Pertamax tidak sulit karena tidak perlu mengubah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Proteksi Pertamax tersebut cukup dengan menerbitkan keputusan menteri. Dengan adanya pembatasan BBM bersubsidi, tambah evita, nantinya  penggunaan Pertamax (BBM non subsidi) semakin meningkat karena banyak mobil pribadi yang menggunakan Pertamax maka jenis BBM ini perlu diproteksi. (mgn) 
Read More : Subsidi BBM Sudah Kelewat Besar

Pengembangan Panas Bumi Harus Digenjot

Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) meminta kepada pemerintah agar terus memacu pengembangan sumber daya energi panas bumi (geothermal) di Indonesia untuk mengurangi ketergantungan bahan bakar minyak (BBM). Pengembangan panas bumi harus digenjot sebab cadangan minyak bumi di Indonesia sudah semakin menipis dan harga BBM mahal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional seusai sidang anggota ke-7 Dewan Energi Nasional di Jakarta, belum lama ini mengatakan potensi panas bumi di Indonesia cukup besar maka harus dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangkit listrik,dan lain-lain.
“Untuk mengembangkan panas bumi tentunya pemerintah harus bekerja sama dengan investor asing karena hal ini memerlukan dana investasi yang besar,” kata Jero Wacik.
Indonesia memiliki potensi panas bumi sebesar 29.036 megawatt (MW) atau 40% dari potensi panas bumi dunia. Dari potensi panas bumi tersebut baru dimanfaatkan sebesar 4,1% dari total potensi. “Jadi, potensi panas bumi yang ada di Indonesia ini baru dimanfaatkan kecil sekali atau belum dimanfaatakan secara optimal,”kilah dia.
Sumber daya panas bumi di Indonesia terdapat di jalur Sumatera, Jawa, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku,dan lain-lain. Namun, kata Jero Wacik, daerah-daerah yang memiliki potensi panas bumi tersebut ada yang terjadi tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan yang mencapai 42% atau setara 12.069 MW. Untuk mengatasi masalah tersebut Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan telah mengadakan nota kesepahaman guna mempercepat penyelesaiaan tumpang tindih lahan dan perizinan pengusahaan panas bumi. Dalam pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) diharapkan mampu memberikan kontribusi sebesar 3.967 MW atau 42%.
Dalam pada itu, Menteri ESDM Jero Wacik di tempat yang sama melantik 9 orang anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas) periode 2011 – 2015 menggantikan 9 anggota Komite BPH Migas periode 2007 – 2011.
Ke-9 anggota Komite BPH Migas Periode 2011 – 2015 yang dilantik yakni, Andy Noorsaman Sommeng sebagai ketua merangkap anggota; M.Fanshurullah Asa (anggota); Saryono Hadiwidjoyo (anggota); Ibrahim Hasyim (anggota); A.Qoyum Tjandranegara (anggota), Fahmi Harsandono (anggota); Sumihar Panjaitan (anggota); Martin Samodra Ritonga (anggota) dan Mayjen TNI (Purn) Karseno (anggota). (mgn) 
Read More : Pengembangan Panas Bumi Harus Digenjot

Berantas Pengguna HP Dalam Lapas


Jakarta - Gebrakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dilokomotifi oleh Amir Syamsuddin baru baru ini patut diacungi jempol, terlepas itu Cuma aksi, walaupun hasil dari sidak tersebut tiada berlanjut sampai sekarang.seperti penggunaan Hp masih kita jumpai di setiap Lapas, sepatutnyaAmir Syamsudin segera menindak lanjuti hal masih adanya pembiaran penggunaan Hanphone di dalam Lapas, Rutan, maupun cabang Rutan. Hal itu tentunya, akan berdam merongrong kewibawaan Kemenkumham itu sendiri. Padahal, sebagaimana bunyi surat edaran Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-01.01.04.01 Tahun 2012, dimana salah satu upaya pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan Handphone (HP) sebagai alat komunikasi yang sering dipergunakan untuk transaksi dan atau peredaran gelap Narkoba, serta gangguan keamanan lainnya, baik itu di dalam maupun diluar Lapas, Rutan, atau Cabang Rutan.

Hasil penelusuran kami mendapatkan telepon dari salah satu Napi di jakarta Rikco (samaran)Handphone, merasa heran dan bercampur penasaran saya mendatanggi kelurga Napi di jakarta Barat ternyata sang istri bahwasanya suaminya masih ada di dalam penjara rencananya  sebentar lagi akan keluar. Hal tersebut diungkapkan Rikco (samaran )penghuni lapas di jakarta terkait kasus perjudian.

Penggunaan HP di lapas bukan hal yang baru, sejak lama sudah terjadi. Bahkan sejak reformasi bergulir, HP mudah di dapat di dalam Lapas. Tak heran kalau narapidana narkoba dan teroris susah diberantas. Karena mereka bisa mengoperasionalkan kegiatannya di dalam Lapas. Bukan hanya di Bogor dan Bandung, tapi 90 % Lapas bisa dikondisikan untuk menyediakan narapidana mendapat HP. Temen saya di Surabaya juga mengatakan bahwa Lapas Medaeng Surabaya jangankan HP, minta apa saja asal ada uangnya pasti disediakan.

