Pemekaran, Berau Alokasikan Rp 10 Miliar
Berau - Perolehan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Berau yang baru berkisar Rp 100 miliar menyebabkan Pemkab Berau hanya
bias mengalokasikan dana Rp 10 miliar dalam untuk mendukung perwujudan
pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan.
Besaran
angka itu ditetapkan mengacu pada aturan-aturan yang ada, termasuk melihat
daerah lain yang sudah lebih dahulu dimekarkan, diantaranya seperti Kabupaten
Tanah Tidung pemekarannya hanya sekitar Rp 5 miliar. Demikian hal menarik
lainnya dari dibahasnya kekurangan persyaratan pemekaran Kabupaten Berau
Pesisir Selatan oleh DPRD-Pemkab Berau, beberapa waktu lalu.
Mendengar
penjelasan itu anggota DPRD Berau dalam rapat dipimpin ketua dewan Ir Erlita
Herlina didampingi wakil ketua H Saga dan wakil ketua H Muharam SPd,
mengharapkan bila pemekaran terealisasi, Pemkab Berau tidak langsung melepas
daerah yang dimekarkan. Harapan itu didasari pada Kepmen Nomor 78 Tahun 2007,
dimana pasca dimekarkan daerah tersebut masih harus digandeng kabupaten induk
selama 2 tahun.
Menurut
Wakil Ketua DPRD Berau H Muharam SPd sesuai target disepakati antara Pemkab Berau
dan dewan paling lambat 2 minggu semua persyaratan kekurangan sudah harus
diajukan ke Provinsi Kaltim. “Ini sudah menjadi target kita, agar usulan
permohonan rencana pemekaran Berau bias masuk prioritas seperti rencana pemekaran
Mahulu,” terang Muharam.
Terkait
besaran dana hibah dukungan awal rencana pemekaran, dikatakan Muharam, mengingat
perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau baru kisar Rp 100 miliar,
karenanya Pemkab Berau hanya bias mengalokasikan dana Rp 10 miliar dalam
mendukung perwujudan pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan.
Besaran
angka ditetapkan bukan tidak ada dasar, tapi juga sudah mengacu aturan,
termasuk melihat daerah lain yang sudah lebih dahulu dimekarkan diantaranya
seperti Kabupaten Tanah Tidung yang pemekarannya hanya senilai Rp 5 miliar.
Wakil Rakyat
Bumi Batiwakkal dalam rapat dipimpin ketua dewan Ir Elita Herlina didampingi
wakil ketua H Saga dan wakil ketua H muharam SPd, beberapa waktu lalu
mengharapkan bila pemekaran terealisasi, maka Pemkab Berau tidak langsung
melepas daerah yang dimekarkan.
Harapan itu
didasari pada aturan terkait, seperti Kepmen Nomor78 tahun 2007, dimana pasca
dimekarkan daerah tersebut masih harus digandeng kabupaten induk selama 2
tahun. Dikatakan anggota kamisi III Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan
Rakyat Barhanuddin, merujuk Kepmen Nomor78 tahun 2007semua sudah jelas diatur
penggarisan mendukung pembinaan kepada daerah yang dimekarkan.
“Semua itu
saya yakin bila kita merajut dengan pasti Kepmen Nomor 78 Tahun 2007 semua sudah
jelas diatur penggaris mendukung pembinaan kepada daerah yang dimekarkan,”
jelas anggota Komisi III DPRD Berau Barhanuddin.
Sementara
itu Sekda Berau Drs H Jonie Marhanyag mengatakan itu sudah memang menjadi
kewajiban kabupaten induk untuk tidak melepas begitu saja bila sudah terwujud
wacana pemekaran dimaksud. “Untuk pembinaan kami tentu akan tetap
memperhatikan karena memang sesuai aturan selama 2 tahun setelah pemekaran,
daerah induk masih tetap bertanggung jawab untuk pembinaanya. Disamping semua
aturan yang berlaku terkait pemekaran tetap menjadi perhatian kami untuk
mengimplementasikannya di lapangan,” terang Sekda Jonie Marhansyah.
Menyikapi
harapan itu pimpinan dewan menyatakan dewan mendukung penuh dan mengharapkan
Pemkab Berau harus bisa secepatnya untuk dapat memenuhi semua persyaratan yang
dinilai masih kurang. AR
0 komentar:
Posting Komentar