Hal itu tak lepas dari keterlibatan para Sipir Penjara dan narapidana yang telah mendapat rekomendasi Ka. Lapas. Yang lebih tragis lagi, mengatur vonis bebas dari hakim juga bisa dilakukan per telpon dari Medaeng. Sungguh sebuah kejadian yang membuat kita semua jangkel dan miris.

Masih tergiang dalam ingatan kejadian penggrebekan di Lapas Nusa Kambangan terkait peredaran narkoba internasional di Lapas yang dulunya jadi momok para narapidana. Namun saat bukan momok tapi sorga bagi para Bandar narkoba. Itu semua tak lepas peran aparat Lapas dalam menyediakan sarana pra sarana termasuk Handphone.ungkap Rikco sambil mengakhiri percakapan lewat Hp.

Selang satu minggu setelah telephon pertama saya coba menghubungi Rikco Jam 11 malam,dengan santainya Napi tersebut mengatakan “Ditjend Pemasyarakatan segera melakukan pemberantasan HP di Lapas. Sebab menurut saya Kemenhum Ham  segera tindak para kepala lapas agar jangan melecehkan instruksi menteri. Polisi selama ini diduga  kesulitan menenbus kedalam Lapas karena aturan dan etika sebaga sesame penegak hukum. Namun Kepolisian sudah banyak melakukan penggerebekan Bandar narkoba lewat penyadapan HP yang penggunanya berada dalam Sel Lapas. Untuk itu tidak ada salahnya dibentuk Tim dari Ditjend Pemasyarakatan dan Kepolisian.  Ujarnya

Mengacu kepada instruksi surat edaran Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-01.01/04.01 Tahun 2012, yang di tujukan kepada Kakanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia. Untuk selanjutnya ditegaskan kembali kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas/Rutan/Cabang Rutan di Wilayahnya masing-masing. Dengan dikonversikan (kerjasama) dengan Kepolisian, surat edaran itu tidak akan mandul bak macan ompong. Para Ka. Lapas dan jajaran dibawahnya seperti Sipir akan berpikir seribu kali untuk menyewakan HP pada Narapidana seperti yang selama ini terjadi. (Amin S)

Read More : Berantas Pengguna HP Dalam Lapas

Senin, 26 Desember 2011

Latihan Menembak, Prajurit Kodam Jaya


Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Khusus (Pensus) Mayor Arm Djaeni yang mewakili Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Adrian Ponto, SH memim­pin kegiatan latihan menembak bagi para prajurit Penerangan Kodam Jaya Semester II Triwulan IV bertempat di Lapangan Tembak Rindam Jaya Jl. Raya Condet Pasar Rebo Jakarta Timur, Jumat (9/12).
Latihan menembak ini menggu­na­kan senjata jenis M-16 untuk laras panjang dengan jarak 100 meter dilakukan 2 sikap yaitu sikap tiarap dan sikap duduk dengan jumlah munisi 10 butir serta menembak Pistol dengan jarak 25 meter sikap berdiri dengan munisi 5 butir peluru. Tujuan dari latihan menembak senjata ringan adalah untuk meningkatkan kemampuan menembak senjata laras panjang dan pistol untuk tingkat perora­ngan sesuai TOP/DSPP yang berlaku. Dalam latihan menembak ini anggota diharuskan dapat memahami dibidang pengetahuan tehnik dan taktik menem­bak tentang karakteristik Senapan M-16 dan dasar menembak.
Sasaran yang ingin dicapai dalam latihan menembak ini Prajurit Penera­ng­an Kodam Jaya dituntut mampu menembak senapan dengan nilai minimal, perkenaan munisi di lesan 80% dan akumulasi nilai perkenaan munisi di lesan 70%. Untuk Perwira mampu menembak Pistol dengan nilai minimal, perkenaan munisi di lesan 80% dan akmulasi nilai perkenaan munisi di lesan 70%. Selain itu para Prajurit juga dituntut harus mampu mengatasi permasalahan tehnis me­nem­bak di Lapangan dengan Ce­pat, Tepat dan Benar.
Dihadapkan dengan keterbatasan munisi, kemahiran dalam menembak tetap harus dikuasai oleh seorang Prajurit Penerangan dan bukan mahir dalam kegiatan peliputan saja. Sebe­lum melaksanakan menembak deng­an munisi tajam maka didahului dengan drill kering/acu bidik, temba­kan pengelompokan dan tembakan penilaian. Kasi Pensus Mayor Arm Djaeni dalam arahannya menyampai­kan bahwa dalam latihan menembak ini utamakan faktor keamanan jika terjadi kendala pada saat latihan segera laporkan kepada Danlat agar segera dapat diatasi. (Amin.s)
Read More : Latihan Menembak, Prajurit Kodam Jaya

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009